KILASNEWSTV.com, PALEMBANG – Polemik pengelolaan parkir di Komplek Soft Mall Rajawali Village, Palembang, kini memasuki babak yang dinilai sarat kejanggalan. Di saat proses penyelesaian masih bergulir melalui forum resmi DPRD Kota Palembang, PT Kuala Permai justru menerima ancaman penghentian operasional dari Satpol PP.

Ironisnya, perusahaan mengaku selama ini menjalankan pengelolaan parkir berdasarkan dokumen rekomendasi yang pernah diterbitkan Dinas Perhubungan Kota Palembang serta kesepakatan yang melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang.

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan serius: apakah pemerintah kota sedang menjalankan proses penyelesaian yang terkoordinasi, atau justru terjadi tarik-menarik kewenangan yang berujung pada kebijakan yang saling bertentangan?

Kuasa Hukum PT Kuala Permai, Albert SH, mengungkapkan pihaknya terkejut setelah menerima undangan rapat dari Wakil Ketua DPRD Kota Palembang pada malam hari tanggal 3 Juni 2026 untuk menghadiri pertemuan keesokan harinya.

Menurut Albert, manajemen perusahaan saat itu berada di luar kota sehingga secara resmi mengajukan permohonan penundaan rapat. Namun permohonan tersebut tidak diakomodasi dan rapat tetap berjalan tanpa kehadiran pihak yang menjadi objek pembahasan.

“Bagaimana mungkin sebuah persoalan yang sedang dalam proses penyelesaian justru dibahas tanpa memberikan ruang yang layak kepada pihak yang bersangkutan untuk hadir dan menjelaskan posisi hukumnya?” kata Albert. Senin,(15/06/2026).

Ia menegaskan bahwa sehari sebelumnya, tepatnya 2 Juni 2026, persoalan yang sama telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kota Palembang.

Dalam forum tersebut, Komisi II disebut berkomitmen mempertemukan seluruh tenant Rajawali Village dengan PT Kuala Permai guna mencari titik temu penyelesaian konflik. Selain itu, perusahaan juga diminta melengkapi sejumlah dokumen administrasi yang diperlukan.

“Kami langsung menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan berkoordinasi ke DPMPTSP. Sampai hari ini kami masih menunggu tindak lanjut. Namun sebelum proses itu selesai, justru keluar surat penghentian operasional dari Satpol PP,” ujarnya.

Surat Satpol PP itu memerintahkan penghentian pengelolaan parkir dalam waktu 1×24 jam. Dasarnya adalah hasil rapat yang digelar pada 4 Juni 2026 dan sejumlah rapat koordinasi internal pemerintah daerah.

Langkah tersebut dinilai menimbulkan kontradiksi. Di satu sisi DPRD melalui Komisi II membuka ruang mediasi dan penyempurnaan administrasi, namun di sisi lain muncul tindakan represif yang berpotensi menghentikan seluruh aktivitas usaha sebelum proses penyelesaian tuntas.

“Kalau memang diberikan kesempatan untuk melengkapi administrasi, mengapa justru muncul ancaman penutupan? Ini menjadi pertanyaan besar,” tegas Albert.

Kuasa Direktur PT Kuala Permai, Markus, menilai polemik ini tidak lagi sekadar persoalan administrasi perizinan, melainkan sudah menyentuh aspek kepastian hukum dan perlindungan terhadap dunia usaha.

Ia mengungkapkan bahwa berbagai persoalan yang terjadi di lokasi, termasuk dugaan perusakan aset parkir yang telah dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan, telah dipaparkan secara terbuka dalam forum DPRD.

Markus juga menyoroti adanya gangguan dari salah satu tenant yang menurutnya berdampak langsung terhadap operasional pengelolaan parkir dan berpotensi mengurangi kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang.

“Semua persoalan sudah dibuka secara transparan dalam RDP Komisi II. Karena itu kami heran ketika muncul forum lain dengan agenda yang sama, lalu hasilnya dijadikan dasar lahirnya rekomendasi penutupan,” ujarnya.

Di sisi lain, Plt Sekretaris Satpol PP Palembang sekaligus Kabid PPUD, Budi Ritonga, menegaskan bahwa keputusan penghentian sementara pengelolaan parkir bukan tanpa dasar.

Menurutnya, langkah tersebut mengacu pada hasil pembahasan bersama pimpinan DPRD, rapat koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD), serta hasil pemeriksaan teknis yang menyatakan PT Kuala Permai belum memiliki izin penyelenggaraan parkir.

“Apabila aktivitas pengelolaan parkir masih berlangsung, maka akan dilakukan penutupan sementara,” kata Budi.

Namun pernyataan tersebut justru mempertegas polemik yang kini menjadi sorotan publik. Sebab muncul kesan adanya dua jalur kebijakan yang berjalan bersamaan namun menghasilkan arah berbeda.

Komisi II DPRD berbicara soal mediasi dan penyelesaian administratif. Sementara hasil rapat lain justru melahirkan rekomendasi penindakan.

Publik kini menunggu jawaban tegas dari Pemerintah Kota Palembang: apakah penutupan operasional dilakukan setelah seluruh proses fasilitasi dan pembenahan administrasi benar-benar diberikan kesempatan untuk dijalankan, atau justru dilakukan ketika proses itu masih berlangsung?

Jika benar proses administrasi masih berjalan namun sanksi sudah dijatuhkan lebih dahulu, maka muncul pertanyaan yang lebih mendasar tentang kepastian hukum, konsistensi kebijakan pemerintah daerah, serta jaminan perlindungan terhadap pelaku usaha yang sedang berupaya memenuhi kewajiban administratifnya.

Di tengah tarik-menarik kepentingan tersebut, PT Kuala Permai menyatakan tetap membuka ruang dialog dengan seluruh tenant maupun pemerintah.

Namun hingga kini, ancaman penghentian operasional masih menggantung dan berpotensi memicu konflik yang lebih luas.

Kasus Rajawali Village kini bukan lagi sekadar sengketa parkir.Persoalan ini telah berkembang menjadi ujian nyata bagi transparansi birokrasi, konsistensi pengambilan keputusan pemerintah daerah, dan keberpihakan terhadap prinsip kepastian hukum di Kota Palembang.(H Ferizal)