KILASNEWSTV.COM,PALEMBANG — Dugaan bangunan bagian depan SPPG Tangga Takat yang belum dapat menunjukkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kini memasuki babak yang lebih serius. Bukan hanya soal legalitas bangunan, sorotan publik mulai mengarah pada sejauh mana pengawasan UPTD PU Kecamatan Seberang Ulu II (SU II) Kota Palembang dijalankan secara tegas dan transparan. Rabu,(7/10/2026).

Pasalnya, berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, bangunan di depan SPPG Tangga Takat diduga berdiri memasuki area Ruang Milik Jalan (Rumija) Jalan DI Panjaitan. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena ketentuan yang disebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 24 Tahun 2008 menetapkan Rumija Jalan DI Panjaitan dengan lebar 20 meter.

Akibat keberadaan bangunan tersebut, ruang yang tersisa dari batas Rumija disebut diperkirakan hanya sekitar 8 meter.

Persoalannya kemudian sederhana: apakah bangunan tersebut memiliki legalitas yang lengkap, termasuk PBG, dan apakah lokasinya sesuai dengan ketentuan tata ruang serta batas Rumija?

Pertanyaan itu belum mendapatkan jawaban tuntas.

Kepala UPTD PU Kecamatan SU II, Gama Wemi Rachmawaty, membenarkan pihaknya telah mendatangi SPPG Tangga Takat setelah menerima laporan masyarakat.

“Kami mendatangi SPPG Tangga Takat atas permintaan dari Camat SU II yang mendapatkan laporan dari masyarakat terkait masalah bangunan,” ujar Gama.

Menurutnya, pihak UPTD PU telah bertemu dengan pihak SPPG yang disebut bernama Imam. Dalam pertemuan tersebut, pihaknya mempertanyakan dokumen izin bangunan.

Namun, jawaban yang diperoleh justru belum memberikan kepastian.

“Imam selaku pihak SPPG Tangga Takat meminta waktu untuk mencari izin bangunannya, karena belum tahu keberadaannya di mana. Hingga saat ini Imam belum menunjukkan adanya izin bangunan tersebut,” ungkap Gama.

Yang menjadi sorotan berikutnya adalah langkah UPTD PU SU II setelah dokumen PBG belum dapat ditunjukkan.

Gama mengakui pihaknya belum memberikan batas waktu secara resmi kepada pengelola SPPG untuk menyerahkan bukti legalitas bangunan.

Ketika awak media mempertanyakan kapan kepastian tersebut akan diminta, Gama menyebut dalam minggu ini.

Pernyataan itu memunculkan pertanyaan lanjutan: bagaimana mekanisme pengawasan dilakukan jika sebuah bangunan yang dipersoalkan masyarakat, bahkan diduga berada di area Rumija, belum dapat menunjukkan dokumen perizinannya?

Publik tentu berhak mendapatkan kepastian, bukan sekadar jawaban bahwa dokumen masih dicari.

Apalagi persoalan ini menyangkut ruang milik jalan yang berkaitan dengan kepentingan publik dan fungsi jalan.

Sorotan terhadap UPTD PU Kecamatan SU II bukan berarti menuduh adanya permainan atau pelanggaran oleh aparat.

Namun, ketidakjelasan langkah setelah izin bangunan belum dapat ditunjukkan berpotensi menimbulkan persepsi publik bahwa pengawasan dilakukan setengah hati.

Karena itu, UPTD PU SU II dituntut membuka persoalan ini secara terang.

Jika PBG memang ada, tunjukkan dan verifikasi dokumennya.

Jika bangunan memang berada di luar Rumija dan sesuai ketentuan, jelaskan berdasarkan pengukuran serta data teknis.

Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat tentu menunggu tindakan konkret, bukan sekadar koordinasi tanpa kepastian.

Gama sendiri mengatakan UPTD PU SU II tidak dapat mengambil keputusan sendiri karena merupakan perpanjangan tangan Dinas PUPR Kota Palembang.

“Kami tidak bisa memutuskan sendiri karena UPTD PU Kecamatan SU II sebagai perpanjangan tangan dari Dinas PUPR Kota Palembang,” pungkasnya.

Kini bola berada di tangan Dinas PUPR Kota Palembang.

Publik menunggu: apakah dugaan pelanggaran Rumija dan belum ditunjukkannya PBG akan ditindaklanjuti secara serius, atau justru berhenti pada tahap pemeriksaan dan koordinasi?

Sebab, jika benar bangunan berdiri di atas ruang yang diperuntukkan bagi kepentingan jalan, persoalannya bukan lagi sekadar administrasi perizinan.

Ini menyangkut ruang publik dan kewajiban pemerintah memastikan aturan berlaku sama bagi siapa pun.