KILASNEWSTV.Com, PALEMBANG — Transparansi dan ketegasan pengawasan bangunan di Kota Palembang kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian tertuju pada bangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tangga Takat yang diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta disinyalir tidak sesuai dengan ketentuan perizinan bangunan yang berlaku.
Sorotan tersebut mengarah kepada Kepala UPTD Pengawasan dan Pengendalian Infrastruktur dan Tata Ruang Kecamatan Seberang Ulu II (SU II), Gamma Wirahmati, S.STP., M.Si., menyusul upaya konfirmasi awak media terkait surat teguran bernomor 640/035/UPTD SU2/DPUPR/2002 2006 pada Rabu (14/10/2026).
Awak media mendatangi kantor UPTD SU II untuk meminta penjelasan mengenai substansi surat tersebut, termasuk langkah pengawasan dan tindak lanjut terhadap bangunan SPPG Tangga Takat yang dipersoalkan.
Namun, saat awak media tiba di kantor, Gamma Wirahmati disebut sedang tidak berada di tempat. Upaya konfirmasi kemudian dilanjutkan melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Akan tetapi, hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan dari yang bersangkutan.
Tidak adanya tanggapan atas upaya konfirmasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi dan keseriusan pengawasan terhadap bangunan yang diduga bermasalah secara administratif.
Publik berhak mengetahui apakah surat teguran itu benar diterbitkan, apa dasar penertibannya, bagaimana hasil pemeriksaan lapangan, serta tindakan apa yang akan diambil apabila ditemukan pelanggaran ketentuan bangunan gedung.
Persoalan ini tidak semestinya berhenti pada penerbitan surat teguran. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap dugaan pelanggaran ditindaklanjuti secara terukur, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Terlebih, pengawasan infrastruktur dan tata ruang merupakan bagian penting dari upaya pemerintah daerah memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan. Apabila dugaan pelanggaran dibiarkan tanpa kejelasan, kepercayaan masyarakat terhadap fungsi pengawasan pemerintah dapat dipertaruhkan.
Meski demikian, tidak adanya respons saat dikonfirmasi belum dengan sendirinya membuktikan bahwa pejabat yang bersangkutan sengaja menghindari awak media. Klarifikasi dari Gamma Wirahmati tetap diperlukan untuk memastikan duduk perkara yang sebenarnya.
Dalam persoalan SPPG Tangga Takat, awak media berupaya memperoleh penjelasan mengenai dugaan belum adanya PBG dan dugaan ketidaksesuaian bangunan dengan dokumen perizinan yang berlaku.
Regulasi yang menjadi perhatian antara lain Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, serta ketentuan daerah yang relevan.
Namun, penerapan aturan tersebut terhadap bangunan SPPG Tangga Takat harus dipastikan berdasarkan dokumen perizinan, hasil pemeriksaan teknis, dan penjelasan resmi instansi berwenang.
Begitu pula dengan penyebutan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Relevansi ketentuan tersebut terhadap persoalan PBG perlu dijelaskan secara tepat agar tidak mencampuradukkan ketentuan perizinan bangunan dengan ketentuan pajak dan retribusi daerah.
Kasus ini menjadi ujian bagi UPTD Pengawasan dan Pengendalian Infrastruktur dan Tata Ruang Kecamatan SU II dalam menjalankan fungsi pengawasan secara profesional.
Jika memang ditemukan pelanggaran, masyarakat berhak mengetahui langkah penertiban yang akan dilakukan. Sebaliknya, apabila bangunan tersebut telah memenuhi persyaratan, instansi terkait juga perlu menyampaikan penjelasan disertai dokumen pendukung agar persoalan tidak berkembang menjadi spekulasi publik.
Keterbukaan informasi bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari akuntabilitas pejabat publik dalam menjalankan tugasnya.
Awak media masih membuka ruang bagi Gamma Wirahmati untuk memberikan klarifikasi mengenai surat teguran tersebut, status PBG bangunan SPPG Tangga Takat, serta langkah pengawasan yang telah dan akan dilakukan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diterima dari Gamma Wirahmati. Apabila klarifikasi resmi disampaikan kemudian, informasi tersebut perlu dimuat sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.(H Ferizal).








