KILASNEWSTV.Com,PALEMBANG — Persoalan dana perjalanan umrah senilai Rp108.350.000 memasuki babak serius. Uang yang menurut kuasa hukum telah disetorkan seorang calon jemaah berinisial R kepada Kholid Mufrih sejak 2019 disebut belum dikembalikan hingga September 2026.
Kini, Andre Macan & Partners Law Firm memberikan batas waktu 3×24 jam kepada Kholid Mufrih untuk menyelesaikan pengembalian dana tersebut. Jika tidak dipenuhi, tim hukum menyatakan akan membawa persoalan itu ke kepolisian.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers pada 29 September 2026. Tim kuasa hukum terdiri dari Andri Dwiyan Cahyadi, Kevin Rasuandi, TB. M. Daffa Ardana, dan Ahmad Dani.
Andri Dwiyan Cahyadi mengatakan, dana Rp108,35 juta tersebut diserahkan R untuk biaya keberangkatan umrah bersama suami dan dua anaknya.
“Klien kami telah menyetorkan uang sebesar Rp108.350.000 kepada saudara Kholid Mufrih untuk keperluan biaya keberangkatan umrah klien kami beserta keluarganya,” kata Andri.
Namun, rencana perjalanan tersebut kemudian disebut batal. Menurut kuasa hukum, Kholid Mufrih menyatakan sanggup mengembalikan uang yang telah diterimanya.
Persoalannya, pengembalian yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi sesuai waktu yang disepakati.
TB. M. Daffa Ardana mengungkapkan, antara R dan Kholid Mufrih sebelumnya telah dibuat surat pernyataan pada 12 dan 25 Desember 2019.
Dalam dokumen tersebut, Kholid Mufrih disebut menyanggupi mengembalikan dana kepada R pada 11 Mei 2020.
Akan tetapi, berdasarkan keterangan kuasa hukum, tenggat tersebut terlewati tanpa pelunasan.
Artinya, persoalan pengembalian dana yang awalnya dijanjikan selesai pada 2020 disebut masih belum tuntas hingga 2026.
Tim hukum kemudian kembali menempuh langkah hukum dengan melayangkan dua kali somasi.
Somasi pertama dikirim pada 10 September 2026, sedangkan somasi kedua dilayangkan pada 21 September 2026.
Kevin Rasuandi mengatakan, Kholid Mufrih merespons komunikasi melalui WhatsApp. Dalam komunikasi tersebut, menurut kuasa hukum, Kholid mengakui keberangkatan umrah dibatalkan dan menyatakan akan mengembalikan dana.
Namun, Kholid disebut meminta waktu tambahan hingga pertengahan 2027.
“Beliau meminta penundaan atau tempo pembayaran sampai pertengahan tahun 2027,” ujar Kevin.
Permintaan tersebut ditolak sebagai solusi oleh pihak kuasa hukum. Mereka menilai, setelah persoalan berlangsung bertahun-tahun dan sebelumnya telah ada kesanggupan tertulis untuk mengembalikan dana, klien membutuhkan kepastian, bukan kembali menunggu tanpa kepastian pembayaran.
Karena itu, tim hukum memberikan ultimatum 3×24 jam.
“Jika dalam jangka waktu tersebut tidak ada iktikad baik untuk mengembalikan kerugian, maka kami akan segera melanjutkan proses ini dengan membuat laporan kepolisian,” tegas Kevin.
Andre Macan & Partners Law Firm menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Namun, status tersebut masih berupa dugaan berdasarkan versi dan bukti yang disampaikan pihak R melalui kuasa hukumnya. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan Kholid Mufrih bersalah melakukan tindak pidana tersebut.
Karena itu, apabila proses hukum benar-benar dilanjutkan ke kepolisian, pembuktian mengenai apakah terdapat unsur pidana atau tidak akan menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.
Kholid Mufrih juga perlu diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan mengenai alasan belum dikembalikannya dana, termasuk mengenai permintaan waktu pembayaran hingga pertengahan 2027 yang disampaikan kepada pihak R.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya kehati-hatian masyarakat sebelum menyerahkan uang untuk perjalanan umrah.
Kuasa hukum meminta calon jemaah memastikan legalitas agen atau penyelenggara, dokumen keberangkatan, rekening atau mekanisme pembayaran, jadwal perjalanan, serta identitas pihak yang menerima dana.
Sebab, ketika keberangkatan batal, persoalan dapat berkembang menjadi sengketa panjang apabila mekanisme pengembalian uang tidak jelas.
Kini, bola berada pada pihak Kholid Mufrih. Batas waktu 3×24 jam yang diberikan kuasa hukum akan menjadi titik penentu apakah perkara Rp108,35 juta tersebut berakhir dengan penyelesaian pembayaran atau berlanjut ke laporan kepolisian.(H Ferizal).








