KILASNEWSTV.Com, PALEMBANG — Kekerasan terhadap jurnalis kembali mencoreng kebebasan pers di Sumatera Selatan. Dua jurnalis, Rahmat Kurniawan dari Tribun Sumsel dan Mulyadi dari PalTV, dilaporkan menjadi korban intimidasi hingga pengeroyokan saat menjalankan tugas peliputan aksi demonstrasi di depan Markas Polda Sumatera Selatan, Selasa (13/10/2026).

Peristiwa ini bukan sekadar tindakan brutal terhadap pekerja media. Kekerasan tersebut menjadi ancaman serius terhadap kebebasan pers, terlebih ketika jurnalis justru menjadi sasaran amarah massa di tengah situasi demonstrasi yang memanas.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang mengecam keras tindakan tersebut dan mendesak aparat penegak hukum mengusut kasus ini secara tuntas, transparan, serta tanpa tebang pilih.

Berdasarkan kronologi yang dihimpun dari korban, kedua jurnalis awalnya berada di depan Polda Sumsel untuk meliput aktivitas massa. Sebelumnya, sejumlah orang tak dikenal berpakaian hitam terlihat membagikan masker di lokasi.

Tak lama berselang, sekelompok mahasiswa datang untuk menggelar demonstrasi terkait persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap yang menjadi perhatian masyarakat Sumatera Selatan.

Situasi kemudian memanas. Dua kelompok terlibat ketegangan hingga berujung kericuhan. Namun, di tengah situasi tersebut, Rahmat dan Mulyadi justru ikut menjadi sasaran intimidasi dan kekerasan.

Keduanya dituduh membawa senjata tajam. Mereka juga mengalami intimidasi, sementara telepon genggam milik mereka nyaris dirampas. Situasi semakin brutal ketika sejumlah orang diduga mengeroyok kedua jurnalis tersebut.

Lebih dari lima orang disebut terlibat dalam pengeroyokan itu. Akibatnya, kedua korban mengalami luka-luka dan harus mendapatkan penanganan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Palembang.

Insiden ini memunculkan pertanyaan serius mengenai jaminan keamanan bagi jurnalis yang bekerja di ruang publik, bahkan ketika peliputan berlangsung di depan markas kepolisian.

Ketua AJI Palembang, RM Resha A Usman, menegaskan pihaknya mengutuk keras intimidasi dan pemukulan terhadap dua jurnalis tersebut.

Menurut Resha, jurnalis yang menjalankan tugas profesional semestinya mendapatkan perlindungan hukum, bukan justru menjadi korban kekerasan ketika berupaya merekam dan memberitakan peristiwa kepada masyarakat.

“Kedua jurnalis itu diintimidasi, nyaris dirampas handphonenya, bahkan dipukuli. Kami mengutuk hal itu karena jurnalis seharusnya dilindungi hukum saat bertugas,” tegas Resha.

AJI Palembang menilai tindakan tersebut merupakan bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik. Padahal, pers memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada publik, mengawasi jalannya kekuasaan, serta menjalankan fungsi kontrol sosial.

Kekerasan terhadap jurnalis juga berpotensi menimbulkan efek gentar bagi pekerja media lainnya. Jika tindakan semacam ini dibiarkan tanpa penegakan hukum yang tegas, keselamatan jurnalis ketika meliput peristiwa berisiko semakin terancam.

Atas insiden tersebut, AJI Palembang menyampaikan empat tuntutan tegas.

Pertama, mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap Rahmat Kurniawan dan Mulyadi yang terjadi di depan Polda Sumsel pada Selasa (13/10/2026).

Kedua, menangkap dan membawa seluruh pelaku yang terbukti melakukan intimidasi maupun kekerasan terhadap kedua jurnalis ke proses hukum.

Ketiga, memastikan proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung transparan serta memberikan sanksi hukum yang tegas kepada pelaku sesuai ketentuan perundang-undangan.

Keempat, mendesak aparat keamanan menjalankan kewajiban melindungi jurnalis yang sedang bertugas, baik dalam situasi aman maupun ketika demonstrasi berubah menjadi kericuhan.

Tuntutan tersebut menegaskan bahwa penanganan perkara ini tidak boleh berhenti pada kecaman atau pernyataan penyesalan. Pengungkapan identitas pelaku, pemeriksaan saksi, serta penegakan hukum menjadi langkah penting untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang.

Lokasi kejadian yang berada di depan Polda Sumsel membuat persoalan ini semakin menyita perhatian. Publik tentu menaruh harapan agar aparat mampu mengungkap secara terang siapa saja yang terlibat dan memastikan proses hukum berjalan secara profesional.

Namun, identitas serta motif para pelaku masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Penanganan perkara juga perlu didasarkan pada keterangan korban, saksi, serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, insiden ini menjadi pengingat bahwa jurnalis bukan pihak yang boleh dijadikan sasaran pelampiasan kemarahan ketika terjadi konflik di lapangan. Tuduhan terhadap pekerja media tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan intimidasi, perampasan peralatan kerja, apalagi pemukulan.

Kebebasan pers tidak cukup dijamin melalui pernyataan. Perlindungan terhadap jurnalis harus dibuktikan melalui tindakan nyata dan penegakan hukum yang tegas.

Kasus kekerasan terhadap dua jurnalis di Palembang ini kini menuntut jawaban yang jelas: siapa pelakunya, apa motifnya, dan bagaimana aparat memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum?

Bagi AJI Palembang, pengusutan tuntas menjadi langkah penting untuk menegaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dianggap sebagai risiko biasa dalam pekerjaan pers.

Sebab, ketika jurnalis dipukul saat menjalankan tugasnya, yang terancam bukan hanya keselamatan korban, melainkan juga hak masyarakat untuk memperoleh informasi secara bebas dan bertanggung jawab. (H Ferizal).