KILASNEWSTV.Com, PALEMBANG — Polemik kompensasi lahan untuk kegiatan Seismik 3D di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) memasuki babak hukum. Persoalan yang sebelumnya bergulir di tingkat desa kini dibawa ke Pengadilan Negeri Muara Enim melalui Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit/CLS).
Gugatan tersebut menyoroti dugaan ketidakjelasan kebijakan pemerintah daerah terkait tarif kompensasi lahan sekaligus mempertanyakan sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PALI yang dinilai tidak kunjung menghadirkan kepastian aturan di tengah keresahan masyarakat.
Persoalan ini mencuat dalam konferensi pers terkait pendaftaran gugatan CLS yang digelar di Kantor Hukum Fahmi Nugroho, Palembang, Selasa (6/10/2026).
Hadir dalam agenda tersebut Pemimpin Redaksi Media PLUSMINUS Hengky Yohanes, praktisi hukum Fahmi Nugroho, pengamat sosial politik Ade Indra Chaniago, serta sejumlah pimpinan jejaring media.
Salah satu fakta yang menjadi sorotan adalah pelaksanaan sosialisasi kegiatan Seismik 3D di Desa Talang Akar yang disebut harus dilakukan kembali setelah muncul ketidakpuasan dan kebingungan warga pemilik lahan.
Persoalan utamanya berkaitan dengan informasi mengenai besaran kompensasi yang dinilai belum memberikan kepastian dan transparansi kepada masyarakat.
Pengamat sosial politik Ade Indra Chaniago menilai kondisi tersebut tidak bisa lagi dianggap sebagai persoalan teknis di lapangan.
Menurut dia, pengulangan sosialisasi justru menunjukkan adanya persoalan serius dalam komunikasi dan pelayanan publik pemerintah daerah.
“Kenapa sosialisasi di Talang Akar sampai diulang? Karena warga merasa tidak mendapatkan kejelasan tarif yang adil,” kata Ade.
Ia menilai Pemkab PALI semestinya mengambil posisi yang jelas dengan menghadirkan regulasi lokal yang dapat menjadi rujukan seluruh pihak.
“Kalau sejak awal Bupati PALI berani menerbitkan Perbup Tarif Lokal yang sah, kekacauan informasi dan gejolak warga seperti di Talang Akar tidak akan terjadi,” ujarnya.
Ade menyebut ketidakjelasan regulasi berpotensi menciptakan konflik horizontal maupun vertikal di lapangan.
Di satu sisi, masyarakat pemilik lahan membutuhkan kepastian mengenai hak mereka. Di sisi lain, pekerja dan pelaksana kegiatan Seismik 3D juga berhadapan langsung dengan warga ketika memasuki wilayah lahan.
Tanpa aturan lokal yang tegas, kata dia, persoalan kompensasi berpotensi terus menjadi sumber ketegangan.
“Warga pemilik lahan merasa tidak memperoleh kepastian. Pekerja Seismik di lapangan juga terkena dampaknya. Ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut,” tegasnya.
Persoalan tersebut kini tidak lagi hanya diperdebatkan di ruang publik. Tim advokasi PLUSMINUS memilih jalur pengadilan dengan mengajukan CLS ke Pengadilan Negeri Muara Enim.
Dalam gugatan itu, penggugat juga mengajukan putusan sela (provisi) yang pada pokoknya meminta majelis hakim memerintahkan penghentian sementara kegiatan Seismik 3D yang berkaitan dengan PT BGP/PHR di wilayah PALI sampai persoalan kebijakan kompensasi mendapatkan kepastian.
Pemred PLUSMINUS Hengky Yohanes yang disebut sebagai kuasa penggugat menilai persoalan di Talang Akar hanyalah gambaran awal dari persoalan yang lebih luas.
“Fenomena Talang Akar baru puncak gunung es. Kalau Pemkab PALI terus membiarkan persoalan ini, jangan salahkan masyarakat jika kemudian terjadi aksi penolakan di lapangan,” kata Hengky.
Menurutnya, penghentian sementara diperlukan untuk mencegah persoalan semakin membesar.
“Kami meminta pengadilan turun tangan menghentikan sementara kegiatan Seismik sampai Pemkab PALI memiliki regulasi tarif yang jelas dan adil,” ujarnya.
Gugatan CLS tersebut tidak hanya diarahkan kepada Bupati dan Sekretaris Daerah PALI.
Sejumlah kementerian juga dicantumkan sebagai turut tergugat, di antaranya Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertahanan, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Langkah tersebut dimaksudkan penggugat untuk menguji sejauh mana koordinasi dan tindak lanjut pemerintah pusat terhadap persoalan yang muncul di daerah.
Tim penggugat juga mempertanyakan berbagai laporan maupun disposisi dari pemerintah pusat yang disebut belum menghasilkan penyelesaian konkret di tingkat Kabupaten PALI.
Polemik kompensasi lahan Seismik 3D kini memasuki wilayah yang berbeda. Jika sebelumnya warga harus berhadapan dengan ketidakpastian informasi di lapangan, kini persoalan tersebut diuji melalui mekanisme hukum.
Pesan yang dibawa penggugat pun tegas: Pemkab PALI diminta tidak lagi mengambil posisi pasif terhadap persoalan kompensasi lahan.
Mereka mendesak Bupati PALI segera menerbitkan regulasi tarif lokal yang memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus menjadi pedoman bagi pelaksana kegiatan Seismik 3D.
Sementara itu, substansi gugatan, permohonan provisi, serta dalil-dalil para pihak nantinya akan menjadi ranah Majelis Hakim untuk diperiksa dan diputus sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Catatan redaksi: seluruh tudingan dalam berita ini merupakan pernyataan dan dalil pihak penggugat dalam konferensi pers. Belum terdapat keterangan dari Bupati/Pemkab PALI maupun pihak PT BGP/PHR dalam materi yang diberikan.(H Ferizal).








