KILASNEWSTV, PALEMBANG – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) BONKKAR Sumatera Selatan (SS) mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) untuk turun tangan dan mengawasi secara ketat penanganan sejumlah dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan DPRD dan Sekretariat DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).Kamis,(04/06/2026).
Desakan tersebut disampaikan menyusul munculnya berbagai informasi dan laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran, penguasaan aset negara, hingga dugaan mark-up sejumlah kegiatan yang bersumber dari keuangan daerah.
Koordinator Aksi LSM BONKKAR SS, Yos Sudarso, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap berbagai dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik.
“Kami meminta Kejati Sumsel melakukan supervisi secara langsung terhadap proses penyidikan yang sedang berjalan. Jangan sampai kasus ini berhenti di tengah jalan atau hanya menyasar pihak-pihak tertentu. Masyarakat menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk membongkar seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu,” tegas Yos Sudarso kepada wartawan.
Menurutnya, dugaan penyimpangan yang mencuat tidak hanya menyangkut pengelolaan anggaran, tetapi juga menyentuh persoalan tata kelola pemerintahan yang dinilai harus dibenahi secara serius.
“Kami ingin ada kepastian hukum. Jika memang ditemukan bukti yang cukup, segera tetapkan tersangka. Jangan biarkan publik terus bertanya-tanya. Transparansi sangat penting agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga,” tambahnya.
LSM BONKKAR SS menyoroti dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pembahasan matriks anggaran Tahun Anggaran 2024 pada Komisi I DPRD Kabupaten OKU. Berdasarkan informasi yang diterima, pembahasan tersebut diduga tidak melibatkan seluruh anggota komisi sebagaimana mestinya.
Selain itu, organisasi tersebut juga menyoroti dugaan belum dikembalikannya sejumlah kendaraan dinas roda dua dan roda empat yang merupakan aset milik pemerintah daerah oleh pihak-pihak yang sebelumnya menggunakan kendaraan tersebut.
Tak hanya itu, dugaan penyimpangan anggaran pemasangan jaringan listrik dan penambahan daya listrik Tahun Anggaran 2024, serta dugaan mark-up pengadaan pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat DPRD OKU juga menjadi perhatian serius.
Koordinator Lapangan LSM BONKKAR SS, Naslim Herwadi, menilai seluruh dugaan tersebut harus dibuka secara terang benderang agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Kami meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan independen. Jangan ada intervensi dari pihak mana pun. Jika memang ada kerugian negara, siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab di hadapan hukum,” ujar Naslim Herwadi.
Ia juga mengungkapkan bahwa masyarakat berhak mengetahui sejauh mana perkembangan proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami mendapat informasi bahwa penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah aset yang berkaitan dengan perkara ini dengan estimasi kerugian negara mencapai sekitar Rp2,6 miliar. Karena itu, publik berhak memperoleh informasi resmi mengenai perkembangan penyidikan agar tidak muncul berbagai spekulasi yang dapat mengganggu proses hukum,” katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/L.6.13/Fd.2/02/2026 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01.a/L.6.13/Fd.2/05/2026 tanggal 7 Mei 2026.
Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat informasi resmi mengenai penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
LSM BONKKAR SS meminta Kejati Sumsel memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan, profesional dan akuntabel. Bahkan, mereka mendesak agar Kejati Sumsel mengambil alih penanganan perkara apabila ditemukan hambatan yang berpotensi mengganggu proses penyidikan.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merampas hak rakyat dan menghambat pembangunan daerah. Karena itu, setiap dugaan korupsi harus diusut sampai ke akar-akarnya,” tutup Yos Sudarso.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DPRD Kabupaten OKU, Sekretariat DPRD OKU maupun pihak-pihak yang disebut dalam berbagai dugaan tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait informasi yang berkembang.
Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(H Rizal).








