KILASNEWSTV.Com, PALEMBANG — Rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap oknum anggota Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menjadi sorotan tajam Gerakan Rakyat Muda Membuat Sumatera Selatan (GERAMM SUMSEL). Organisasi ini mempertanyakan mengapa penanganan etik yang semula disebut hanya berupa penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari dan demosi selama dua tahun, kini berkembang menjadi rekomendasi pemecatan.
GERAMM SUMSEL menilai perubahan tersebut harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Sebab, penegakan hukum tidak boleh terkesan baru menunjukkan ketegasan setelah muncul tekanan publik.
Ketua GERAMM SUMSEL, Bung R, menegaskan bahwa rekomendasi PTDH tidak boleh menjadi akhir dari penanganan perkara. Menurutnya, dugaan pelanggaran yang melibatkan oknum anggota kepolisian harus dituntaskan melalui mekanisme etik sekaligus proses pidana apabila ditemukan unsur tindak pidana.
Pernyataan keras ini sekaligus menjadi tantangan terbuka bagi Kapolda Sumatera Selatan yang baru untuk membuktikan bahwa hukum benar-benar berlaku bagi semua orang, termasuk aparat yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum.
GERAMM SUMSEL menyoroti perubahan rekomendasi sanksi terhadap oknum anggota Polres PALI. Organisasi tersebut mempertanyakan dasar pertimbangan pemberian sanksi awal yang dinilai tidak sebanding dengan dugaan pelanggaran yang menjadi sorotan.
Bagi GERAMM SUMSEL, persoalan ini bukan sekadar tentang berat atau ringannya hukuman terhadap seorang anggota polisi. Lebih jauh, kasus tersebut menyangkut integritas pengawasan internal, konsistensi penegakan disiplin, serta komitmen institusi Polri dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
Jika rekomendasi sanksi berubah secara signifikan, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai hasil pemeriksaan, pertimbangan etik, dan perkembangan penanganan perkara tersebut.
Jangan sampai muncul kesan bahwa ketegasan hukum terhadap aparat baru terlihat setelah kasus mendapat sorotan luas.
Bung R menilai transparansi menjadi kunci untuk menjawab keraguan masyarakat. Tanpa penjelasan yang memadai, perubahan sanksi justru berpotensi memunculkan pertanyaan baru mengenai proses penanganan perkara sejak awal.
Meski demikian, dugaan pelanggaran harus tetap dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berlaku.
GERAMM SUMSEL juga mengangkat persoalan yang lebih luas, yakni persepsi publik mengenai penegakan hukum yang dianggap berbeda ketika berhadapan dengan masyarakat sipil dan anggota aparat.
Sebagai pembanding, organisasi tersebut menyinggung penanganan perkara di kawasan Gandus, Palembang, yang menurut mereka memperlihatkan respons cepat aparat terhadap seorang warga yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap istri orang lain.
Perbandingan itu menjadi dasar kritik GERAMM SUMSEL terhadap apa yang mereka sebut sebagai fenomena no viral, no justice—kesan bahwa suatu perkara baru ditangani secara serius setelah menjadi perhatian publik.
Bagi organisasi tersebut, hukum seharusnya tidak bergantung pada seberapa besar sebuah kasus menjadi perbincangan masyarakat, siapa yang terlibat, atau seberapa kuat tekanan yang datang.
Setiap laporan harus ditangani berdasarkan fakta, alat bukti, ketentuan hukum, dan prosedur yang berlaku.
Standar penegakan hukum tidak boleh berbeda hanya karena terlapor mengenakan seragam kepolisian.
Kritik tersebut juga menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap aparat penegak hukum harus berjalan secara konsisten. Ketika anggota kepolisian diduga melakukan pelanggaran, institusi terkait dituntut menunjukkan sikap profesional, transparan, dan akuntabel.
Meski telah beredar informasi mengenai rekomendasi PTDH, GERAMM SUMSEL menegaskan tetap bersiap menggelar aksi massa untuk mendesak penyelesaian perkara secara menyeluruh.
Organisasi ini menyampaikan empat tuntutan utama kepada Kapolda Sumatera Selatan.
Pertama, mengambil alih penanganan perkara.
GERAMM SUMSEL mendesak Kapolda Sumsel mengambil alih atau memastikan penanganan perkara dilakukan oleh satuan yang independen dan berwenang, termasuk pemeriksaan etik maupun proses pidana apabila terdapat dugaan tindak pidana.
Mereka menyatakan tidak percaya terhadap penanganan di tingkat Polres PALI dan meminta adanya pengawasan langsung dari tingkat Polda guna menjamin objektivitas pemeriksaan.
Kedua, mengevaluasi Kapolres PALI.
GERAMM SUMSEL meminta Kapolda Sumsel mengevaluasi kepemimpinan dan pengawasan internal di Polres PALI.
Organisasi tersebut menilai perlu ada pertanggungjawaban institusional apabila pemeriksaan membuktikan adanya kelalaian pengawasan atau kekeliruan dalam penanganan perkara.
Mereka juga mendesak agar Kapolres PALI dicopot atau dimutasi. Namun, tuntutan tersebut merupakan sikap GERAMM SUMSEL yang perlu ditindaklanjuti berdasarkan hasil evaluasi dan mekanisme yang berlaku.
Ketiga, proses pidana dan etik harus berjalan beriringan.
GERAMM SUMSEL mendesak agar dugaan pelanggaran oleh oknum anggota polisi diusut secara transparan.
Apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai tindak pidana, proses hukum harus dilanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan. Pada saat yang sama, mekanisme kode etik harus dijalankan secara tegas, termasuk menjatuhkan sanksi PTDH apabila persyaratan dan dasar hukumnya terpenuhi.
Bagi GERAMM SUMSEL, rekomendasi pemecatan tidak boleh dijadikan pengganti proses pidana apabila memang terdapat unsur tindak pidana.
Keempat, tegakkan hukum tanpa tebang pilih.
GERAMM SUMSEL menyatakan mendukung upaya pembenahan internal Polri di Sumatera Selatan.
Mereka meminta Kapolda membuktikan komitmen penegakan hukum yang adil dan bermartabat melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan atau janji kelembagaan.
GERAMM SUMSEL menilai rekomendasi PTDH harus ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku dan tidak berhenti pada pengumuman sanksi semata.
Publik juga perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai status pemeriksaan etik, keputusan akhir yang berwenang, serta perkembangan proses pidana jika terdapat dugaan tindak pidana.
Perlu ditegaskan, rekomendasi PTDH tidak serta-merta sama dengan keputusan pemecatan yang telah berkekuatan final. Status dan tindak lanjutnya harus dikonfirmasi kepada pejabat atau institusi kepolisian yang berwenang.
Di sisi lain, tuntutan agar perkara diproses secara pidana juga harus didasarkan pada fakta dan alat bukti, bukan semata-mata tekanan massa.
GERAMM SUMSEL menegaskan bahwa langkah mereka bukan hanya mempersoalkan sanksi terhadap seorang anggota polisi, melainkan mendorong agar mekanisme pengawasan internal dan penegakan hukum bekerja secara transparan.
Kini, perhatian publik tertuju pada langkah yang akan diambil Polda Sumatera Selatan dalam menindaklanjuti persoalan tersebut.
Tantangannya jelas: membuktikan bahwa seragam tidak memberikan kekebalan hukum dan bahwa setiap dugaan pelanggaran ditangani secara profesional, tanpa pandang bulu.
Bagi GERAMM SUMSEL, kepercayaan masyarakat tidak akan pulih hanya dengan rekomendasi sanksi. Kepercayaan itu harus dibangun melalui proses yang terbuka, penegakan hukum yang konsisten, dan pertanggungjawaban yang dapat diuji publik.
Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan siaran pers GERAMM SUMSEL. Informasi mengenai perubahan rekomendasi sanksi dan perkembangan penanganan perkara perlu dikonfirmasi kepada Polda Sumatera Selatan maupun Polres PALI. Hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait tetap terbuka.(H Ferizal).








