KILASNEWSTV.Com, PALEMBANG — Persoalan hukum yang menyeret Profesor Hj. Dr. Sunah memasuki babak baru. Setelah penyidikan perkara dugaan penyerobotan lahan dan pemalsuan dokumen terhadap Prof. Sunah dihentikan Polrestabes Palembang melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), kuasa hukumnya kini berbalik mengambil langkah hukum terhadap pihak yang sebelumnya melaporkan kliennya.
Kuasa hukum Prof. Sunah, Sambas, menyatakan pihaknya tengah menyiapkan laporan terhadap pelapor berinisial KGT dan M atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Menurut Sambas, terbitnya SP3 menjadi dasar penting bagi pihaknya untuk mempertanyakan sekaligus menguji kembali tuduhan yang sebelumnya diarahkan kepada Prof. Sunah.
“Dengan dihentikannya penyidikan, kami akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang kami nilai telah merugikan nama baik klien kami,” ujar Sambas.
Ia menyebut laporan balik tersebut akan mengacu pada ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 420, Pasal 433, dan Pasal 434.
Langkah hukum kuasa Prof. Sunah tidak berhenti pada dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Tim hukum juga mempersoalkan legalitas sertifikat hak milik (SHM) yang disebut berada atas nama KGT dan M. Berdasarkan data yang menjadi perhatian tim hukum, masing-masing SHM tercatat memiliki luas sekitar 30.000 meter persegi dan 11.000 meter persegi serta diterbitkan Kantor Pertanahan/ATR-BPN Kota Palembang.
Di titik inilah persoalan pertanahan mulai dipersoalkan lebih serius.
Sambas menduga terdapat persoalan dalam proses penerbitan alas hak tersebut, termasuk dugaan ketidaksesuaian data dan lokasi objek tanah.
Namun, dugaan tersebut masih merupakan klaim dari pihak kuasa hukum Prof. Sunah dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan serta proses hukum oleh instansi yang berwenang.
Kuasa hukum juga menyoroti dugaan kesalahan penempatan titik lokasi objek tanah dalam SHM yang diterbitkan ATR/BPN Kota Palembang.
Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya tidak lagi sebatas sengketa kepemilikan antara para pihak, tetapi dapat menyentuh aspek administrasi pertanahan dan proses penerbitan sertifikat.
Atas persoalan itu, tim hukum Prof. Sunah mengaku telah mengajukan permohonan pemblokiran tanah.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah lembaga, mulai dari Ombudsman RI, Kanwil BPN, Kementerian ATR/BPN di Jakarta hingga Pusdatin di Bogor.
Langkah tersebut ditempuh agar dugaan persoalan administrasi pertanahan dapat diperiksa secara menyeluruh dan, apabila ditemukan pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
Sambas menegaskan pihaknya tidak hanya mengandalkan laporan pidana.
Setidaknya ada tiga jalur hukum yang tengah dipersiapkan, yakni laporan pidana terhadap pihak yang dinilai merugikan kliennya, gugatan perdata di Pengadilan Negeri Palembang, serta gugatan tata usaha negara di PTUN Palembang.
“Kami akan tempuh seluruh jalur hukum yang tersedia. Tidak hanya pidana, tetapi juga perdata dan tata usaha negara,” tegas Sambas.
Dengan langkah tersebut, sengketa yang semula berangkat dari tuduhan penyerobotan lahan dan pemalsuan dokumen kini berpotensi berkembang menjadi perkara hukum yang lebih luas, termasuk mempersoalkan aspek administrasi penerbitan sertifikat tanah.
Hingga berita ini ditulis, tuduhan dan dugaan yang disampaikan kuasa hukum Prof. Sunah tersebut masih merupakan versi salah satu pihak. Konfirmasi dari KGT, M, serta ATR/BPN Kota Palembang diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai dasar penerbitan SHM dan tanggapan atas tudingan yang disampaikan kuasa hukum Prof. Sunah.(H Ferizal).








