KILASNEWSTV.com, PALEMBANG — Upaya sindikat penipuan digital memanfaatkan euforia Sumsel Bhayangkara Run 2026 akhirnya terhenti. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan membekuk dua pelaku yang diduga mengoperasikan website pendaftaran palsu untuk menguras uang calon peserta melalui pembayaran QRIS.
Yang mengejutkan, kedua pelaku bukan wajah baru dalam dunia kriminal. Polisi mengungkap keduanya merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kini beralih menjalankan aksi penipuan berbasis siber dengan memanfaatkan tingginya minat masyarakat terhadap event olahraga berskala nasional.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Event Organizer Sumsel Bhayangkara Run 2026 yang menemukan beredarnya tautan pendaftaran tidak resmi pada 30 Mei 2026, padahal pendaftaran resmi baru dibuka 2 Juni 2026.
Mendapat laporan tersebut, penyidik Subdirektorat V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel langsung melakukan digital tracing, analisis transaksi elektronik, hingga penelusuran lintas provinsi.
Hasilnya, dua tersangka berinisial MF dan FC berhasil diidentifikasi.
“Begitu menerima informasi adanya website pendaftaran palsu, penyidik langsung melakukan penyelidikan secara intensif melalui penelusuran digital, analisis transaksi elektronik, dan koordinasi lintas wilayah. Langkah cepat tersebut berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap dua pelaku sehingga potensi korban dan kerugian masyarakat dapat diminimalisasi,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Listyono Dwi Nugroho, S.I.K., M.H.
Meniru Website Resmi, Menjebak Korban dengan QRIS
Penyidikan mengungkap, tersangka MF membuat website pendaftaran palsu menggunakan platform formulir daring dengan menyalin desain promosi resmi Sumsel Bhayangkara Run 2026. Tampilan yang dibuat nyaris menyerupai milik penyelenggara itu bertujuan membangun kepercayaan calon peserta.
Setelah korban mengisi data, mereka diarahkan melakukan pembayaran biaya registrasi melalui kode QRIS yang telah dipersiapkan pelaku.
Sementara tersangka FC bertugas memperluas jangkauan penipuan. Ia aktif menyebarkan tautan palsu melalui Instagram dengan membalas komentar masyarakat yang sedang mencari informasi mengenai pembukaan pendaftaran resmi.
Modus tersebut diduga dirancang agar calon peserta percaya bahwa tautan yang dibagikan berasal dari pihak penyelenggara.
Dikejar hingga Pekanbaru
Jejak digital para pelaku akhirnya membawa penyidik ke Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Dalam operasi yang digelar pada 8–9 Juli 2026, tim Subdit V Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengamankan kedua tersangka di Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai.
Polisi turut menyita tiga unit telepon seluler serta satu akun merchant dompet digital atas nama Ahmad Fawzi yang diduga menjadi sarana menerima uang hasil kejahatan.
Penyidik kini masih menelusuri aliran dana, jumlah korban, serta kemungkinan adanya jaringan lain yang ikut berperan dalam aksi penipuan tersebut.
Terancam 12 Tahun Penjara
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Mereka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan ruang digital tidak boleh dijadikan ladang kejahatan yang merugikan masyarakat.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bahwa kejahatan siber terus berkembang mengikuti momentum yang menarik perhatian publik. Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap tautan pendaftaran yang beredar di media sosial dan selalu memastikan seluruh informasi maupun transaksi dilakukan melalui kanal resmi penyelenggara.
Polda Sumsel memastikan pengembangan perkara masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain sekaligus menelusuri apakah modus serupa pernah digunakan dalam penyelenggaraan event di daerah lain.(H Ferizal).








