KILASNEWSTV.Com, PALEMBANG — Pembangkangan terhadap aturan tata ruang dan dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memasuki babak panas. Keberadaan fasilitas dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tangga Takat di Jalan D.I. Panjaitan, Kecamatan Seberang Ulu II, kini berada di ambang penertiban paksa setelah terbukti secara masif menerabas regulasi hukum daerah.
Massa dari Sriwijaya Corruption Watch (SCW) mendatangi Kantor Walikota Palembang, Rabu (21/10/2026), menuntut ketegasan eksekutif untuk segera merubuhkan fasilitas yang dinilai cacat hukum, penuh kejanggalan perizinan, dan mengangkangi Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penataan Garis Sempadan.
Penyelenggaraan operasional dapur gizi tersebut dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan bentuk pelecehan terhadap wibawa hukum di Kota Palembang. Aktivitas fisik bangunan terang-terangan berdiri menabrak batas garis sempadan yang telah ditetapkan regulasi daerah.
Direktur Eksekutif SCW, M. Sanusi, SH., MH., menegaskan bahwa membiarkan fasilitas ilegal beroperasi sama saja menyerahkan wibawa Pemkot kepada pelanggar hukum.
“Ini adalah bentuk pembangkangan hukum yang telanjang. Pemerintah Kota Palembang tidak boleh lembek! Tidak ada alasan penundaan, bangunan itu wajib dirubuhkan tanpa syarat. Siapapun oknum pejabat yang mencoba pasang badan atau main mata di balik proyek ini harus diusut tuntas,” tegas Sanusi dalam orasi resminya.
Sanusi memberi tenggat tegas: jika pejabat berwenang ragu atau terbukti menyembunyikan pelanggaran ini, mereka didesak mundur dari jabatannya. SCW juga mengancam akan membawa skandal ini ke tingkat pusat dengan bersurat langsung ke Badan Gizi Nasional (BGN) guna mendesak penutupan permanen serta audit menyeluruh terhadap pengelola maupun aparatur Pemkot yang terlibat.
Pengelola SPPG Tangga Takat sebelumnya berdalih telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG/IMB). Namun, kebohongan tersebut terkuak saat dinas terkait melakukan pemeriksaan lapangan—pihak pengelola sama sekali tidak mampu menunjukkan dokumen fisik perizinan yang disyaratkan undang-undang.
Langkah persuasif Pemkot Palembang pun berujung jalan buntu setelah Surat Peringatan Pertama (SP1) dan Kedua (SP2) diabaikan begitu saja oleh pihak pengelola.
Ringkasan Fakta Lapangan & Penindakan Pemkot Palembang
|
Parameter |
Status & Tindakan Lanjutan |
|
Status Hukum Bangunan |
Pelanggaran Garis Sempadan (Perwali No. 28/2024) |
|
Status Perizinan (PBG) |
Tidak dapat membuktikan/menunjukkan dokumen fisik |
|
Posisi Penindakan |
Surat Peringatan Ketiga (SP3) diterbitkan Kadis PUPR |
|
Langkah Eksekusi |
Berkas dilimpahkan ke Satpol PP sebagai eksekutor penertiban |
Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kota Palembang, M. Avaniddin, menegaskan bahwa Pemkot telah kehabisan kesabaran atas sikap membandel pengelola.
“SP3 ini adalah ultimatum final. Kami sudah memanggil pengelola dan melakukan peninjauan, namun mereka gagal membuktikan legalitas izin yang mereka klaim. Berkas pelimpahan sudah di meja Walikota untuk segera dieksekusi oleh Satpol PP,” ujar Avaniddin.
Diterbitkannya SP3 menempatkan beban pembuktian di pundak Satpol PP Kota Palembang selaku instansi penegak Perda dan Perwali. Ketegasan korps pamong praja ini kini diuji secara terbuka: apakah berani menumbangkan bangunan ilegal yang beraroma korupsi tersebut, atau justru membiarkan hukum runtuh di hadapan kepentingan pengelola?
Publik kini menanti aksi nyata di lapangan. Jika pembongkaran paksa tak kunjung dieksekusi, tuduhan adanya “permainan” dan pembiaran sistematis di internal Pemkot Palembang dipastikan akan semakin membesar.(H Ferizal).








