KILASNEWSTV.com, PALEMBANG — Dugaan penyalahgunaan anggaran belanja barang dan jasa di Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2025 memasuki ranah penegakan hukum.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah menerima laporan pengaduan dari lembaga NGO Pemerhati Situasi Terkini (PST) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang serta indikasi tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Nilai anggaran yang dipersoalkan tidak kecil. Berdasarkan kajian PST, sedikitnya Rp1.304.711.257 diduga direalisasikan untuk sejumlah kebutuhan yang berkaitan dengan instansi vertikal di luar struktur Pemerintah Kota Prabumulih.
PST menilai penggunaan APBD tersebut patut diperiksa secara serius karena anggaran daerah diduga digunakan untuk membiayai kegiatan operasional maupun kebutuhan internal sejumlah institusi vertikal dengan kemasan belanja jamuan tamu, sewa instrumen musik, hotel, serta fasilitas pendukung lainnya.
Sorotan laporan itu mengarah pada sejumlah institusi, dengan rincian:
Polres Prabumulih: Rp869.245.000
Kejaksaan Negeri Prabumulih: Rp310.029.300
Koramil 404-02 Prabumulih: Rp56.634.957
Yonzipur 2/SG: Rp36.550.000
Kodim 0404 Muara Enim: Rp28.938.800
Subdenpom II/4 Prabumulih: Rp3.313.200
Total nilai tersebut mencapai Rp1.304.711.257.
Ketua Umum PST, Dian HS, meminta Kejati Sumsel tidak berhenti pada pemeriksaan administratif apabila ditemukan indikasi bahwa penggunaan APBD tersebut memang tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Menurut dia, persoalan utamanya bukan semata-mata soal kelengkapan dokumen pertanggungjawaban, melainkan perlu ditelusuri sejak awal bagaimana anggaran itu dirancang, siapa yang mengusulkan, siapa yang menyetujui, siapa yang mencairkan, hingga siapa yang menerima manfaatnya.
PST menduga pejabat terkait, termasuk Kabag Umum Setda dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), mengetahui adanya persoalan dalam pola penggunaan anggaran tersebut. Namun, kegiatan disebut tetap berjalan dengan alasan mengikuti arahan pimpinan.
“Kalau memang sejak awal sudah diketahui tidak sesuai aturan, tetapi tetap direalisasikan, maka ini tidak boleh berhenti pada persoalan administratif. Harus dilihat apakah ada unsur kesengajaan, penyalahgunaan kewenangan, serta siapa yang bertanggung jawab,” kata Dian.
PST juga menilai dugaan tersebut perlu diuji terhadap ketentuan pengelolaan keuangan daerah, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 1 Tahun 2022.
Dian meminta aparat penegak hukum membedah perkara tersebut secara menyeluruh, bukan hanya memeriksa pihak yang berada di ujung proses administrasi.
Menurutnya, pemeriksaan harus menjawab sejumlah pertanyaan penting: siapa yang menginisiasi penganggaran, siapa yang memberikan persetujuan, bagaimana proses pencairannya, siapa yang menandatangani dokumen, serta apakah barang dan jasa yang dibayarkan benar-benar diterima sesuai peruntukannya.
“Jangan hanya mencari siapa yang membuat kuitansi. Bongkar siapa yang memerintahkan, siapa yang menyetujui, siapa yang mencairkan dan siapa yang menikmati,” tegasnya.
PST juga mendesak Kejati Sumsel memeriksa seluruh dokumen pendukung, mulai dari dokumen perencanaan dan penganggaran, proses pengadaan, kontrak atau surat pertanggungjawaban, kuitansi, bukti pembayaran, hingga pihak-pihak yang menerima atau menikmati fasilitas tersebut.
Jika dalam proses penyelidikan ditemukan kerugian keuangan negara maupun unsur pidana, PST meminta penanganannya ditingkatkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, pihak Pemerintah Kota Prabumulih, khususnya Sekretariat Daerah, belum memberikan klarifikasi substantif mengenai dugaan penggunaan anggaran tersebut.
Redaksi masih berupaya meminta tanggapan dari Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Prabumulih maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan pengaduan.
Penting ditegaskan, dugaan penyimpangan tersebut masih merupakan materi laporan dan tudingan dari pihak pelapor. Ada tidaknya pelanggaran hukum, kerugian negara, serta pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum yang berwenang.
Namun satu hal menjadi sorotan: angka Rp1,3 miliar bukan nilai yang layak diperlakukan sebagai persoalan administratif biasa apabila benar terdapat penggunaan APBD di luar peruntukan dan tanpa dasar hukum.
Kini bola berada di tangan Kejati Sumsel. Publik menunggu apakah laporan tersebut akan dibedah secara serius hingga ke akar persoalan, atau justru berhenti sebagai tumpukan dokumen pengaduan tanpa pernah membuka siapa sesungguhnya yang mengendalikan aliran anggaran tersebut.(H Ferizal).








