MEDIABBC.Co.id,BANYUASIN — Konflik agraria yang membelit lahan seluas 64 hektar (64.600 m2) di Desa Merah Mata, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, mendadak membara. Upaya mediasi di Kantor Desa Merah Mata pada Rabu (21/10/2026) gagal total setelah klaim kepemilikan PT Bumisarana Karangindah dihantam rentetan bukti kejanggalan dokumen oleh kubu warga.

Pertemuan yang dipimpin Ketua BPD Banyuasin Mulyono dan disaksikan jajaran kepolisian serta aparat desa tersebut bukannya meredakan ketegangan, melainkan justru menguliti keabsahan sertifikat pertanahan yang dikantongi pihak korporasi.

Akar bentrokan klaim ini kian tajam setelah PT Bumisarana Karangindah menuding warga melakukan perusakan patok dan pencurian plang aset yang dipasang pada 24 September 2026. Kuasa hukum perusahaan, Lucky Omega Hasan, mengklaim plang penanda aset milik kliennya raib sehari usai ditancapkan, hingga memaksa perusahaan memasang ulang plang di lokasi yang sama.

Tudingan pidana tersebut langsung disambar perlawanan sengit dari warga yang membentangkan baliho penolakan di area sengketa. Tim Kuasa Hukum Warga dari YAN COGA RAJA SRIWIJAYA menepis keras tuduhan tersebut dan membalikkan serangan dengan mempertanyakan keabsahan hukum keberadaan perusahaan di atas tanah warga.

“Kami menolak keras narasi liar yang menyudutkan warga seolah-olah bertindak melawan hukum. Warga bertindak mempertahankan hak atas tanah yang sudah bertahun-tahun dikuasai dan digarap secara fisik berdasarkan alas hak yang sah,” tegas Tim Kuasa Hukum Warga.

Di hadapan forum mediasi, kubu warga membeberkan tiga poin krusial yang merontokkan klaim tunggal PT Bumisarana Karangindah atas lahan 64 hektar tersebut:

  1. Sertifikat HGB Diduga Kadaluarsa: Sejumlah Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang dipamerkan perusahaan terindikasi kuat telah mati masa berlakunya dan tidak memiliki bukti perpanjangan yang sah secara hukum.

  2. Cacat Pengalihan SHM 2312: Dokumen SHM Nomor 2312 yang disodorkan korporasi terbukti hanya berisi rencana pengalihan hak, bukan bukti sah pengalihan hak secara penuh.

  3. Sertifikat Masih Atas Nama Perorangan: SHM Nomor 127 dan SHM Nomor 130 secara resmi masih terdaftar atas nama perorangan, bukan atas nama PT Bumisarana Karangindah.

“Jangan buat kesimpulan hukum prematur sebelum ada pembuktian resmi! Jangan ada gertakan hukum kepada rakyat yang menguasai fisik tanahnya secara sah,” seru tim kuasa hukum warga.

Melihat carut-marutnya klaim dokumen korporasi, warga mendesak Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Banyuasin untuk tidak tinggal diam. BPN dituntut segera melakukan uji materiil, membedah warkah tanah, serta membeberkan riwayat perpanjangan HGB perusahaan secara transparan kepada publik.

Gagalnya mediasi ini resmi menempatkan area seluas 64 hektar di Desa Merah Mata dalam status status quo yang rawan memicu gejolak susulan. Saat ini, warga memilih bertahan dan menjaga penguasaan fisik lahan, sementara bola panas keabsahan sertifikat kini berada penuh di tangan ATR/BPN dan aparat penegak hukum.(H Ferizal).