KILASNEWSTV.com, PALEMBANG – Kesabaran masyarakat terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari aktivitas operasional PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang mulai memuncak. Kamis (30/7/2026), puluhan massa yang tergabung dalam Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) mendatangi Kantor Gubernur Sumatera Selatan untuk menuntut tindakan nyata, bukan sekadar janji.

Dalam aksi tersebut, SIRA mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) segera menurunkan Tim Penegakan Hukum (Gakkum) guna mengusut tuntas dugaan pencemaran lingkungan yang disebut telah merusak ekosistem sungai dan berdampak terhadap masyarakat.

Koordinator Aksi SIRA, Rahmat Sandi Iqbal, SH, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk protes atas dugaan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap perusahaan yang diduga melakukan pencemaran.

“Bila dugaan ini benar, maka negara tidak boleh diam. Pemerintah wajib hadir membela kepentingan masyarakat dan lingkungan, bukan membiarkan persoalan berlarut-larut,” tegas Rahmat dalam orasinya.

Rahmat mengungkapkan, berdasarkan hasil survei, investigasi lapangan, dan data yang dihimpun SIRA, ditemukan sejumlah indikasi yang diduga mengarah pada pencemaran lingkungan. Di antaranya perubahan warna air sungai menjadi gelap, munculnya bau menyengat, matinya ikan dalam jumlah besar, hingga keluhan warga yang mengalami gatal-gatal setelah bersentuhan dengan air sungai.

Menurutnya, berbagai temuan tersebut tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa. Pemerintah diminta segera melakukan pembuktian ilmiah melalui investigasi independen agar penyebab perubahan kondisi sungai dapat dipastikan.

SIRA juga menyoroti pentingnya penegakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Menurut mereka, regulasi tersebut telah memberikan dasar hukum yang kuat untuk menindak setiap pelaku usaha apabila terbukti melakukan pencemaran lingkungan.

“Dunia usaha memiliki tanggung jawab terhadap lingkungan. Jangan sampai kepentingan ekonomi mengalahkan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat. Penegakan hukum harus berlaku sama kepada siapa pun tanpa pandang bulu,” ujar Rahmat.

Dalam orasinya, massa bahkan mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan besar di Sumatera Selatan. Mereka menilai lambannya respons pemerintah terhadap berbagai laporan dugaan pencemaran berpotensi menimbulkan persepsi adanya pembiaran.

SIRA juga menduga PT Pusri sebagai pemegang izin lingkungan belum menjalankan kewajiban secara optimal dalam mencegah maupun memulihkan dugaan dampak pencemaran yang terjadi. Dugaan tersebut, menurut mereka, perlu diuji melalui pemeriksaan menyeluruh oleh aparat penegak hukum lingkungan.

Tiga tuntutan disampaikan dalam aksi tersebut, yakni mendesak DLHP Sumsel segera menerjunkan Tim Gakkum untuk melakukan investigasi menyeluruh, meminta pemerintah menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan perundang-undangan apabila ditemukan pelanggaran, termasuk membuka kemungkinan pencabutan izin sesuai mekanisme hukum, serta meminta Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI turun langsung melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Aksi massa akhirnya diterima perwakilan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Kepala Bidang Penegakan Hukum Peraturan Perundang-undangan dan Peran Serta Masyarakat DLHP Sumsel, Dr. Yulkar Pramilus, ST., MT., menyampaikan apresiasi atas penyampaian aspirasi secara terbuka.

Ia mengatakan laporan yang diterima akan segera disampaikan kepada pimpinan dan dikonsolidasikan dengan Kementerian Lingkungan Hidup.

“Kami akan menyampaikan laporan ini kepada pimpinan dan melakukan koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup. Kami meminta masyarakat ikut mengawal proses ini, dan kami tetap berkomitmen terhadap perlindungan lingkungan hidup,” ujarnya.

Meski aksi berlangsung tertib, SIRA menegaskan tidak akan berhenti pada aksi unjuk rasa semata. Mereka menyatakan akan terus mengawal proses investigasi hingga pemerintah membuka hasil pemeriksaan secara transparan kepada publik.

Menurut mereka, kepercayaan masyarakat hanya dapat dipulihkan apabila dugaan pencemaran ditangani secara terbuka, profesional, dan tanpa intervensi terhadap siapa pun.(H Ferizal).