KILASNEWSTV.com, PALEMBANG – Upaya jaringan narkoba memasok barang haram ke kawasan perkebunan dan pertambangan di Sumatera Selatan berhasil dipukul telak. Polda Sumatera Selatan bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) membongkar jaringan peredaran narkotika skala besar dengan menyita 11.443 butir pil ekstasi dan 1.399,47 gram sabu.

Dalam operasi gabungan yang diungkap di Palembang, Jumat (19/6/2026), aparat juga menangkap dua orang tersangka serta mengamankan uang tunai Rp100 juta yang diduga merupakan hasil bisnis haram narkotika.

Pengungkapan ini bermula dari pengembangan penyelidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/116/VI/2026/DITRESNARKOBA tertanggal 11 Juni 2026. Dari hasil penelusuran, petugas berhasil mengidentifikasi jaringan yang diduga dikendalikan seorang bandar berinisial AG yang kini masuk daftar buronan dan masih diburu.

Dua tersangka yang berhasil diringkus masing-masing berinisial PB alias PU (28), warga Kabupaten Ogan Ilir, serta IO alias OK (39), seorang ibu rumah tangga asal Palembang.

Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan di empat lokasi berbeda. Hasilnya, aparat menemukan sabu seberat 1.090 gram yang disembunyikan di dalam brankas hitam di salah satu jasa ekspedisi kawasan Kertapati. Modus lain yang digunakan jaringan ini adalah menyamarkan narkotika di dalam perangkat speaker mini, tempat petugas menemukan tambahan sabu seberat 309,47 gram.

Tak hanya itu, ribuan pil ekstasi berbagai merek dan logo ditemukan tersimpan di kamar indekos yang disewa tersangka IO di kawasan Jalan R. Soekamto, Palembang.

Besarnya jumlah barang bukti yang diamankan mengindikasikan jaringan ini bukan pemain kecil. Aparat menduga narkotika tersebut dipersiapkan untuk memasok pasar di wilayah perkebunan dan pertambangan yang selama ini menjadi sasaran empuk para bandar karena tingginya mobilitas pekerja dan nilai transaksi yang besar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, menegaskan bahwa pengungkapan ini bukan sekadar penangkapan kurir atau pengedar, melainkan langkah strategis untuk memutus rantai distribusi narkotika yang telah lama menyasar kawasan-kawasan produktif di Sumatera Selatan.

“Barang bukti yang berhasil kami sita berupa 11.443 butir ekstasi dan 1.399,47 gram sabu merupakan bagian dari jaringan yang selama ini menyuplai kebutuhan narkotika ke wilayah perkebunan dan pertambangan. Ini bukan sekadar pengungkapan kasus biasa, tetapi upaya penyelamatan ribuan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Kami akan terus memburu pengendali utama jaringan ini hingga tuntas,” tegas Yulian.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan aparat dalam menutup ruang gerak jaringan narkoba di Sumatera Selatan.

Menurutnya, perang terhadap narkotika tidak hanya dilakukan melalui penindakan terhadap pelaku lapangan, tetapi juga dengan membongkar seluruh mata rantai jaringan hingga ke level bandar dan pengendali.

“Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika di Sumatera Selatan. Kami akan terus memperkuat kolaborasi lintas instansi untuk mengejar setiap pihak yang terlibat dan memastikan mereka mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujar Nandang.

Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk melacak keberadaan AG serta mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain yang terhubung dengan peredaran narkotika tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman berat, termasuk pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati apabila terbukti memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para bandar narkoba bahwa aparat penegak hukum terus mempersempit jalur distribusi mereka. Polda Sumsel juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat guna memperkuat perang bersama melawan narkotika.(H Ferrizal).