KILASNEWSTV.com, PALEMBANG — Bau menyengat dugaan rasuah kembali mencoreng dunia pendidikan Sumatera Selatan. Gerakan Pemuda dan Aktivist yang tergabung dalam Pemerhati Situasi Terkini (PST) siap membongkar dugaan skandal penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Sekolah Gratis (PSG) yang disinyalir menjadi bancakan oknum pejabat sekolah di Kabupaten Banyuasin.
Tanpa kompromi, PST menjadwalkan pengepungan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan pada Kamis, 13 Agustus 2026, pukul 10.00 WIB. Aksi ini menyasar dugaan praktik Korups, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) jilid besar pada Tahun Anggaran 2023 hingga 2025.
Lima pimpinan satuan pendidikan negeri yang masuk dalam radar bidikan PST adalah:
-
Kepala SMAN 1 Banyuasin I
-
Kepala SMAN 1 Banyuasin III
-
Kepala SMAN 1 Betung
-
Kepala SMAN 1 Rambutan
-
Kepala SMAN 1 Suak Tapeh
Berdasarkan investigasi mendalam tim PST, pengelolaan dana pendidikan yang bernilai miliaran rupiah tersebut disinyalir berlangsung ‘gelap’, tidak transparan, serta kuat dugaan hanya dikuasai oleh komplotan oknum Kepala Sekolah dan Bendahara. Anggaran yang seharusnya diperuntukkan bagi hak belajar para siswa mendak ditengarai melenceng demi kepentingan pribadi dan berpotensi besar merugikan keuangan negara.
Ketua Umum PST, Dian HS, melontarkan kritik keras menanggapi bobroknya pengelolaan anggaran pendidikan di lima SMAN Banyuasin tersebut. Ia menegaskan bahwa hukum tidak boleh tumpul ketika berhadapan dengan oknum pencuri uang rakyat di sektor pendidikan.
“Uang BOS dan PSG itu hak murid, bukan bancakan oknum pejabat! Tindakan merampok hak pendidikan anak bangsa adalah bentuk kejahatan bermoral rendah. Kami tidak akan membiarkan satu pun oknum kepala sekolah yang bermain-main dengan uang rakyat bisa tidur nyenyak!” tegas Dian HS dengan nada berapi-api.
Dian HS menekankan bahwa kedatangan aksi massa ke Kejati Sumsel bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk tuntutan penyelesaian hukum secara cepat dan tanpa pandang bulu.
“Kejati Sumsel jangan tebang pilih atau terkesan main mata! Kami bawa indikasi penyimpangan ini ke ranah hukum agar diproses sampai tuntas. Siapa pun yang terlibat—baik Kepala Sekolah, Bendahara, maupun pihak luar yang menikmati aliran dana haram ini—harus ditangkap, diperiksa, dan dijebloskan ke penjara!” seru Dian HS.
Dalam ultimatum tertulisnya, PST menyodorkan enam tuntutan krusial yang wajib ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum Kejati Sumsel:
-
Dukungan Berdaya Tekan: Mendukung penuh Kejati Sumsel untuk membongkar tuntas indikasi KKN penggelapan Dana BOS dan PSG TA 2023–2025 di Banyuasin.
-
Kawal Hingga Tuntas: Memastikan tidak ada penghentian perkara secara sepihak atau praktik ‘masuk angin’ dalam penanganan kasus.
-
Naikkan Status Hukum: Mendesak Kejati Sumsel segera melakukan penyelidikan cepat dan menaikkan status perkara ke tingkat penyidikan bila alat bukti telah terpenuhi.
-
Audit Investigatif Riil: Meminta jaksa dan auditor membongkar seluruh Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana BOS dan PSG TA 2023, 2024, dan 2025, lalu mencocokkannya langsung dengan fakta fisik di lapangan.
-
Seret Semua Pelaku: Menuntut penindakan hukum secara tegas dan tanpa diskriminasi terhadap seluruh oknum yang terbukti menyebabkan kerugian negara.
-
Istiqomah Sebagai Kontrol Sosial: Berkomitmen mengerahkan gelombang massa aksi secara berkala sampai seluruh oknum yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan pengadilan.(H Ferizal).








