KILASNEWSTV.com, JAKARTA – Dugaan adanya kejanggalan dalam penanganan perkara korupsi proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kabupaten Muara Enim kini resmi dibawa ke tingkat nasional. Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) bersama Pemerhati Situasi Terkini (PST) melaporkan persoalan tersebut ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia pada Selasa (21/7/2026).
Laporan itu tidak sekadar meminta pengawasan administratif. Kedua organisasi mendesak Komisi Kejaksaan menggunakan seluruh kewenangan pengawasannya untuk menelusuri dugaan adanya penyimpangan dalam proses penuntutan perkara yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang.
Menurut SIRA dan PST, terdapat perbedaan yang dinilai signifikan antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lanjutan milik salah satu terdakwa dengan konstruksi Surat Dakwaan Nomor: PDS-08/L.6.15/Ft.1/06/2026 yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di persidangan.
Dalam dakwaan tersebut, jaksa menetapkan Kholizol Tamhullis dan Raga Alan Sakti sebagai terdakwa. Namun, berdasarkan kajian yang dilakukan SIRA dan PST terhadap dokumen perkara, mereka menilai terdapat fakta-fakta dalam BAP yang tidak seluruhnya tercermin dalam surat dakwaan.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah disebutkannya nama Harmison beberapa kali dalam BAP lanjutan Raga Alan Sakti yang dibuat penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Menurut SIRA dan PST, nama tersebut tidak muncul dalam konstruksi dakwaan yang diajukan ke pengadilan.
Perbedaan itulah yang dinilai perlu diuji melalui mekanisme pengawasan Komisi Kejaksaan agar publik memperoleh kepastian bahwa proses penuntutan telah dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.
Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi, menegaskan bahwa langkah yang ditempuh organisasinya bukan merupakan intervensi terhadap proses hukum, melainkan pelaksanaan hak masyarakat untuk mengawasi jalannya penegakan hukum.
“Ketika terdapat perbedaan substansial antara dokumen pemeriksaan penyidik dengan surat dakwaan yang dibawa ke pengadilan, publik berhak mempertanyakan dasar hukumnya. Komisi Kejaksaan harus memastikan seluruh fakta hukum diperlakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Rahmat.
Ia mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada pihak-pihak tertentu apabila terdapat alat bukti yang dapat dikembangkan sesuai mekanisme hukum.
“Penegakan hukum tidak boleh menimbulkan kesan tebang pilih. Prinsip equality before the law harus benar-benar dijalankan sehingga siapa pun yang memiliki keterkaitan berdasarkan alat bukti diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Senada dengan itu, Ketua Umum PST, Dian HS, meminta Komisi Kejaksaan tidak berhenti pada penerimaan laporan semata, melainkan segera melakukan pemeriksaan terhadap proses penuntutan apabila ditemukan indikasi pelanggaran etik, prosedur, maupun profesionalisme.
“Kami berharap Komisi Kejaksaan menjalankan fungsi pengawasannya secara maksimal. Bila ditemukan adanya penyimpangan dalam proses penuntutan, kami meminta Komisi Kejaksaan memberikan rekomendasi tegas kepada Jaksa Agung sesuai kewenangan yang dimiliki,” kata Dian.
Dalam laporan resminya, SIRA dan PST meminta Komisi Kejaksaan RI untuk melakukan pengawasan menyeluruh terhadap penanganan perkara dugaan korupsi proyek Irigasi Ataran Air Lemutu, memeriksa Jaksa Penuntut Umum apabila ditemukan indikasi pelanggaran, memastikan seluruh alat bukti dan fakta hukum dimanfaatkan secara maksimal dalam proses persidangan, serta memberikan rekomendasi kepada Jaksa Agung apabila hasil pengawasan menemukan adanya pelanggaran disiplin, etik, maupun profesionalisme.
Pengaduan tersebut didasarkan pada sejumlah ketentuan hukum, di antaranya UUD 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SIRA dan PST menegaskan akan terus mengawal jalannya perkara hingga terdapat kepastian hukum yang adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum terdapat tanggapan resmi dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara, maupun Komisi Kejaksaan Republik Indonesia terkait laporan yang telah disampaikan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi apabila pihak-pihak terkait memberikan penjelasan resmi.(H Ferizal).








