KILASNEWSTV.com, PALEMBANG – Persoalan dugaan dampak lingkungan yang dikaitkan dengan aktivitas pengelolaan batu bara di kawasan Stockpile/Dermaga Kertapati PT Bukit Asam Tbk Unit Dermaga Kertapati kembali mengemuka. Kali ini, desakan datang langsung dari elemen masyarakat yang meminta pemerintah berhenti sebatas menerima laporan dan segera turun melakukan investigasi menyeluruh.

Selasa (04/08/2026), Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) bersama Pemerhati Situasi Terkini (PST) menggelar aksi damai di depan Kantor Gubernur Sumatera Selatan dan Kantor Wali Kota Palembang. Mereka membawa satu pesan yang tegas: negara tidak boleh menunda penanganan setiap dugaan pencemaran yang berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat.

Bagi massa aksi, isu lingkungan bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut hak dasar warga negara. Mereka menilai dugaan pencemaran harus diuji secara ilmiah melalui pemeriksaan kualitas udara, air, dan kondisi lingkungan oleh lembaga yang independen, dengan hasil yang diumumkan secara terbuka kepada publik.

Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi Iqbal, SH, menegaskan pemerintah memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan setiap aktivitas industri tetap berada dalam koridor hukum dan tidak mengorbankan kepentingan masyarakat.

“Hak masyarakat untuk menghirup udara bersih tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan apa pun. Ketika muncul dugaan pencemaran, negara wajib hadir melalui pengawasan, investigasi yang transparan, dan penegakan hukum apabila terbukti terjadi pelanggaran,” tegas Rahmat.

Ia mengatakan, masyarakat tidak menginginkan polemik berkepanjangan. Yang dibutuhkan adalah kepastian melalui pemeriksaan yang objektif, berbasis data ilmiah, serta bebas dari intervensi pihak mana pun.

Ketua Umum PST, Dian HS, menambahkan bahwa lambannya penanganan dugaan persoalan lingkungan berpotensi menimbulkan keresahan publik. Karena itu, menurutnya, pemerintah harus bergerak cepat melakukan verifikasi lapangan agar seluruh informasi dapat diuji secara terbuka.

“Setiap dugaan harus dibuktikan melalui kajian ilmiah. Jika tidak ditemukan pelanggaran, masyarakat berhak mengetahui hasilnya. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dalam aksi tersebut, massa juga meminta adanya pemantauan kualitas lingkungan secara berkala di kawasan sekitar aktivitas batu bara. Mereka menilai pengawasan yang berkesinambungan merupakan langkah penting untuk memastikan perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dan menjaga kualitas lingkungan hidup.

Aspirasi tersebut diterima oleh Yulkar Pramilus, ST., MT., Kepala Bidang Penegakan Hukum Perundang-undangan dan Peran Serta Masyarakat Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Selatan.

Ia menyampaikan bahwa pemerintah akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat sesuai prosedur yang berlaku. Menurutnya, penanganan persoalan lingkungan harus mengacu pada hasil verifikasi lapangan, kajian ilmiah, dan ketentuan hukum sehingga setiap keputusan memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hal senada disampaikan Syawal dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Palembang. Ia memastikan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait dalam melakukan pengawasan terhadap kondisi lingkungan. Apabila hasil pemeriksaan teknis nantinya menemukan indikasi pelanggaran, proses penanganan akan dilakukan sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.

Meski aksi berlangsung tertib di bawah pengamanan aparat kepolisian, pesan yang dibawa massa terdengar jelas: dugaan persoalan lingkungan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian.

Bagi SIRA dan PST, langkah berikutnya kini berada di tangan pemerintah. Publik menunggu apakah tuntutan pemeriksaan independen dan transparan benar-benar diwujudkan atau hanya menjadi bagian dari daftar panjang aspirasi yang belum berujung pada tindakan nyata.

Redaksi membuka ruang bagi pihak perusahaan untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.(H Ferizal).