KILASNEWSTV.com, PALEMBANG – Penanganan dugaan kasus pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) ilegal oleh Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan kembali menjadi sorotan. Meski sebuah truk tangki biru putih bernomor polisi BG 8103 RU telah diamankan beberapa waktu lalu, perkembangan penyidikan dinilai belum memberikan kepastian kepada publik mengenai pihak yang bertanggung jawab atas operasional kendaraan tersebut.

Sorotan semakin menguat setelah muncul dugaan bahwa truk tangki tersebut menggunakan identitas atau lambung milik perusahaan lain tanpa persetujuan pemiliknya. Apabila dugaan tersebut terbukti dalam proses penyidikan, perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan pengangkutan BBM ilegal, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum lain yang perlu didalami aparat penegak hukum.

Sejumlah organisasi masyarakat di Sumatera Selatan mendesak penyidik segera menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka. Mereka menilai publik berhak mengetahui sejauh mana proses penyidikan berjalan, termasuk apakah pihak-pihak yang diduga terkait telah dimintai keterangan.

Ketua DPD GRIB Sumsel mengapresiasi langkah Polda Sumsel dalam mengungkap praktik penyalahgunaan BBM ilegal sepanjang 2026. Namun, menurutnya, apresiasi tersebut harus dibarengi dengan konsistensi penegakan hukum terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat.

“Kalau penyidik sudah memiliki alat bukti yang cukup, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Publik menunggu kepastian, bukan spekulasi,” ujarnya.

Senada dengan itu, Ketua Lembaga Buku Merah (LBM) Sumsel meminta penyidik tidak membiarkan perkara berlarut-larut. Menurutnya, apabila terdapat dugaan penggunaan nama perusahaan tanpa izin maupun dugaan keterlibatan dalam pengangkutan BBM ilegal, seluruh fakta harus diuji melalui proses penyidikan yang transparan.

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian setelah truk tangki BG 8103 RU diamankan di wilayah Kabupaten Banyuasin. Kendaraan tersebut diduga mengangkut solar yang diduga berasal dari Kabupaten Musi Banyuasin dan akan dikirim ke kapal yang bersandar di wilayah Banyuasin. Informasi mengenai asal muatan maupun tujuan pengiriman masih menjadi bagian dari penyelidikan aparat.

Selain dugaan pengangkutan BBM ilegal, beredar informasi bahwa kendaraan tersebut menggunakan identitas perusahaan lain tanpa izin. Hingga kini, informasi tersebut belum memperoleh konfirmasi resmi dari penyidik maupun putusan pengadilan, sehingga masih merupakan bagian dari proses penyelidikan.

Publik kini menunggu langkah lanjutan Ditreskrimsus Polda Sumsel. Kejelasan penanganan perkara dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum, sekaligus memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran ditangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi terbaru dari Ditreskrimsus Polda Sumsel mengenai perkembangan penyidikan maupun status hukum pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan sebelumnya. Pihak yang namanya disebut dalam berbagai pemberitaan juga belum memberikan pernyataan kepada media.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat penetapan hukum yang berkekuatan tetap. (H Ferizal).