KILASNEWSTV.COM, PALEMBANG — Skandal dugaan penyimpangan anggaran publik kembali menguncang Kota Palembang. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang disorot tajam menyusul mencuatnya dugaan proyek fiktif dan penggelembungan harga (mark-up) fantastis pada proyek pengadaan solar cell senilai Rp176,665 miliar untuk Tahun Anggaran 2025 dan 2026.

Lembaga swadaya masyarakat Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) bersama Pemerhati Situasi Terkini (PST) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang bertindak agresif. Mereka meminta penegak hukum tidak sekadar formalitas, melainkan membongkar aliran dana hingga memenjarakan para pejabat maupun pihak swasta yang terlibat.

Berdasarkan hasil investigasi SIRA dan PST, lonjakan alokasi anggaran proyek ini dinilai tidak rasional dan berpotensi kuat menjadi “bancakan” oknum tertentu.

Tahun Anggaran Nilai Anggaran Jumlah Paket / Unit
2025 Rp56,88 Miliar 1.800 Paket
2026 Rp119,785 Miliar 3.797 Unit
Total Rp176,665 Miliar 5.597 Paket/Unit

“Kami minta Kejari Palembang tidak tinggal diam atau main mata. Buka secara transparan perencanaan, spesifikasi teknis, hingga ke mana aliran uangnya,” tegas Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi Iqbal, SE.

Indikasi korupsi diduga dilakukan melalui modus tumpang tindih (overlapping) lokasi pemasangan serta duplikasi pengadaan barang antara anggaran 2025 dan 2026.

Ketidaksesuaian antara dokumen pencairan dana dengan fisik barang di lapangan menjadi temuan kunci yang didorong untuk segera diusut.

SIRA dan PST mendesak penyidik Kejari Palembang fokus pada tiga poin vital:

  • Pengusutan Harga Satuan (Unit Price): Memeriksa kewajaran harga serta rekam jejak penyedia barang/jasa yang ditunjuk.
  • Audit Fisik Lapangan: Mencocokkan jumlah solar cell yang benar-benar terpasang dengan klaim pencairan uang negara.
  • Lacak Aliran Uang (Follow the Money): Memeriksa dokumen pembayaran untuk membongkar dugaan kickback atau imbalan haram ke pejabat internal.

Ketua Umum PST, Dian HS, menegaskan bahwa penanganan kasus ini menjadi ujian keberanian bagi aparat penegak hukum di Palembang. Publik menunggu langkah konkrit berupa penetapan tersangka, bukan sekadar penyelewengan teknis administratif.

“Proses hukum harus berjalan lurus dan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang menikmati uang rakyat dari proyek ini harus bertanggung jawab secara pidana. Kami pastikan kasus ini dikawal sampai tuntas,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dishub Kota Palembang belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan keterlibatan dalam skandal pengadaan solar cell tersebut.(H Ferizal).