KILASNEWSTV.com, PALEMBANG — Pengelolaan miliaran rupiah uang negara di dua madrasah negeri di Palembang kini diminta untuk dibuka dan diperiksa secara menyeluruh.

Organisasi Pemerhati Situasi Terkini (PST) melayangkan dua laporan pengaduan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran MAN 1 Palembang dan MAN 2 Palembang.

Berdasarkan dokumen pengaduan PST, total anggaran APBN Tahun Anggaran 2025 yang menjadi sorotan di kedua satuan pendidikan tersebut mencapai Rp3,56 miliar.

MAN 1 Palembang disebut memperoleh alokasi Rp1.991.282.000, sedangkan MAN 2 Palembang memperoleh Rp1.575.346.000.

PST tidak menuduh telah terjadi korupsi sebagai sebuah fakta yang sudah terbukti. Namun, organisasi tersebut menyatakan menemukan indikasi yang menurut mereka layak diuji oleh aparat penegak hukum, terutama terkait dugaan ketidaksesuaian antara sejumlah realisasi yang tercatat dalam dokumen dengan kondisi faktual di lapangan.

Di sinilah persoalannya menjadi serius.

Jika dokumen pertanggungjawaban dan realisasi lapangan benar-benar berbeda, pertanyaan berikutnya sederhana: apa yang sebenarnya terjadi terhadap uang negara tersebut?

Pertanyaan itu kini berada di meja aparat penegak hukum.

Untuk MAN 1 Palembang, PST menyoroti DIPA Petikan Nomor DIPA-025.04.2.418399/2025.

Dari total Rp1,991 miliar, sekitar Rp1,489 miliar disebut dialokasikan untuk 993 siswa penerima BOS, sementara Rp501,782 juta dialokasikan untuk pendidikan dan kebudayaan lainnya.

Sedangkan MAN 2 Palembang, berdasarkan DIPA Petikan Nomor DIPA-025.04.2.424214/2025, mendapat alokasi Rp1,575 miliar.

Sebanyak Rp1,314 miliar disebut dialokasikan bagi 876 siswa penerima BOS dan Rp261,346 juta untuk pendidikan dan kebudayaan lainnya.

PST meminta seluruh rangkaian penggunaan dana tersebut tidak hanya diperiksa dari sisi administrasi, tetapi juga diuji dengan kondisi nyata.

Dokumen pengadaan, laporan pertanggungjawaban, realisasi kegiatan, barang yang dibeli, pekerjaan yang dilaksanakan, hingga penerima manfaat disebut perlu dicocokkan satu per satu.

Sebab, laporan keuangan yang terlihat benar di atas kertas belum otomatis membuktikan bahwa seluruh kegiatan benar-benar terlaksana sesuai dokumen.

Ketua Umum PST Dian HS menyatakan pihaknya tidak ingin membangun tuduhan tanpa proses pembuktian.

Namun, menurutnya, ketika terdapat laporan mengenai dugaan ketidaksesuaian penggunaan uang negara, tidak boleh ada alasan untuk menghindari pemeriksaan.

“Kami tidak meminta siapa pun dinyatakan bersalah sebelum diperiksa. Kami justru meminta Kejati Sumsel memeriksa secara terbuka dan profesional. Kalau semuanya benar, buktikan bahwa semuanya benar. Kalau ada penyimpangan, bongkar dan proses sesuai hukum.”

Dian menegaskan uang yang dikelola oleh lembaga pendidikan negeri tetap merupakan uang negara yang wajib dipertanggungjawabkan.

“Jangan melihat ini hanya sebagai urusan internal sekolah atau madrasah. Ketika yang digunakan adalah APBN, maka publik berhak memastikan uang tersebut digunakan sesuai aturan dan tepat sasaran.”

Ia bahkan meminta pemeriksaan tidak berhenti pada dokumen administratif.

“Kami ingin aparat turun dan mencocokkan dokumen dengan fakta. Apa yang tertulis harus sama dengan apa yang terjadi. Barangnya ada atau tidak, kegiatannya benar-benar dilaksanakan atau tidak, volumenya sesuai atau tidak, penerima manfaatnya jelas atau tidak. Semua harus diuji.”

Dalam laporan kepada Kejati Sumsel, PST meminta kepala madrasah dan pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran dimintai keterangan.

PST juga meminta data realisasi kegiatan diperiksa dan disesuaikan dengan fakta lapangan.

Selain itu, organisasi tersebut mendesak keterbukaan informasi terkait dokumen pelaksanaan kegiatan, realisasi anggaran, pengadaan barang dan jasa, laporan pertanggungjawaban serta informasi lain yang menurut hukum memang terbuka untuk publik.

Bagi PST, keterbukaan menjadi salah satu cara untuk menghilangkan ruang spekulasi.

“Kami tidak ingin ada vonis di ruang publik. Kami ingin ada pemeriksaan berbasis bukti. Karena itu kami mendorong semua pihak membuka data yang memang menjadi informasi publik dan memberikan kesempatan kepada aparat untuk menguji semuanya,” kata Dian.

PST meminta Kejati Sumsel melakukan telaah dan penyelidikan apabila dari laporan dan data pendukung ditemukan indikasi awal yang cukup.

Organisasi tersebut juga menyatakan siap memberikan informasi dan dokumen yang dimiliki kepada aparat penegak hukum untuk diuji.

“Kami siap mempertanggungjawabkan laporan ini. Kalau data kami salah, silakan bantah dengan data. Kalau ada yang perlu kami klarifikasi, kami siap dipanggil. Tetapi jangan sampai laporan masyarakat berhenti di meja birokrasi tanpa pernah diuji,” tegas Dian.

Ia menambahkan, PST akan mengawal proses tersebut sesuai koridor hukum.

“Kami tidak mencari panggung. Yang kami tuntut adalah transparansi. Jangan ada uang negara yang dianggap terlalu kecil untuk diperiksa dan jangan ada pejabat atau pengelola anggaran yang merasa berada di luar jangkauan pengawasan.”

Dua laporan PST tersebut ditembuskan kepada Menteri Agama RI, Inspektur Jenderal Kementerian Agama RI, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kanwil Kementerian Agama Sumatera Selatan, BPK Perwakilan Sumatera Selatan, pihak madrasah, dan insan pers.

Pihak MAN 1 Palembang, MAN 2 Palembang, maupun pihak terkait lainnya berhak memberikan klarifikasi, bantahan, dan tanggapan atas laporan tersebut.(H Rizal).