KILASNEWSTV.com, PALEMBANG – Konflik perebutan aset di lingkungan Universitas PGRI Sumatera Selatan memasuki babak panas.
Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan (YPLP) PT PGRI Sumsel mengambil langkah tegas dengan menyegel kantor Badan Pengurus Harian (BPH) PB PGRI, Senin (15/6/2026), setelah menuding adanya penguasaan aset yayasan yang dinilai tidak memiliki dasar kepemilikan yang sah.
Aksi penyegelan tersebut sontak menyita perhatian civitas akademika dan publik. Di tengah memanasnya polemik, pihak yayasan datang dengan membawa dokumen yang mereka klaim sebagai bukti sah kepemilikan aset, mulai dari sertifikat hak milik hingga dokumen pengakuan yang disebut ditandatangani oleh pihak BPH dan rektor.
“Kami tidak sedang merebut aset orang lain. Kami sedang mengambil kembali aset yayasan yang selama ini kami nilai dikuasai tanpa dasar hukum yang jelas,” kata perwakilan YPLP PT PGRI Sumsel di lokasi.
Menurut pihak yayasan, keberadaan BPH PB PGRI sebagai lembaga yang baru terbentuk pada tahun 2022 justru menimbulkan tanda tanya besar terkait klaim penguasaan terhadap aset yang telah berdiri dan dikelola yayasan jauh sebelumnya.
Ketua Umum YPLP PT PGRI Sumsel, Erwanto, menegaskan bahwa hingga saat ini pihak yang menguasai aset tersebut tidak pernah mampu menunjukkan dokumen kepemilikan berupa sertifikat tanah maupun bukti pengalihan aset yang sah.
“Ketika diminta menunjukkan dasar kepemilikan tanah, bangunan, maupun aset lainnya, tidak ada yang bisa ditunjukkan. Sementara yayasan memiliki dokumen lengkap yang menunjukkan bahwa aset tersebut memang berada dalam kepemilikan yayasan,” tegas Erwanto.
Pernyataan itu sekaligus membantah anggapan bahwa aset pendidikan di lingkungan Universitas PGRI Sumsel otomatis menjadi milik organisasi PGRI. Erwanto menegaskan bahwa secara hukum yayasan dan organisasi merupakan dua badan hukum berbeda yang tidak dapat saling mengklaim aset tanpa dasar hukum yang jelas.
“Undang-undang sudah sangat tegas. Yayasan bukan organisasi, organisasi bukan yayasan. Tidak bisa kemudian ada pihak yang menganggap aset yayasan menjadi milik organisasi hanya karena memiliki hubungan historis atau emosional,” ujarnya.
Lebih jauh, Erwanto menyebut langkah penyegelan bukan sekadar tindakan simbolik, melainkan bagian dari upaya penyelamatan aset pendidikan yang nilainya mencapai miliaran rupiah dan menjadi fondasi keberlangsungan institusi pendidikan tinggi tersebut.
Menurutnya, jika persoalan ini dibiarkan berlarut-larut, dampaknya tidak hanya menyangkut sengketa internal, tetapi juga berpotensi mengganggu kepastian hukum institusi dan masa depan ribuan mahasiswa.
“Yang sedang kami selamatkan bukan hanya gedung. Yang kami selamatkan adalah legalitas penyelenggaraan pendidikan dan masa depan mahasiswa,” katanya.
YPLP PT PGRI Sumsel juga membuka opsi membawa persoalan ini ke jalur pidana. Yayasan tengah mengumpulkan berbagai dokumen dan bukti yang akan menjadi dasar pelaporan kepada aparat penegak hukum terkait dugaan penguasaan aset yang diklaim milik yayasan.
“Kami sedang menyiapkan langkah hukum. Semua pihak harus mempertanggungjawabkan setiap tindakan berdasarkan hukum, bukan berdasarkan klaim sepihak,” ujar Erwanto.
Di sisi lain, dukungan terhadap langkah yayasan mulai bermunculan. Sejumlah alumni menilai konflik yang terus berlangsung telah menguras energi institusi dan berpotensi merusak citra dunia pendidikan.
Alumni PGRI Sumsel, Andi Leo, menilai fakta kepemilikan harus menjadi dasar utama dalam penyelesaian sengketa.
“Kalau dokumen kepemilikan ada di yayasan, maka fakta hukum itu harus dihormati. Jangan sampai kampus dan mahasiswa menjadi korban dari perebutan kepentingan yang berkepanjangan,” katanya.
Penyegelan kantor BPH PB PGRI ini menjadi sinyal bahwa konflik aset di lingkungan Universitas PGRI Sumsel tidak lagi berada pada level perdebatan administratif. Perseteruan kini bergerak ke medan pembuktian hukum yang akan menguji siapa pemilik sah aset pendidikan tersebut.
Publik kini menunggu, apakah pihak yang selama ini menguasai aset mampu membuktikan dasar legal kepemilikannya, atau justru polemik ini akan bermuara pada proses hukum yang lebih besar dan membuka tabir penguasaan aset yang selama ini dipersoalkan yayasan.(H Ferizal)








