KILASNEWS TV.com, PALEMBANG – Sidang mediasi gugatan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (28/7/2026), berlangsung tanpa kehadiran satu pun pihak tergugat. Ketidakhadiran tiga perwira Polda Sumatera Selatan tersebut memicu sorotan sekaligus menuai kekecewaan dari kubu penggugat yang menilai sikap itu mencederai semangat penyelesaian sengketa melalui jalur hukum.
Dalam perkara perdata Nomor 211/Pdt.G/2026/PN Plg, penggugat JW hadir memenuhi panggilan pengadilan didampingi kuasa hukumnya, Defi Iskandar, S.H., M.H. Sementara tiga tergugat, yakni AKBP Ade Andriansyah, Kompol Dr. M. Ihsan, dan AKP Ali Sodikin, tidak hadir dalam agenda mediasi yang diwajibkan pengadilan.
Absennya para tergugat membuat proses mediasi tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya dan akhirnya harus ditunda oleh hakim mediator.
“Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran seluruh tergugat. Padahal hari ini adalah agenda mediasi yang telah ditetapkan oleh pengadilan,” kata Defi usai persidangan.
Menurut Defi, para tergugat bukanlah masyarakat awam, melainkan aparat penegak hukum yang bertugas di lingkungan Polda Sumatera Selatan. Karena itu, ia menilai kepatuhan terhadap setiap tahapan proses peradilan seharusnya menjadi bagian dari profesionalisme yang mereka tunjukkan kepada publik.
“Sebagai aparat penegak hukum, mereka semestinya menjadi contoh dalam menghormati proses hukum. Ketika agenda mediasi justru ditinggalkan, tentu hal itu menimbulkan pertanyaan publik mengenai komitmen terhadap proses peradilan,” ujarnya.
Dalam persidangan, hakim mediator menerima penjelasan bahwa para tergugat berhalangan hadir karena sedang berada di luar kota untuk mengikuti sidang praperadilan.
Namun alasan tersebut dibantah oleh pihak penggugat. Defi mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan kliennya yang disampaikan di hadapan hakim mediator, dua tergugat, yakni Kompol Dr. M. Ihsan dan AKP Ali Sodikin, disebut berada di kantor pada hari yang sama.
Pernyataan tersebut merupakan klaim dari pihak penggugat dan hingga berita ini diterbitkan belum mendapat tanggapan maupun klarifikasi dari para tergugat.
Perbedaan keterangan tersebut menjadi salah satu hal yang mencuat dalam agenda mediasi dan berpotensi menjadi perhatian dalam proses persidangan selanjutnya apabila masih belum ada penjelasan resmi dari pihak tergugat.
Karena seluruh tergugat tidak hadir, hakim mediator memutuskan menunda proses mediasi dan menjadwalkan kembali sidang pada Selasa pekan depan dengan agenda yang sama.
Publik kini menanti apakah para tergugat akan memenuhi panggilan pengadilan pada agenda berikutnya sehingga proses mediasi dapat berjalan sesuai amanat hukum acara perdata.
Hingga berita ini dipublikasikan, ketiga tergugat maupun Polda Sumatera Selatan belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan ketidakhadiran dalam sidang mediasi tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(H Ferizal).








