MEDIABBC.co.id, PALEMBANG – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRANSI) bersama Forum LSM Bersatu menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Rabu (5/8/2026).
Dalam aksi tersebut, massa mendesak aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah Pemerintah Kota Palembang yang disalurkan kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Palembang.
Massa aksi menilai pengelolaan dana hibah KONI selama periode 2023–2025 perlu diusut secara menyeluruh karena diduga belum dikelola secara akuntabel dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Koordinator Lapangan Suveno bersama Koordinator Aksi Rizky mengatakan, desakan tersebut mengacu pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang, menurut mereka, menemukan dana hibah Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1.195.837.700 yang belum dapat dipertanggungjawabkan.
Mereka juga menyebut total dana hibah yang diterima KONI Kota Palembang pada tahun 2025 mencapai sekitar Rp4 miliar, sehingga diperlukan penyelidikan yang komprehensif untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam pengelolaannya.
Dalam orasinya, massa menyampaikan tiga tuntutan kepada Kejari Palembang. Pertama, meminta penyidik memanggil dan memeriksa Ketua, Bendahara, serta Sekretaris KONI Kota Palembang periode 2023–2025 terkait dugaan penyimpangan dana hibah.
Kedua, mendesak pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Palembang beserta pihak-pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan pengelolaan dana hibah tersebut.
Ketiga, mereka meminta Kejari Palembang menangani perkara secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Ketua Umum GRANSI, Supriyadi, menegaskan aksi damai tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara yang harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami datang bukan untuk menghakimi siapa pun, tetapi meminta Kejari Palembang segera menindaklanjuti dugaan penyimpangan dana hibah KONI secara profesional. Jika memang tidak ada pelanggaran, silakan dibuktikan melalui proses hukum. Namun jika ditemukan unsur tindak pidana korupsi, kami meminta semua pihak yang terlibat diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu,” tegas Supriyadi.
Ia menambahkan, GRANSI bersama Forum LSM Bersatu akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut hingga terdapat kepastian hukum.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Apabila dalam waktu yang wajar belum ada perkembangan yang jelas, kami siap kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar. Ini merupakan komitmen kami dalam mengawal pemberantasan korupsi dan mengawasi penggunaan anggaran negara,” ujarnya.
Menurut Supriyadi, tuntutan yang disampaikan mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta berbagai ketentuan mengenai penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan.
Menanggapi aspirasi tersebut, perwakilan Kejari Palembang, M. Falaki, SH, menyampaikan apresiasi atas penyampaian aspirasi yang berlangsung tertib. Ia menegaskan institusinya terbuka terhadap setiap informasi maupun laporan masyarakat yang disertai data pendukung.
“Kami membuka pintu seluas-luasnya terhadap informasi yang disampaikan masyarakat, termasuk dari teman-teman GRANSI. Silakan laporan disampaikan secara administrasi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Selanjutnya pimpinan akan memberikan disposisi kepada bidang yang berwenang untuk menelaah dan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Falaki.
Ia menambahkan, seluruh laporan yang diterima Kejari Palembang akan diproses sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Usai menerima penjelasan dari pihak Kejari, massa aksi membubarkan diri secara tertib dengan harapan laporan yang mereka sampaikan segera ditindaklanjuti. Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak KONI Kota Palembang. (H Rizal).








