KILASNEWSTV.com, PALEMBANG – Gelombang tekanan terhadap penanganan perkara dugaan korupsi proyek Irigasi Air Lemutu, Kabupaten Muara Enim, terus menguat. Setelah melaporkan seorang jaksa muda, Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) dan Pemerhati Situasi Terkini (PST) kembali mendatangi Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dengan membawa laporan baru, kali ini menyasar Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejaksaan.

Langkah tersebut dilakukan karena SIRA dan PST menilai terdapat persoalan serius yang perlu diawasi dalam proses penanganan perkara yang kini telah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.

Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi Iqbal, SH, menegaskan pihaknya tidak ingin proses penegakan hukum berhenti hanya pada dua terdakwa. Menurutnya, setiap fakta yang muncul selama proses penyidikan harus diuji secara terbuka di hadapan hukum.

“Kami tidak ingin ada kesan penegakan hukum berjalan setengah jalan. Kalau memang ada fakta yang muncul dalam penyidikan, maka publik berhak mengetahui bagaimana fakta itu dipertanggungjawabkan dalam proses penuntutan,” kata Rahmat, Jumat (7/8/2026).

SIRA dan PST mengaku telah mempelajari Surat Dakwaan Nomor PDS-08/L.6.15/Ft.1/06/2026 yang menjerat dua terdakwa, yakni Kholizol Tamhullis dan Raga Alan Sakti.

Namun, hasil kajian mereka menemukan adanya perbedaan antara materi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lanjutan tersangka Raga Alan Sakti dengan konstruksi surat dakwaan yang dibacakan jaksa di persidangan.

Menurut Rahmat, dalam BAP lanjutan yang disusun penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, nama Harmison disebut beberapa kali. Akan tetapi, berdasarkan kajian SIRA dan PST, nama tersebut tidak diuraikan dalam surat dakwaan.

“Kami mempertanyakan mengapa ada perbedaan antara dokumen penyidikan dengan surat dakwaan. Ini bukan soal menyimpulkan seseorang bersalah, tetapi soal transparansi penegakan hukum. Kalau memang ada alasan yuridis, sampaikan secara terbuka kepada publik,” ujarnya.

Atas dasar itu, SIRA dan PST meminta Komisi Kejaksaan RI menggunakan kewenangannya untuk mengawasi proses penanganan perkara secara menyeluruh.

Mereka juga mendesak agar dilakukan pemeriksaan terhadap Jaksa Penuntut Umum apabila ditemukan indikasi pelanggaran prosedur, kode etik, atau profesionalisme dalam penyusunan dakwaan.

Rahmat menegaskan, pengawasan Komisi Kejaksaan menjadi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Penegakan hukum tidak cukup hanya dilakukan, tetapi juga harus terlihat adil. Jangan sampai muncul persepsi publik bahwa ada fakta-fakta yang tidak diungkap secara utuh. Kejaksaan harus mampu menjawab setiap pertanyaan publik dengan transparansi, bukan dengan membiarkan spekulasi berkembang,” tegasnya.

SIRA dan PST memastikan tidak akan menghentikan pengawalan terhadap perkara tersebut. Mereka menyatakan akan terus mengawal seluruh proses persidangan hingga berkekuatan hukum tetap, sekaligus menempuh jalur pengawasan apabila menemukan hal-hal yang dinilai bertentangan dengan prinsip profesionalisme dan akuntabilitas.

“Bagi kami, pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada simbol. Semua fakta harus diuji secara terbuka di pengadilan, semua pihak yang diduga memiliki keterkaitan harus diproses sesuai alat bukti dan ketentuan hukum, serta tidak boleh ada ruang bagi munculnya persepsi bahwa hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” tutup Rahmat.(H Ferizal).