KILASNEWSTV.com, PALEMBANG – Kesabaran Pemerintah Kota Palembang terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang nekat berjualan di atas trotoar, badan jalan, dan fasilitas umum tampaknya telah habis. Setelah berulang kali diberikan peringatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang akhirnya turun tangan melakukan penertiban di kawasan Pasar Multi Wahana dan Griya Musi Permai, Kecamatan Sako, Rabu (29/7/2026).
Operasi penegakan Peraturan Daerah tersebut digelar menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait keberadaan lapak liar yang dinilai mengganggu hak pejalan kaki, mempersempit akses jalan, serta mengurangi kenyamanan aktivitas di kawasan pasar.
Penertiban dilakukan berdasarkan Surat Nomor 338/0598/PP/PPUD/2026 dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 44 Tahun 2002 juncto Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Kepala Satpol PP Kota Palembang, Herison, melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibum dan Tranmas), Budhiman, menegaskan operasi tersebut bukan tindakan mendadak maupun sepihak.
Menurutnya, pemerintah telah memberikan kesempatan kepada para pedagang untuk mematuhi aturan melalui sosialisasi, imbauan, hingga surat teguran tertulis. Namun, sebagian PKL tetap bertahan menggunakan fasilitas umum sebagai lokasi berjualan.
“Penertiban ini adalah langkah terakhir. Semua tahapan sudah kami lakukan, mulai dari sosialisasi, imbauan hingga teguran tertulis. Karena masih ada yang mengabaikan aturan, maka hari ini kami melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Budhiman.
Dalam pelaksanaannya, penertiban berlangsung aman dan tanpa gesekan berarti. Sejumlah pedagang memilih membongkar lapaknya sendiri sebelum petugas melakukan pembongkaran sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan.
Satpol PP memastikan operasi serupa tidak akan berhenti di kawasan Sako. Pengawasan akan diperketat dengan menempatkan personel di sejumlah titik yang selama ini menjadi lokasi PKL liar agar fasilitas umum tidak kembali dikuasai pedagang.
Budhiman menegaskan, langkah tegas tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Palembang untuk mengembalikan fungsi trotoar dan badan jalan sebagaimana mestinya, sekaligus menciptakan kawasan pasar yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Ia juga mengingatkan bahwa pola penertiban yang telah diterapkan di Pasar 26 Ilir dan Pasar Lemabang akan terus diperluas ke pasar-pasar tradisional lainnya.
“Kalau masih ada yang nekat membuka lapak di trotoar maupun fasilitas umum, kami tidak akan ragu melakukan pembongkaran. Barang-barang yang digunakan untuk berjualan akan kami amankan sebagai barang bukti untuk diproses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Pemkot Palembang berharap penertiban ini menjadi peringatan bagi seluruh PKL agar mematuhi lokasi berjualan yang telah disediakan pemerintah. Penegakan aturan akan dilakukan secara konsisten demi menjaga ketertiban kota sekaligus melindungi kepentingan masyarakat luas.( H Rizal).








