KILASNEWSTV.Com, PALEMBANG — Skandal pelayanan air bersih yang menyengsarakan warga Kenten Raya, Banyuasin, selama 15 tahun kini membentur dinding peradilan. Di balik penderitaan ribuan jiwa yang bertahun-tahun menelan janji manis pasokan air layak, kubu tergugat justru mempertontonkan keatramilan hukum yang memalukan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (22/9/2026).
Gugatan warga atas krisis air berkepanjangan ini terancam menjadi lelucon hukum akibat keteledoran fatal PDAM Tirta Betuah Banyuasin. Perusahaan daerah tersebut hadir di persidangan dengan berkas kuasa yang cacat hukum, memicu amarah kubu penggugat dan memaksa majelis hakim merombak total agenda persidangan.
Dalam persidangan beragendakan pembacaan gugatan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Zulkifli, S.H., M.H., terkuak fakta mengejutkan. Tergugat I, yakni PDAM Tirta Betuah, nekat melenggang ke meja hijau tanpa melengkapi surat kuasa khusus dari pihak direksi selaku prinsipal.
Kejaksaan Negeri Banyuasin yang bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) menyodorkan kuasa substitusi “blong” tanpa dasar surat kuasa khusus yang sah. Kehadiran JPN di ruang sidang pun tak ubahnya seperti penonton tanpa legalitas acara perdata yang valid.
Kondisi ini langsung disemprot keras oleh Kuasa Hukum Penggugat sekaligus Founder YLBH Ganta Keadilan Sriwijaya, Sapriadi Syamsuddin, S.H., M.H. Ia menegaskan, cacat administrasi ini bukan sekadar urusan sepele, melainkan kekeliruan elemen elementer yang merusak tatanan hukum acara perdata.
“Hari ini agendanya pemeriksaan surat kuasa dan pembacaan gugatan. Setelah dicek detail, Tergugat I sama sekali belum memberikan kuasa khusus. Ini fatal dan memalukan,” cerceh Sapriadi usai sidang.
Ia menegaskan, dokumen kuasa merupakan fondasi utama legalitas seseorang untuk berdiri di muka pengadilan. Tanpa surat kuasa khusus dari direksi, segala tindakan hukum JPN dianggap angin lalu dan tak bernilai hukum.
“Posisi Tergugat I pasti kami sanggah keras! Majelis hakim jangan sampai membiarkan peradilan sesat ini berjalan dengan kuasa yang cacat. Jika dibiarkan, ini preseden buruk,” bentaknya.
Sapriadi membeberkan risiko hukum yang membayangi PDAM Tirta Betuah: seluruh jawaban maupun eksepsi yang disiapkan tergugat terancam batal demi hukum dan dianggap tak pernah ada.
Keatramilan berkas dari institusi pelat merah ini memaksa majelis hakim menunda persidangan dan memberi ultimatum kepada JPN untuk melengkapi dokumen hingga Selasa pekan depan. Court calendar yang sudah disusun rapi pun berantakan akibat ketidakseriusan pihak tergugat.
Langkah hukum warga Kenten Raya ke PN Palembang merupakan puncak dari gunung es kemarahan rakyat. Sejak 2011, tak kurang dari 15 tahun lamanya, ribuan keluarga dipaksa bertahan hidup dalam cengkeraman krisis air bersih. Air yang mengalir tak cuma minim dan sering mati total, tetapi juga jauh dari kata layak konsumsi.
Jalur pengadilan menjadi benteng pertahanan terakhir. Berbagai diplomasi, audiensi, hingga janji-janji manis dari Pemkab Banyuasin maupun PDAM Tirta Betuah selama belasan tahun selalu berujung di jalan buntu. Kini, saat rakyat menuntut keadilan di meja hijau, tergugat justru mempertontonkan ketidaksiapan yang merendahkan martabat proses hukum.(H Ferizal).








