KILASNEWSTV.Com, PALEMBANG — Polemik aktivitas distribusi, pengemasan dan bongkar muat Semen Tiga Roda di Jalan Mayor Zen, RT 27/RW 07, Kelurahan Sei Lais, Kecamatan Kalidoni, Palembang, memasuki babak baru.
Koalisi LSM dan Ormas Sumatera Selatan Bersatu mendatangi Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Kamis (24/9/2026), dengan satu tuntutan utama: Pemerintah Provinsi Sumsel harus turun tangan dan membuktikan secara terbuka apakah aktivitas tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan lingkungan atau justru menimbulkan persoalan bagi masyarakat sekitar.
Aksi dipimpin Direktur Eksekutif Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) Rahmat Sandi Iqbal, SH, Ketua DPC Forum Cakar Sriwijaya Kota Palembang Edi Medan, serta Ketua Umum Pemerhati Situasi Terkini (PST) Dian HS.
Mereka secara bergantian menyampaikan aspirasi dan mendesak pemerintah tidak menyelesaikan persoalan hanya di atas meja. Pemeriksaan harus dilakukan langsung di lokasi dengan instrumen pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi Iqbal, SH, menegaskan bahwa persoalan yang disampaikan dalam aksi bukan sekadar protes terhadap keberadaan aktivitas usaha.
Menurutnya, yang harus dijawab pemerintah adalah apakah kegiatan distribusi, pengemasan dan bongkar muat semen tersebut benar-benar telah dikendalikan sehingga tidak menimbulkan dampak terhadap masyarakat.
“Kami datang bukan untuk mengganggu kegiatan usaha. Kami meminta pemerintah menjalankan fungsi pengawasan. Kalau memang tidak ada persoalan, buktikan dengan pemeriksaan dan data yang objektif,” tegas Rahmat.
Ia meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Sumsel melakukan inspeksi secara langsung, termasuk menguji kualitas udara dan partikulat di sekitar lokasi.
“Jangan sampai keluhan masyarakat hanya diterima, dicatat, lalu menjadi arsip. Pemerintah harus turun ke lapangan, periksa, uji, dan sampaikan hasilnya secara transparan kepada publik,” ujarnya.
Rahmat juga meminta apabila nantinya ditemukan pelanggaran, pemerintah tidak ragu memberikan tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Edi Medan, Ketua DPC Forum Cakar Sriwijaya Kota Palembang, menyoroti pentingnya pemeriksaan langsung terhadap sumber dan penyebaran debu di sekitar kawasan operasional.
Menurut Edi, perdebatan mengenai ada atau tidaknya dampak lingkungan tidak boleh berhenti pada klaim masing-masing pihak.
“Kalau ada dugaan debu masuk ke lingkungan masyarakat, jangan saling klaim. Pemerintah punya kewenangan untuk menguji. Turun ke lokasi, ambil sampel, ukur kualitas udara, kemudian umumkan hasilnya,” kata Edi.
Ia meminta seluruh aktivitas yang berpotensi menghasilkan partikulat diperiksa, termasuk proses bongkar muat, pengemasan, lalu lintas kendaraan, kebersihan area dan sistem pengendalian debu.
“Kami ingin persoalan ini terang. Kalau perusahaan sudah memenuhi aturan, sampaikan kepada masyarakat. Kalau ditemukan kekurangan, perbaiki. Kalau ditemukan pelanggaran, tentu harus ada tindakan sesuai hukum,” tegasnya.
Ketua Umum PST, Dian HS, meminta pemerintah tidak menunggu persoalan berkembang menjadi konflik antara masyarakat dan perusahaan.
Menurutnya, pengawasan lingkungan harus dilakukan secara preventif dan berbasis data.
“Kami meminta pemerintah hadir sebelum persoalan ini semakin besar. Jangan menunggu masyarakat merasa tidak mendapatkan perlindungan baru kemudian bergerak,” ujar Dian.
Dian juga menekankan perlunya keterbukaan hasil pemeriksaan.
“Kami tidak meminta pemerintah berpihak kepada siapa pun. Kami meminta pemerintah berpihak kepada aturan dan fakta di lapangan. Periksa secara objektif, ukur secara ilmiah, lalu sampaikan hasilnya secara transparan,” katanya.
Ia menambahkan, jika terdapat warga yang menyampaikan keluhan kesehatan, Dinas Kesehatan juga perlu melakukan pendataan dan pemeriksaan sesuai kewenangannya.
Koalisi secara khusus mendesak DLH Sumsel melakukan pemeriksaan terhadap sistem pengendalian pencemaran dan pengelolaan lingkungan di lokasi.
Pemeriksaan yang diminta mencakup kualitas udara ambien dan partikulat, sumber penyebaran debu, aktivitas bongkar muat dan pengemasan, kebersihan area, hingga dokumen persetujuan lingkungan dan kewajiban pemantauan lingkungan.
Koalisi juga meminta hasil pemantauan internal perusahaan dibandingkan dengan kondisi faktual yang ditemukan pemerintah di lapangan.
Apabila terdapat ketidaksesuaian, mereka meminta instansi berwenang mengambil langkah korektif maupun tindakan administratif sesuai kewenangannya.
Aksi tersebut diterima Dr. Yulkar Pramilus, ST, MT, Kepala Bidang Penegakan Hukum Peraturan Perundang-Undangan dan Peran Serta Masyarakat Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan.
Yulkar menyampaikan apresiasi atas aspirasi yang disampaikan koalisi.
“Kami dalam hal ini (Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan) akan hadir untuk masyarakat dalam rangka menjalankan amanat yang sudah diberikan kepada kami,” ujarnya.
Ia memastikan aspirasi tersebut akan disampaikan kepada pimpinan dan ditindaklanjuti.
“Atas aspirasi hari ini akan kami sampaikan dengan pimpinan dan akan kami tindaklanjuti serta cek ke lapangan,” pungkas Yulkar.
Aksi tersebut menempatkan pemerintah pada posisi penting untuk memberikan jawaban berbasis pemeriksaan resmi.
Koalisi menegaskan tidak ingin persoalan berhenti pada pernyataan bahwa pemerintah akan menindaklanjuti aspirasi.
Yang mereka tunggu adalah tindakan konkret: turun ke lokasi, melakukan pengujian, memastikan kepatuhan lingkungan, membuka hasil pemeriksaan, dan mengambil langkah sesuai hukum apabila ditemukan pelanggaran.
Sementara itu, dugaan pencemaran atau pelanggaran lingkungan tersebut masih merupakan persoalan yang perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan pengujian resmi. Karena itu, hasil inspeksi pemerintah nantinya akan menjadi dasar penting untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.(H Rizal).








