KILASNEWSTV.Com, PALEMBANG — Dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali menjadi sorotan di Palembang. Seorang remaja perempuan berinisial C (16) menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi korban di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang, Rabu (23/9/2026).
Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut Laporan Polisi Nomor LP/B/3022/IX/2026/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan dan kekerasan terhadap anak.
Kasus ini dilaporkan berkaitan dengan peristiwa yang disebut terjadi di kawasan Jalan KH Balqi, Lorong Banten 2, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, pada 2 September 2026.
C datang memenuhi panggilan penyidik bersama orang tuanya, A (39), serta didampingi tim kuasa hukum dari Agung Sriwijaya Law Firm, yakni Agung Sriwijaya, S.H., M.H., C.PL., M. Ridwan, S.H., M.H., dan Pangeran Moh. Nurfarisi, S.H., M.H.
Menurut kuasa hukum, pemeriksaan berlangsung selama beberapa jam. Penyidik menggali keterangan korban terkait rangkaian kejadian hingga dugaan kekerasan yang dialaminya.
“Klien kami dicecar sejumlah pertanyaan mendalam mengenai kronologi dan peristiwa trauma yang dialaminya,” ujar tim kuasa hukum seusai pemeriksaan.
Kuasa hukum mengungkapkan, perkara tersebut bermula ketika korban berada di mess tempatnya bekerja sebagai penjual pempek tumpah milik terlapor di kawasan Pasar 16 Ilir.
Korban disebut telah bekerja selama sekitar tiga bulan.
Menurut keterangan korban yang disampaikan melalui kuasa hukum, suami terlapor berinisial M kemudian memanggil korban dan mengajaknya menuju sebuah rumah.
Setibanya di lokasi, kondisi rumah disebut dalam keadaan gelap karena lampu mati.
Kuasa hukum mengatakan, korban kemudian mengalami situasi yang membuatnya ketakutan.
“Setibanya di rumah tersebut, kondisi lampu sudah mati. Suami terlapor langsung menarik korban ke dalam kamar. Korban melihat suami terlapor sudah tidak mengenakan celana dan menduga hendak melakukan tindakan pelecehan,” ungkap tim kuasa hukum.
Situasi kemudian berubah ketika terlapor disebut terbangun dan mencari suaminya.
Korban, menurut kuasa hukum, kemudian ditemukan berada di sekitar kamar mandi.
Dugaan kekerasan terhadap korban disebut terjadi setelah terlapor melihat kondisi tersebut dan tersulut emosi.
Kuasa hukum menyebut korban mengalami serangkaian tindakan kekerasan yang dilakukan secara fisik.
Korban diduga dimaki, rambutnya ditarik dan diseret. Rambut korban juga disebut digunting secara paksa.
Tak hanya itu, korban disebut mengalami tindakan berupa pembenturan kepala ke dinding dan tendangan.
“Terlapor memaki, menarik dan menyeret rambut korban. Tidak berhenti di situ, rambut korban digunting secara paksa, kepalanya dibenturkan ke dinding dan korban juga ditendang,” tegas tim kuasa hukum.
Akibat kejadian tersebut, korban disebut mengalami luka robek pada bagian kepala, luka lecet dan memar pada kaki, serta memar pada jari tangan.
Perkara ini menjadi semakin serius lantaran korban masih berusia 16 tahun.
Tim kuasa hukum meminta penyidik Polrestabes Palembang menangani perkara tersebut secara serius dan memberikan perlindungan terhadap korban selama proses hukum berjalan.
Mereka juga meminta perhatian langsung dari jajaran pimpinan kepolisian di Sumatera Selatan.
“Kami sangat berharap perkara ini mendapat perhatian khusus dari Kapolrestabes Palembang dan Kapolda Sumsel,” kata Ridwan.
Kuasa hukum juga mendesak aparat segera mengambil tindakan hukum terhadap pihak yang dilaporkan.
“Kami meminta pihak kepolisian segera menangkap dan menahan terlapor yang hingga saat ini masih bebas berkeliaran,” pungkas Ridwan.
Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih merupakan materi laporan dan keterangan korban yang sedang didalami penyidik. Status hukum pihak yang dilaporkan serta pembuktian unsur pidananya sepenuhnya menjadi kewenangan kepolisian dan proses hukum selanjutnya.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak terlapor mengenai tuduhan tersebut.(H Ferizal).








