KILASNEWSTV.Com,PRABUMULIH — Peristiwa kebakaran disertai ledakan di Jalan Batanghari, RT 02/RW 02, Kelurahan Arimbijaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, pada 19 Agustus 2026 malam, kini memasuki babak baru.

Persoalan yang awalnya hendak diselesaikan melalui jalur kekeluargaan berubah menjadi sengketa mengenai kerugian, bentuk pertanggungjawaban, hingga laporan kepolisian.

Warga terdampak, Riska, menyebut rumahnya mengalami kerusakan pada sejumlah bagian, antara lain pagar dan atap. Sejumlah barang di dalam rumah juga disebut rusak, sementara beberapa barang lainnya diklaim hilang.

Menurut Riska, total kerugian yang dialaminya mencapai lebih dari Rp60 juta.

“Kerugiannya sekitar Rp60 juta lebih, termasuk barang-barang yang rusak dan ada yang hilang,” ujar Riska, Minggu (27/9/2026).

Riska mengatakan, setelah kejadian sempat ada pembicaraan mengenai penyelesaian kerugian. Dalam pembicaraan tersebut, menurut versinya, terdapat kesediaan untuk mengganti sejumlah kerusakan maupun biaya lainnya.

“Katanya yang rusak, barang yang hilang, pengobatan dan motor akan diganti,” katanya.

Namun, penyelesaian itu tidak berjalan mulus. Perbedaan pandangan mengenai apa saja yang menjadi kerugian dan berapa nilai penggantiannya kemudian menjadi salah satu persoalan utama.

Di sisi lain, DN memberikan keterangan berbeda.

DN menyebut terdapat daftar kerugian sekitar Rp63 juta, tetapi menurutnya daftar tersebut masih perlu diverifikasi. Ia mempertanyakan kondisi dan keberadaan sejumlah barang yang dimasukkan dalam perhitungan kerugian.

Salah satu yang dipersoalkan adalah sofa yang disebut bernilai sekitar Rp7 juta, meja makan dengan kaca pecah, serta sejumlah barang yang diklaim hilang dengan nilai sekitar Rp8 juta.

“Saya ingin melihat kondisi nyata barang-barang yang masuk dalam daftar kerugian. Setelah kejadian, kondisi rumah juga sudah kami dokumentasikan,” ujar DN.

Perbedaan tersebut membuat persoalan tidak berhenti pada nominal. Ada sejumlah hal yang harus dibuktikan secara konkret: barang apa yang rusak, barang apa yang benar-benar hilang, bagaimana nilai kerugian dihitung, serta bagian mana yang sudah diperbaiki atau diganti.

DN menyatakan pihaknya sebelumnya telah berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dengan melibatkan Ketua RT dan Ketua RW.

Menurut DN, atap bagian belakang rumah warga telah diperbaiki. Sementara terkait sepeda motor, ia memberikan penjelasan bahwa kendaraan tersebut menurut versinya mengalami kecelakaan di kawasan Tanjung Tiga dan bukan rusak akibat kebakaran maupun ledakan.

“Motor itu kecelakaan di Tanjung Tiga. Bukan terbakar atau terkena api. Tetapi karena ini tetangga dan merupakan musibah, motor tersebut sudah saya ganti,” jelasnya.

DN juga menyebut kerusakan pada dinding bagian belakang akan diperbaiki dan direncanakan bersamaan dengan renovasi rumah miliknya.

Namun, klaim tersebut belum menyelesaikan seluruh persoalan karena masih terdapat perbedaan mengenai daftar kerugian dan nilai yang harus dipertanggungjawabkan.

Persoalan kemudian berkembang ke ranah kepolisian.

DN menyatakan telah membuat laporan terkait dugaan tindak pidana yang menurut keterangannya berkaitan dengan ancaman dan permintaan penyelesaian kerugian.

Ia menyebut perkara tersebut kini telah memasuki proses penyidikan. Bahkan, menurut DN, pemeriksaan telah dilakukan dan pihak yang dilaporkan telah menerima surat panggilan.

“Sudah dalam proses penyidikan. Hari Jumat kemarin sudah dilakukan pemeriksaan dan sudah ada surat panggilan untuk pihak yang dilaporkan,” kata DN.

Namun, keterangan tersebut masih merupakan versi DN. Status hukum dan konstruksi perkara sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang tersedia.

Riska sendiri menyatakan siap mengikuti proses hukum apabila penyelesaian secara baik tidak menemukan titik temu.

“Kami berharap ada iktikad baik dan penyelesaian yang adil. Kalau tidak ada titik temu, kami akan mengikuti hukum yang berlaku,” ujarnya.

Perkara ini menyisakan sejumlah pertanyaan penting yang tidak cukup dijawab hanya dengan pernyataan kedua belah pihak.

Apakah seluruh daftar kerugian telah diverifikasi? Apakah barang yang disebut hilang dapat dibuktikan keberadaannya sebelum kejadian dan kondisinya setelah peristiwa? Berapa nilai wajar barang yang rusak? Bagian rumah mana yang telah diperbaiki? Apa saja yang telah diganti? Dan apa dasar laporan pidana yang kini disebut telah masuk tahap penyidikan?

Jawaban atas pertanyaan tersebut semestinya bertumpu pada dokumen, bukti kerusakan, dokumentasi, saksi, hasil pemeriksaan serta proses hukum yang sedang berjalan, bukan semata-mata klaim salah satu pihak.

Yang juga menjadi perhatian adalah perubahan arah penyelesaian. Persoalan yang semula disebut hendak diselesaikan secara kekeluargaan kini telah berkembang menjadi perkara hukum.

Baik Riska maupun DN memiliki versi masing-masing mengenai kerugian dan proses penyelesaian. Karena itu, sampai terdapat hasil pemeriksaan atau keputusan hukum yang berkekuatan tetap, tidak tepat menempatkan salah satu pihak sebagai pihak yang telah terbukti bersalah.

Kasus kebakaran dan ledakan di Arimbijaya kini bukan hanya menyangkut kerusakan fisik akibat sebuah peristiwa. Persoalan tersebut telah melebar menjadi sengketa mengenai nilai kerugian, bentuk pertanggungjawaban dan dugaan tindak pidana.

Masyarakat kini menunggu kejelasan dari proses hukum: apa sebenarnya yang terjadi, bagaimana kerugian diverifikasi, dan atas dasar bukti apa perkara tersebut diproses.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan perkara masih berjalan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.(H Rizal).