KILASNEWS TV.com, PALEMBANG – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang memperkuat langkah reformasi birokrasi dengan menggandeng organisasi advokat dan kalangan akademisi untuk mengevaluasi sekaligus menyempurnakan standar pelayanan peradilan. Langkah ini dinilai penting agar pelayanan hukum semakin cepat, transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui Focus Group Discussion (FGD) Standar Pelayanan Peradilan yang digelar di Ruang Sidang Indroharto, S.H., PTTUN Palembang, Rabu (29/7). Forum ini menjadi bagian dari implementasi Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 26 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan.

Ketua PTTUN Palembang, Mohamad Husein Rozarius, menegaskan bahwa reformasi pelayanan peradilan tidak dapat dilakukan secara sepihak. Menurutnya, suara para pencari keadilan, advokat, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya harus menjadi dasar dalam membangun sistem pelayanan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Standar pelayanan harus terus dievaluasi mengikuti perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Karena itu, masukan dari para pengguna layanan menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan peradilan,” ujarnya.

FGD tersebut dihadiri perwakilan DPC Peradi Kayu Agung, DPC IKADIN Palembang, DPD AAI Sumatera Selatan, DPD KAI, Peradin, serta akademisi Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri), UIN Raden Fatah Palembang, dan Universitas Kader Bangsa.

Ketua DPC IKADIN Kota Palembang, Andre Macan, S.H., M.H., C.HRM., C.MSP., menilai langkah PTTUN Palembang membuka ruang dialog dengan praktisi hukum merupakan terobosan yang patut diapresiasi.

Menurutnya, pengalaman advokat yang setiap hari berhadapan langsung dengan proses peradilan menjadi masukan penting dalam memperbaiki kualitas layanan.

“Pelayanan peradilan yang ideal adalah pelayanan yang responsif, transparan, dan tidak berbelit-belit. Sinergi antara pengadilan, advokat, dan akademisi merupakan langkah positif untuk memangkas birokrasi serta memperkuat integritas pelayanan kepada masyarakat,” tegas Andre Macan.

Sementara itu, akademisi Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Dedeng Zawawi, S.H., M.H., menyoroti pentingnya percepatan transformasi digital di lingkungan peradilan. Menurutnya, pelayanan yang berkualitas tidak lagi hanya bergantung pada layanan tatap muka, tetapi juga pada kemudahan masyarakat mengakses sistem peradilan secara elektronik.

“Akses terhadap keadilan tidak hanya diukur dari tersedianya layanan administrasi secara fisik, tetapi juga dari kemudahan masyarakat memanfaatkan sistem e-Court yang cepat, transparan, dan minim hambatan teknis. Digitalisasi harus benar-benar menghadirkan kemudahan bagi seluruh pencari keadilan,” katanya.

Melalui forum ini, PTTUN Palembang menargetkan lahirnya rekomendasi konkret untuk memperkuat standar pelayanan peradilan. Hasil diskusi akan menjadi bahan evaluasi dalam penyempurnaan layanan, sekaligus memperkuat komitmen lembaga peradilan mewujudkan sistem yang profesional, modern, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Pelibatan advokat dan akademisi dalam penyusunan standar pelayanan juga menjadi sinyal bahwa reformasi peradilan tidak lagi hanya berfokus pada aspek administratif, tetapi diarahkan pada peningkatan kualitas pelayanan publik yang lebih terbuka, adaptif, dan mampu menjawab tuntutan masyarakat terhadap akses keadilan yang lebih baik.(H Ferizal).