KILASNEWSTV.Com, PALEMBANG — Aktivitas produksi Pempek Yudi di Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang, mendapat sorotan serius pemerintah setempat setelah muncul pengaduan masyarakat terkait dugaan persoalan lingkungan di sekitar lokasi usaha.

Pemerintah Kelurahan 16 Ulu bahkan merekomendasikan agar kegiatan produksi pempek tersebut dihentikan sementara sampai persoalan pengelolaan limbah dan kelengkapan perizinan ditangani.

Rekomendasi itu disampaikan Lurah 16 Ulu Kgs. Syahri Ramadhan, S.H., M.H., saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi usaha, Kamis (10/9/2026).

Sidak dilakukan menyusul laporan warga yang mempertanyakan dampak aktivitas produksi terhadap lingkungan sekitar.

Di lokasi, pihak kelurahan menemukan tumpukan limbah dan sisa produksi yang berada di sekitar area usaha. Kondisi saluran air juga menjadi perhatian karena ditemukan bagian saluran yang mengalami penyumbatan.

“Di titik ini kita ada lihat tumpukan limbah, sisa-sisa produksi, dan kita mengimbau agar produksi ini dalam waktu dekat untuk di-stop dulu,” kata Syahri di lokasi.

Menurut Syahri, penghentian sementara diperlukan sembari pengelola menyelesaikan persoalan administrasi dan pengelolaan limbah.

Pihak kelurahan mengaku telah menghubungi pemilik usaha. Namun, pemilik disebut sedang berada di luar kota sehingga belum dapat dimintai penjelasan secara langsung.

“Kami sudah menghubungi pihak pemilik usaha, karena sedang di luar kota. Kita merekomendasikan untuk dihentikan sementara produksi pempek ini, sambil mereka memproses perizinan ataupun pengurusan limbah,” ujarnya.

Limbah Jadi Persoalan Utama

Persoalan tidak hanya berkaitan dengan aktivitas produksi, tetapi juga bagaimana sisa kegiatan usaha tersebut dikelola.

Dari hasil pantauan, terdapat tumpukan sisa produksi di sekitar lokasi. Di sisi lain, saluran pembuangan di kawasan tersebut dinilai relatif kecil sehingga berpotensi menjadi persoalan apabila tidak dikelola dengan baik.

Syahri mengatakan kondisi drainase di sekitar lokasi juga cukup sulit dipantau karena sejumlah saluran berada di bawah badan jalan.

“Pembuangan ada di saluran kecil, karena di sini tempatnya sangat minim, jadi saluran drainase juga di bawah jalan. Jadi beberapa titik memang tidak nampak,” katanya.

Kondisi tersebut membuat persoalan saluran pembuangan menjadi salah satu perhatian pemerintah kelurahan dalam menindaklanjuti pengaduan warga.

Kelurahan memastikan persoalan tersebut tidak berhenti pada sidak. Surat resmi akan disiapkan dan disampaikan kepada pengelola usaha sebagai tindak lanjut rekomendasi penghentian sementara produksi.

“Setelah ini dari sini kita siapkan surat secara resmi kepada produsen,” tegas Syahri.

Sudah Beroperasi Dua Tahun, Perizinan Disorot

Ketua RT 02 setempat, Yuliana, mengatakan usaha Pempek Yudi telah beroperasi selama kurang lebih dua tahun.

“Usaha ini sudah berjalan selama dua tahun,” kata Yuliana.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan di lokasi, surat keterangan usaha disebut telah dibuat pada 2024. Namun, sejumlah dokumen perizinan lainnya disebut belum tersedia, termasuk dokumen yang berkaitan dengan aspek lingkungan.

Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah kelurahan. Pengelola diminta tidak hanya memperbaiki persoalan limbah, tetapi juga melengkapi administrasi dan perizinan yang dipersyaratkan.

Dengan demikian, penghentian sementara bukan semata-mata menyangkut kegiatan produksi, melainkan juga menjadi momentum bagi pengelola untuk membenahi tata kelola usaha.

Sementara itu, Ketua RT 02 menyatakan pihaknya akan melakukan pembenahan terhadap limbah yang berada di sekitar lokasi usaha.

Pempek Yudi merupakan usaha yang berada di lingkungan RT 02 Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang.

Hingga berita ini diterbitkan, pemilik Pempek Yudi belum memberikan keterangan secara langsung mengenai persoalan tersebut. Pemilik disebut masih berada di luar kota.

Pemerintah kelurahan selanjutnya akan menindaklanjuti temuan di lapangan melalui surat resmi kepada pengelola usaha.(H Ferizal)