KILASNEWSTV.Com, PALEMBANG — Penangkapan dua oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan pemerasan dana revitalisasi sekolah dinilai hanyalah fenomena “puncak gunung es”. Aktivis antikorupsi mendesak Polda Sumatera Selatan tidak menumbalkan staf bawah dan berani membongkar dugaan keterlibatan pejabat teras yang memberi perintah.

Dua pegawai berinisial RS dan RBD, staf Kelembagaan Sarpras Disdik Banyuasin, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diciduk Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel di Hotel Grand Duta Syariah, Palembang, Kamis (17/9/2026) lalu. Namun, pengusutannya dipertanyakan jika polisi hanya berhenti pada tingkat pelaksana.

Direktur Eksekutif Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) Sumsel, Rahmat Sandi, menegaskan bahwa pemotongan atau pemerasan fee dana pendidikan sebesar 1 persen dari paket bantuan Rp500 juta hingga Rp2 miliar per sekolah tidak mungkin berdiri sendiri. Menurutnya, sangat tidak rasional jika staf biasa berani melakukan skema pemerasan terstruktur tanpa back-up atau instruksi dari atasan.

“Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Menjadikan dua oknum PPPK sebagai tersangka saja tidak cukup. Penyidik Polda Sumsel harus berani membongkar aliran dana (follow the money) dan menyeret aktor intelektual di balik skema pangkas anggaran pendidikan ini,” tegas Rahmat Sandi dalam keterangannya, Sabtu (19/9/2026).

Rahmat menambahkan, publik mencium aroma kuat adanya sistem atau “tradisi” setoran di tubuh Disdik Banyuasin yang memanfaatkan alokasi anggaran negara.

“Apakah dua staf PPPK itu bertindak atas inisiatif pribadi, atau mereka sekadar ‘kurir’ pengumpul uang instruksi pimpinan? Penyidik harus transparan. Jangan ada yang dilindungi atau diloloskan jika memang terbukti terlibat,” serunya.

Praktik culas ini sendiri terungkap setelah penyidik Tipidkor mengintai aktivitas para pelaku selama kurang lebih dua bulan. Dalam pergerakannya, kedua tersangka mematok ‘upeti’ 1 persen dari anggaran revitalisasi sekolah dengan sistem cicil dua tahap: 0,70 persen pada tahap pencairan awal dan 0,30 persen begitu proyek rampung.

Dari total 21 orang yang terjaring dalam operasi di kamar hotel tersebut, 19 orang di antaranya hingga kini masih berstatus saksi.

Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Donny Satriya Sembiring menyatakan pihak penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain serta mendalami apakah aksi pemerasan ini murni inisiatif para tersangka atau ada perintah dari atasan.

Kedua tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto pasal penyertaan. Publik kini menanti ketegasan Polda Sumsel untuk menuntaskan kasus pemerasan dana pendidikan ini sampai ke akar-akarnya tanpa tebang pilih.