KILASNEWSTV.Com, PALEMBANG — Dugaan intimidasi dan penghalangan terhadap kerja jurnalistik kembali terjadi di Kota Palembang. Pemimpin Redaksi sekaligus Direktur Jagad Media Kertanegara, Galih Nugraha, mengecam keras aksi dugaan penggalangan (halang-halangi) yang dialami wartawannya, Hotman Ferizal Saragi, saat meliput inspeksi mendadak (sidak) di Rumah Produksi Pempek Yudi.
Peristiwa tersebut terjadi ketika jurnalis Jagad Media Kertanegara sedang meliput sidak resmi yang dipimpin Camat Seberang Ulu II, Oscar, bersama jajaran Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Palembang, Satpol PP, serta Lurah 16 Ulu di Jalan KH Balqi, Lorong Banten Dua, Selasa (15/9/2026). Saat wartawan berupaya mengambil dokumentasi, pemilik usaha diduga melontarkan perlakuan tidak menyenangkan dan berusaha menghalangi peliputan.
Menyikapi tindakan represif tersebut, manajemen Jagad Media Kertanegara tidak tinggal diam dan memilih mengambil langkah hukum tegas.
“Kami menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada tim kuasa hukum kami, Febriansyah, S.H. dan Rekan. Ini bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers, dan kami pastikan mengawalnya hingga tuntas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Galih dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Mangkubumi, 3 Ilir, Palembang, Rabu (16/9/2026).
Aksi menghalangi kerja pers merupakan tindak pidana serius. Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
-
Indikasi Pelanggaran: Penggalangan wartawan saat meliput kegiatan pejabat publik (sidak camat dan DLHK).
-
Langkah Hukum: Laporan resmi diserahkan ke Kuasa Hukum Febriansyah, S.H. & Rekan.
-
Tuntutan: Penegakan hukum penuh terhadap pemilik usaha Rumah Produksi Pempek Yudi atas dugaan kejahatan terhadap kemerdekaan pers.
Arogansi pemilik usaha terhadap institusi pers dan kegiatan pengawasan Pemkot Palembang ini dinilai menjadi preseden buruk bagi keterbukaan informasi publik di Palembang. Kasus ini kini bergulir ke ranah hukum untuk memastikan perlindungan penuh terhadap jurnalis di lapangan.(H Ferizal).








