KILASNEWSTV.Com, PALEMBANG — Polemik penagihan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank BUMN di Palembang memasuki ranah hukum. Seorang warga Ilir Timur II berinisial DS, yang menurut surat pihak bank bukan merupakan nasabah, melaporkan dugaan penipuan dan/atau penggelapan ke Polrestabes Palembang.
Laporan tersebut kini berstatus penyelidikan.
Perkara ini memunculkan sejumlah pertanyaan serius. Bagaimana mungkin seseorang yang bukan nasabah justru diminta membayar kewajiban kredit? Mengapa pembayaran disebut diarahkan ke rekening pihak lain? Dan bagaimana sebenarnya status sertifikat tanah milik DS yang sebelumnya disebut berkaitan dengan KUR milik adik iparnya?
Pertanyaan-pertanyaan itulah yang kini diminta dibuka secara terang melalui proses hukum.
Menurut YLBH Kawan Kito selaku pendamping DS, persoalan bermula sekitar 2024 ketika seorang yang disebut sebagai oknum karyawan bank BUMN mendatangi DS untuk mencari adik iparnya, DD, yang merupakan nasabah KUR.
Dalam rangkaian peristiwa tersebut, sertifikat tanah milik DS disebut diduga pernah dititipkan atau dijadikan jaminan untuk kepentingan fasilitas KUR DD.
Masalah kemudian berkembang ketika DS mengaku diminta memenuhi pembayaran KUR yang nilainya disebut sekitar Rp80 juta.
DS bahkan mengaku mendapat ancaman bahwa rumah beserta isinya akan dilelang apabila kewajiban tersebut tidak dibayarkan.
Dalam kondisi tertekan, DS akhirnya melakukan pembayaran angsuran dan disebut terus membayar hingga Juli 2026.
Padahal, menurut keterangan pendamping hukumnya, DS bukan nasabah bank dan bukan pihak yang tercatat sebagai debitur KUR tersebut.
“Klien kami bukan nasabah, tetapi diminta untuk bayar,” tegas pihak YLBH Kawan Kito.
Pembayaran Tak Masuk Rekening Nasabah? Ini yang Dipersoalkan
Kejanggalan lain muncul terkait mekanisme pembayaran.
Menurut YLBH Kawan Kito, DS tidak diarahkan membayar melalui rekening pembayaran milik DD selaku nasabah. Ia justru disebut diminta mentransfer uang angsuran ke rekening atas nama pihak lain, yang disebut berinisial EK/EL.
Pihak LBH kemudian meminta penjelasan kepada bank.
Dari hasil komunikasi tersebut, bank disebut menerangkan bahwa rekening tersebut merupakan milik agen yang bekerja sama dengan bank.
Namun persoalan tidak berhenti di sana.
YLBH Kawan Kito menyebut setelah dilakukan pencocokan, terdapat sejumlah uang yang menurut mereka diduga tidak disetorkan oleh pihak penerima sebagaimana mestinya.
Jika benar demikian, persoalan tersebut bukan lagi sekadar sengketa pembayaran. Jejak aliran uang dan pertanggungjawaban atas setiap setoran menjadi bagian penting yang harus diperiksa.
Status sertifikat tanah milik DS juga menjadi bagian yang dipertanyakan.
YLBH Kawan Kito menyatakan pihak bank telah mengakui bahwa sertifikat milik DS tidak diikat dengan Hak Tanggungan.
Namun, pihak bank disebut belum memberikan penjelasan secara rinci mengenai kedudukan sertifikat tersebut: apakah benar digunakan sebagai jaminan, hanya dititipkan, atau memiliki status lain.
Di sisi lain, bank disebut telah memberikan surat yang menegaskan bahwa DS bukan nasabah.
Dua fakta tersebut justru menjadi pertanyaan penting bagi pendamping hukum DS.
Jika DS bukan nasabah, mengapa sertifikat tanahnya berada dalam rangkaian persoalan KUR? Jika sertifikat tersebut bukan objek Hak Tanggungan, apa dasar penggunaannya dalam proses penagihan? Dan jika pembayaran dilakukan melalui rekening pihak lain, bagaimana pencatatan serta pertanggungjawaban dananya?
YLBH Kawan Kito mengaku tidak langsung membawa persoalan tersebut ke kepolisian.
Pihaknya terlebih dahulu melayangkan somasi dan menggelar sedikitnya empat kali pertemuan dengan pihak bank untuk meminta klarifikasi.
Namun, menurut mereka, masih ada persoalan mendasar yang belum mendapatkan penjelasan secara memadai.
Karena itu, DS akhirnya didampingi YLBH Kawan Kito membuat laporan polisi di Polrestabes Palembang.
Agung Iqbal dan Indra Cahaya dari YLBH Kawan Kito menegaskan langkah hukum tersebut ditempuh agar seluruh persoalan dapat diperiksa secara terbuka.
“Supaya perkara ini terang benderang dan ada kejelasan uang angsuran yang sudah dibayar, kami mendampingi DS membuat laporan polisi,” ujar mereka.
YLBH Kawan Kito meminta aparat penegak hukum tidak hanya melihat persoalan dari sisi tunggakan KUR.
Mereka meminta penyidik menelusuri status sertifikat tanah, dasar penagihan terhadap DS, dugaan ancaman lelang, instruksi pembayaran ke rekening pihak lain, bukti transfer, pencatatan angsuran, hingga dugaan adanya pembayaran yang tidak disetorkan.
Seluruh dokumen dan komunikasi antara DS dengan pihak-pihak terkait dinilai penting untuk mengungkap duduk perkara sebenarnya.
Kasus ini kini berada di tangan aparat penegak hukum untuk menentukan apakah terdapat unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan.
Sampai tahap ini, dugaan penipuan dan/atau penggelapan tersebut masih merupakan materi laporan dan belum menjadi kesimpulan hukum terhadap pihak tertentu. Pihak bank maupun pihak lain yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan bantahan.(H Rizal).








