KILASNEWSTV.Com, PALEMBANG — Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan pemerasan dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Banyuasin terus berbuntut panjang. Ormas Pemerhati Situasi Terkini (PST) secara tegas mendesak jajaran Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dan Ditreskrimsus Polda Sumsel tidak berhenti pada oknum pegawai bawahannya saja, melainkan membongkar dugaan penyimpangan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta Program Sekolah Gratis (PSG) di seluruh jenjang SD dan SMP se-Kabupaten Banyuasin yang disinyalir sarat praktik KKN.
Ketua Umum PST, Dian HS, menegaskan bahwa penangkapan oknum pegawai berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin yang memeras para kepala sekolah hanyalah puncak gunung es dari karut-marut tata kelola anggaran pendidikan di daerah tersebut.
“Kami mengapresiasi Polda Sumsel atas langkah tegas OTT tersebut. Namun, sangat janggal secara analisis jika oknum pegawai PPPK bertindak sendiri memeras puluhan kepala sekolah tanpa ada intruksi atau dorongan dari aktor intelektual yang lebih berwenang. Kami menduga kuat ada aktor lain di balik perkara ini yang harus diseret ke jalur hukum,” ujar Dian HS dalam keterangannya.Sabtu,(19/9/2026).
Dian menekankan, untuk membersihkan sektor pendidikan Banyuasin secara menyeluruh, penegak hukum harus berani melebarkan sayap penyidikan ke alokasi anggaran lain yang bernilai fantastis.
“Kami mendesak Kapolda Sumsel dan Dirkrimsus Polda Sumsel untuk segera memeriksa seluruh aliran Dana BOS dan PSG di seluruh SD dan SMP di Banyuasin. Jangan sampai dana pendidikan yang menjadi hak anak bangsa terus dipangkas dan dijadikan ajang bancakan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab,” tegas Dian.

PST merinci tujuh poin krusial yang harus diungkap penyidik secara transparan dan profesional kepada publik:

1. Siapa pihak yang meminta atau menerima uang hasil pungutan.
2. Siapa pihak yang memberikan atau menyerahkan uang tersebut.
3. Berapa nilai total pungutan liar yang sebenarnya terjadi di lapangan.
4. Sekolah mana saja yang menjadi korban pemerasan.

5. Bagaimana mekanisme serta modus operandi penarikan pungutan tersebut berlangsung.
6. Ke mana saja aliran uang hasil pungli tersebut bermuara.
7. Pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang mengetahui, memerintahkan, memfasilitasi, hingga memperoleh keuntungan dari praktik KKN ini.

PST memastikan akan terus mengawal penegakan hukum di Polda Sumsel agar pengusutan perkara ini berjalan transparan, profesional, objektif, dan tuntas hingga ke akar-akarnya demi menyelamatkan masa depan pendidikan di Sumatera Selatan.(H Ferizal).