KILASNEWSTV.Com, PALEMBANG — Praktik pembangkangan terhadap aturan tata ruang terang-terangan terjadi di jantung Kota Palembang.

Sebuah bangunan di bagian depan SPPG Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II, terindikasi kuat menduduki lahan yang secara sah merupakan Ruang Milik Jalan (Rumija) Jalan DI Panjaitan.

Lahan publik yang seharusnya dilindungi justru dikuasai, sementara aparat penegak aturan terkesan tutup mata.

Ketentuan Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 24 Tahun 2008 telah mematok Rumija Jalan DI Panjaitan selebar 20 meter.

Namun, praktik di lapangan menunjukkan penggerusan ruang publik yang amat masif. Keberadaan bangunan tersebut memangkas sisa ruang jalan hingga tersisa 8 meter saja sebuah pelanggaran terang-terangan yang merampas hak pengguna jalan dan menghambat potensi pengembangan infrastruktur kota.

Geram atas pembiaran ini, DPP Nasional Gerakan Anak Bangsa (Naga Selatan) mengambil tindakan keras. Lewat surat bernomor 015/SP-NAGA-SELATAN/IX/2026, lembaga ini mencecar pihak mitra SPPG Tangga Takat untuk membuktikan legalitas bangunan yang berdiri di atas lahan milik negara tersebut.

Ketua Naga Selatan, Galih Nugraha, S.Sos., menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam melihat aset publik dicaplok tanpa dasar hukum yang jelas.

“Kami sudah investitasi dan melempar surat resmi. Buka-bukaan saja! Tunjukkan mana bukti izin resmi yang membolehkan mereka berdiri di Rumija. Jangan main sembunyi di balik celah hukum,” cerdas Galih saat dikonfirmasi, Sabtu (19/9/2026).

Galih menegaskan, Rumija adalah hak masyarakat luas yang dialokasikan untuk keamanan lalu lintas, keselamatan pejalan kaki, dan drainase kota. Setiap bentuk pendudukan liar atas Rumija merupakan tindakan main hakim sendiri terhadap aset publik yang wajib ditindak secara hukum.

Hingga laporan ini dipublikasikan, pengelola SPPG Tangga Takat maupun pemilik bangunan masih bungkam dan enggan memberikan klarifikasi terkait dugaan pencaplokan lahan ini.

Sikap bungkam pihak pengelola kian melempar bola panas ke meja Pemerintah Kota Palembang. Publik kini menagih keberanian Dinas PUPR serta Satpol PP Kota Palembang untuk segera turun ke lapangan, membongkar bangunan bermasalah tersebut, dan mengusut tuntas keterlibatan oknum yang sengaja membiarkan pelanggaran ini berlarut-larut.(H Ferizal).