KILASNEWSTV.Com, PALEMBANG — Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan properti di tubuh Polda Sumatera Selatan (Sumsel) memicu preseden buruk bagi penegakan hukum. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel terkesan melempem dan sengaja mengulur waktu untuk melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke kejaksaan, meski berkas perkara sudah dinyatakan P-21 sejak pertengahan Agustus 2026.
Sikap pasif penyidik ini menyulut kemarahan publik. Ratusan massa Aliansi untuk Keadilan (AUK) Nusantara mendatangi Mapolda Sumsel pada Selasa (15/9/2026). Mereka menuding penyidik memberikan keistimewaan kepada tersangka berinisial AJL yang terus bersembunyi di balik dalih kondisi kesehatan.
Kasus yang berakar dari transaksi bermasalah di Perumahan Botanica Residence Cluster Bougenville Blok B Nomor 16 Palembang ini telah merugikan korban hingga Rp238 juta. Kejaksaan telah menerbitkan Surat Nomor B-7066/L.6.10/Eoh.1/08/2026 tertanggal 11 Agustus 2026 yang menegaskan berkas lengkap. Namun, hingga kini pelimpahan Tahap II jalan di tempat.
Koordinator AUK Nusantara sekaligus kuasa hukum korban, Desmon Simanjuntak, SH, menuding alasan medis yang dipakai tersangka hanyalah manuver murah untuk memetieskan perkara.
“Alasan medis jangan sampai dijadikan tameng atau ruang abu-abu untuk mengulur waktu dan mengangkangi proses hukum!” tegas Desmon di Mapolda Sumsel.
Desmon mendesak Polda Sumsel tidak menelan mentah-mentah klaim sakit tersebut. Penyidik dituntut segera melakukan second opinion melalui tim medis independen yang netral agar proses hukum tidak tersandera oleh permainan kondisi kesehatan tersangka.
AUK Nusantara menilai penetapan AJL sebagai tersangka hanyalah kompromi setengah hati. Penyidik didesak tidak hanya mengorbankan satu figur, tetapi harus berani membongkar aliran dana yang disinyalir mengalir deras ke rekening korporasi pengembang.
Secara eksplisit, massa menuntut penyidik memeriksa jajaran manajemen PT Swarna Bhumi Makmur (SBM), termasuk Direktur Utama berinisial JJ dan Komisaris berinisial YS.
Eksekusi Tahap II: Segera serahkan tersangka AJL beserta barang bukti ke Kejaksaan tanpa penundaan.
* Uji Medis Independen: Lakukan pemeriksaan kesehatan ulang terhadap AJL oleh tim dokter netral.
* Usut Aliran Dana: Lacak dan sita aliran uang transaksi Rp238 juta yang masuk ke rekening PT SBM.
* Seret Aktor Intelektual: Periksa dan tetapkan status hukum bagi Dirut (JJ) dan Komisaris (YS) PT SBM.
“Bukti petunjuk pembayaran ke rekening korporasi sudah dipegang korban. Jangan ada tebang pilih atau menghentikan perkara hanya pada satu nama, sementara pimpinan perusahaan yang menikmati uang korban melenggang bebas,” pungkas Desmon.
Kini integritas Polda Sumsel diuji: berani menuntaskan Tahap II dan membongkar kejahatan korporasi ini hingga ke akar-akarnya, atau membiarkan hukum tumpul ke atas dan menguap begitu saja?(H Ferizal).








