KILASNEWSTV.com, PALEMBANG — Pernyataan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tangga Takat, Aziz, yang menyebut pengelolaan limbah di unit tersebut telah sesuai standar operasional prosedur (SOP) kini menuai pertanyaan.Senin,(07/09/2026).

Pernyataan itu disampaikan ketika hasil pemeriksaan Kepala Koordinator Program Gizi (KPPG) Palembang terhadap SPPG Tangga Takat disebut belum menghasilkan keputusan akhir. Persoalan semakin menjadi sorotan setelah KPPG Palembang disebut menerbitkan surat teguran kepada SPPG Tangga Takat pada 31 Agustus 2026, atau beberapa hari setelah inspeksi mendadak (sidak).

Rangkaian peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: atas dasar apa klaim bahwa pengelolaan limbah telah sesuai SOP disampaikan kepada publik jika proses pemeriksaan dan penilaian dari pihak yang melakukan pengawasan saat itu disebut belum selesai?

Persoalan bermula dari pemberitaan detik.com pada 29 Agustus 2026 mengenai kondisi limbah di sekitar SPPG Tangga Takat.

Aziz ketika itu menyatakan limbah yang sempat viral bukan seluruhnya berasal dari aktivitas SPPG. Menurut dia, limbah tersebut bercampur dengan limbah masyarakat dan rumah makan di kawasan 16 Ulu.

“Yang viral kemarin itu yang ditunjukkan karena pembuangan kita bercampur dengan dari masyarakat juga, dari 16 Ulu, dari limbah masyarakat dan limbah rumah makan. Bukan karena kita, karena kita sudah sesuai SOP,” kata Aziz, dikutip dari detik.com.

Namun, dua hari sebelum pernyataan tersebut dipublikasikan, tepatnya 27 Agustus 2026, Kepala KPPG Palembang disebut telah melakukan sidak ke SPPG Tangga Takat.

Sidak tersebut semestinya menjadi bagian penting dalam memastikan kondisi faktual di lapangan, termasuk bagaimana limbah dikelola dan apakah pelaksanaan operasional SPPG telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Masalahnya, hasil pemeriksaan tersebut disebut belum berujung pada keputusan akhir ketika klaim bahwa pengelolaan limbah telah sesuai SOP disampaikan kepada publik.

Di sinilah persoalan transparansi menjadi penting.

Pernyataan pengelola SPPG bahwa pengelolaan limbah telah sesuai SOP merupakan klaim dari pihak yang menjalankan operasional. Sementara penilaian kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku semestinya dapat diuji melalui hasil pemeriksaan pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan.

Karena itu, publik membutuhkan penjelasan: apa sebenarnya hasil sidak KPPG Palembang pada 27 Agustus 2026?

Apakah dalam pemeriksaan tersebut ditemukan persoalan dalam pengelolaan limbah?

Jika ditemukan, apa bentuk persoalannya?

Dan jika tidak ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian, lalu apa dasar diterbitkannya surat teguran pada 31 Agustus 2026?

Sebaliknya, jika memang terdapat temuan yang membutuhkan perbaikan, publik juga perlu mengetahui mengapa sebelumnya muncul pernyataan bahwa pengelolaan limbah SPPG telah sesuai SOP.

Rangkaian informasi tersebut penting untuk dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesan adanya perbedaan antara pernyataan pengelola SPPG dan hasil pengawasan pihak yang berwenang.

Terbitnya surat teguran pada 31 Agustus 2026 menjadi titik penting yang tidak dapat dilepaskan dari rangkaian persoalan ini.

Surat teguran pada dasarnya menunjukkan adanya hal yang perlu diperhatikan atau diperbaiki oleh pihak yang ditegur. Namun, tanpa membuka substansi teguran dan hasil pemeriksaan yang mendasarinya, publik tidak dapat mengetahui secara pasti persoalan apa yang menjadi dasar tindakan tersebut.

Karena itu, pihak terkait perlu menjelaskan secara terbuka isi dan dasar surat teguran tersebut, sepanjang tidak terdapat alasan hukum untuk merahasiakannya.

Apakah teguran berkaitan langsung dengan pengelolaan limbah?

Apakah terdapat ketidaksesuaian dengan SOP?

Apakah persoalan tersebut ditemukan saat sidak 27 Agustus?

Atau justru surat teguran diterbitkan untuk persoalan lain yang tidak berkaitan dengan limbah?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar polemik tidak berkembang hanya berdasarkan klaim sepihak.

Persoalan ini bukan sekadar soal siapa yang membuang limbah. Lebih jauh, publik berhak mengetahui apakah pengelolaan SPPG Tangga Takat benar-benar telah memenuhi standar yang diwajibkan dan bagaimana mekanisme pengawasannya dijalankan.

Jika memang seluruh prosedur telah dipenuhi, pihak berwenang dapat menjelaskannya berdasarkan hasil pemeriksaan resmi.

Sebaliknya, jika terdapat temuan, pihak pengelola juga perlu diberikan ruang untuk menjelaskan dan melakukan perbaikan.

Yang menjadi persoalan adalah ketika informasi mengenai kepatuhan terhadap SOP muncul sementara hasil pemeriksaan dari pihak yang melakukan pengawasan belum jelas bagi publik.

Kondisi semacam ini berpotensi menimbulkan kebingungan dan memperlemah kepercayaan publik terhadap proses pengawasan.

Terlebih, persoalan tersebut berkaitan dengan SPPG yang menjalankan program pemenuhan gizi masyarakat. Pengelolaan operasional, termasuk limbah, semestinya dilakukan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga berita ini disusun, publik masih membutuhkan penjelasan resmi mengenai hasil sidak 27 Agustus 2026 dan dasar penerbitan surat teguran 31 Agustus 2026.

Penjelasan tersebut penting agar masyarakat tidak hanya disuguhi klaim bahwa pengelolaan telah sesuai SOP, tetapi juga memperoleh gambaran berdasarkan hasil pemeriksaan, temuan, dan keputusan pihak yang memiliki kewenangan pengawasan.

Jika memang tidak ada persoalan, sampaikan hasil pemeriksaannya secara terbuka.

Jika ada temuan, jelaskan temuannya.

Publik berhak mengetahui fakta secara utuh.(H Ferizal).