KILASNEWSTV.Com, PALEMBANG — Polemik pemeriksaan urine terhadap 47 karyawan SPPG Tangga Takat belum juga menemukan titik terang. Meski pihak kepolisian telah mengonfirmasi bahwa seluruh karyawan tersebut menjalani pemeriksaan urine di Rumah Sakit Muhammadiyah, publik masih menunggu penjelasan dari pihak yang memiliki fungsi pengawasan terhadap operasional SPPG.
Sorotan kini mengarah kepada KPPG Kota Palembang.
Bukan semata-mata soal apakah pemeriksaan urine telah dilakukan atau belum. Persoalan yang lebih mendasar adalah siapa yang bertanggung jawab memastikan proses tersebut berjalan, bagaimana mekanismenya, dan apa tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, KPPG Kota Palembang belum memberikan penjelasan resmi kepada redaksi terkait persoalan tersebut.
Sebelumnya, awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada KPPG Kota Palembang mengenai pemeriksaan urine terhadap 47 karyawan SPPG Tangga Takat sekaligus menggali posisi, fungsi, dan bentuk pengawasan KPPG terhadap SPPG tersebut.
Dalam komunikasi sebelumnya, pihak KPPG disebut menyampaikan akan mengatur jadwal untuk memberikan keterangan kepada media. Kontak redaksi juga telah diberikan agar proses konfirmasi dapat dilakukan.
Namun, janji memberikan keterangan tersebut hingga kini belum berujung pada kepastian waktu.
Tidak ada jadwal pertemuan. Tidak ada klarifikasi resmi. Tidak ada penjelasan substantif yang diterima redaksi.
Situasi tersebut menjadi semakin penting karena informasi mengenai pemeriksaan urine sempat berkembang tidak seragam.
Sebelumnya muncul keterangan bahwa pemeriksaan urine telah dilakukan. Pada kesempatan lain, informasi yang diterima awak media justru menyebut pemeriksaan belum dilaksanakan.
Belakangan, Kapolsek Seberang Ulu II melalui pesan WhatsApp memberikan konfirmasi bahwa 47 karyawan SPPG Tangga Takat telah menjalani pemeriksaan urine di Rumah Sakit Muhammadiyah.
Konfirmasi kepolisian tersebut setidaknya memberikan kepastian mengenai satu hal: pemeriksaan urine terhadap puluhan karyawan SPPG tersebut memang telah dilakukan.
Tetapi justru setelah itu muncul pertanyaan yang lebih besar.
Bagaimana hasilnya? Siapa yang menerima hasil pemeriksaan? Apa tindak lanjutnya? Dan sejauh mana KPPG Kota Palembang menjalankan fungsi pengawasan terhadap SPPG Tangga Takat?
Pertanyaan tersebut bukan sekadar kepentingan media.
Jika sebuah lembaga memiliki fungsi pengawasan, maka publik berhak mengetahui sejauh mana pengawasan itu dijalankan, terlebih ketika persoalan yang muncul menyangkut pemeriksaan urine terhadap puluhan orang yang bekerja di lingkungan SPPG.
Publik juga membutuhkan kejelasan mengenai prosedur pemeriksaan, pihak yang menginisiasi pemeriksaan, dasar dilakukannya pemeriksaan, serta apakah hasil pemeriksaan telah menjadi dasar bagi langkah berikutnya.
Jangan sampai persoalan berhenti hanya pada kegiatan tes urine, sementara pertanyaan mengenai hasil dan pertanggungjawaban justru dibiarkan menggantung.
Dalam konteks ini, sikap diam atau menunda penjelasan bukanlah solusi. Ketika informasi yang beredar di lapangan berbeda-beda, lembaga yang berkepentingan justru dituntut tampil memberikan penjelasan yang terang dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab, yang sedang dipertaruhkan bukan hanya persoalan komunikasi antara media dengan lembaga.
Lebih jauh, ini menyangkut transparansi pengelolaan dan pengawasan SPPG serta kepercayaan publik terhadap pihak-pihak yang memiliki kewenangan di dalamnya.
Media ini telah membuka ruang yang cukup bagi KPPG Kota Palembang untuk memberikan klarifikasi. Namun sampai berita ini diterbitkan, kepastian jadwal maupun keterangan resmi belum diterima redaksi.
Karena itu, publik patut mendapatkan jawaban, bukan sekadar informasi bahwa pihak terkait akan mengatur jadwal.
Ketika 47 karyawan telah menjalani pemeriksaan, pertanyaan publik tidak seharusnya berhenti pada “sudah atau belum tes urine”.
Pertanyaan berikutnya jauh lebih penting: apa hasilnya, siapa yang bertanggung jawab, dan apa langkah setelah pemeriksaan tersebut?
Redaksi masih memberikan ruang kepada KPPG Kota Palembang dan pihak-pihak terkait untuk menyampaikan hak jawab maupun klarifikasi secara resmi.
Sebab dalam persoalan yang menyangkut kepentingan publik, tanggung jawab tidak semestinya berhenti pada saling menunjuk kewenangan.
Publik membutuhkan kejelasan. Dan pihak yang memiliki fungsi pengawasan harus berani memberikan penjelasan.(H Rizal).








