KILASNEWSTV.com, PALEMBANG — Gelombang protes terhadap aktivitas bongkar muat batubara di kawasan Stockpile/Dermaga Kertapati kembali menguat. Dua organisasi masyarakat sipil di Sumatera Selatan, Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) dan Pemerhati Situasi Terkini (PST), memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada Selasa, 4 Agustus 2026, dengan sasaran Kantor Gubernur Sumatera Selatan dan Kantor Wali Kota Palembang.
Mengusung tema “Stop Pencemaran, Selamatkan Kesehatan Warga!”, aksi akan dimulai pukul 09.00 WIB di Kantor Gubernur Sumsel sebelum berlanjut ke Kantor Wali Kota Palembang sekitar pukul 10.00 WIB.
Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi Iqbal, S.H., menegaskan aksi tersebut merupakan bentuk desakan kepada pemerintah agar tidak lagi bersikap pasif terhadap dugaan dampak aktivitas bongkar muat batubara di kawasan Kertapati.
Menurut Rahmat, masyarakat di sekitar Karang Anyar telah lama mengeluhkan debu batubara yang diduga berdampak pada kesehatan warga serta aktivitas ekonomi masyarakat bantaran Sungai Musi.
“Ini bukan lagi persoalan lingkungan yang bisa dianggap sepele. Kami mendesak pemerintah hadir dan bertindak. Dugaan pencemaran ini harus diusut secara terbuka melalui pemeriksaan independen. Jika ditemukan pelanggaran, jangan ragu menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak yang bertanggung jawab,” tegas Rahmat, Jumat (31/7/2026).
Rahmat juga meminta pemerintah daerah tidak hanya menerima laporan di atas meja, tetapi segera melakukan inspeksi lapangan, menguji kualitas udara dan lingkungan, serta menyampaikan hasilnya secara transparan kepada publik.
Senada dengan itu, Ketua Umum PST, Dian HS, menilai pemerintah daerah harus segera merespons keresahan masyarakat yang selama ini mengaku terdampak aktivitas bongkar muat batubara.
Menurut Dian, aksi unjuk rasa bukan sekadar menyampaikan aspirasi, melainkan bentuk tekanan moral agar pemerintah menjalankan fungsi pengawasan terhadap setiap aktivitas industri yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
“Kami meminta Gubernur Sumsel dan Wali Kota Palembang turun langsung ke lapangan, melihat kondisi warga, dan memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai aturan. Bila terbukti ada pelanggaran, operasional harus dihentikan sampai kewajiban pemulihan lingkungan dipenuhi,” ujar Dian.
PST bersama SIRA juga menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ke tingkat pemerintah pusat apabila tuntutan masyarakat tidak mendapatkan respons yang memadai dari pemerintah daerah.
Dalam aksi yang akan digelar, kedua organisasi membawa enam tuntutan utama, yakni mendesak pemerintah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas Stockpile/Dermaga Batubara Kertapati, meminta penegakan sanksi administratif maupun hukum apabila ditemukan pelanggaran, penghentian sementara operasional jika terbukti tidak memenuhi ketentuan, meminta Wali Kota Palembang melakukan inspeksi langsung ke lokasi terdampak, menjamin hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat, serta mengawal proses penegakan hukum hingga tuntas.
SIRA dan PST berharap aksi tersebut menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk mengambil langkah konkret, transparan, dan terukur dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat, sekaligus memastikan seluruh aktivitas industri di Sumatera Selatan berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip perlindungan lingkungan.(H Ferizal).








