KILASNEWSTV.com, PALEMBANG – Setelah bertahun-tahun menjadi sumber keluhan dan perdebatan, pengelolaan parkir di kawasan Rajawali Village akhirnya mendapat tindakan tegas dari Pemerintah Kota Palembang.

Rabu (17/6/2026), petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang mendatangi kawasan ruko di Jalan Rajawali dan melakukan penyegelan terhadap area parkir yang selama ini dikelola PT Kuala Permai. Langkah tersebut langsung menyita perhatian para pemilik ruko, pengunjung kawasan, hingga masyarakat yang selama ini mengikuti polemik tersebut.

Penyegelan bukan dilakukan secara tiba-tiba. Keputusan itu lahir setelah serangkaian pengaduan masyarakat, pembahasan bersama DPRD Kota Palembang, serta rapat lintas organisasi perangkat daerah (OPD) yang membedah legalitas pengelolaan parkir di lokasi tersebut.

Dari proses itulah muncul fakta yang menjadi dasar tindakan pemerintah.

Menurut hasil keterangan OPD teknis yang disampaikan dalam rapat pemerintah, pengelola parkir disebut belum memiliki izin penyelenggaraan parkir sebagaimana yang dipersyaratkan.

Temuan tersebut menjadi alarm serius bagi pemerintah kota.

Sebab, aktivitas parkir bukan sekadar persoalan menarik kendaraan keluar-masuk kawasan komersial. Di baliknya terdapat kewajiban administrasi, aspek pendapatan daerah, hingga tanggung jawab hukum yang harus dipenuhi penyelenggara.

Plt Sekretaris Satpol PP Kota Palembang sekaligus Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD), Budi Ritonga, menegaskan bahwa penyegelan dilakukan berdasarkan hasil koordinasi resmi pemerintah.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk penegakan aturan dan bukan tindakan sepihak.

“Penyegelan dilakukan berdasarkan hasil rapat dan rekomendasi yang telah diputuskan bersama. Jika seluruh persyaratan sudah dipenuhi, pengelola dapat mengajukan kembali permohonan kepada pemerintah kota untuk dievaluasi,” ujarnya.

Namun ada satu pesan yang disampaikan pemerintah dengan cukup jelas: penyegelan ini memang bersifat sementara, tetapi tidak ada jaminan kapan akan berakhir.

Selama izin yang dipersyaratkan belum dapat ditunjukkan, area parkir tersebut tetap tidak diperbolehkan beroperasi.

Keputusan pemerintah ternyata hanya menjadi awal dari persoalan yang lebih besar.

Di balik penyegelan itu, para pemilik ruko kini bersiap membawa konflik ke ruang sidang.

Kuasa hukum pemilik ruko Rajawali Village, Titis Rahmawati, menyebut tindakan pemerintah sebagai langkah yang sudah lama ditunggu para pemilik properti.

Menurutnya, selama ini pengelolaan parkir di kawasan tersebut telah menjadi sumber keberatan karena dianggap tidak memberikan rasa keadilan bagi para pemilik ruko.

Penyegelan yang dilakukan pemerintah, kata dia, semakin memperjelas bahwa persoalan ini tidak lagi sekadar perbedaan kepentingan bisnis.

“Kami mengapresiasi langkah cepat pemerintah kota. Ini menjadi bentuk kepastian hukum yang selama ini kami harapkan,” ujarnya.

Titis memastikan pihaknya tengah menyiapkan gugatan perdata terhadap PT Kuala Permai.

Langkah tersebut akan ditempuh dengan dasar dugaan perbuatan melawan hukum yang dinilai merugikan para pemilik ruko.

Mereka beranggapan bahwa pengelolaan parkir dilakukan di kawasan yang aset maupun lahannya bukan milik PT Kuala Permai.

Tekanan terhadap pengelola parkir tidak berhenti di ranah perdata.

Pihak pemilik ruko juga mengaku tengah menyiapkan laporan ke Polda Sumatera Selatan.

Langkah itu dilakukan setelah muncul fakta yang disampaikan pemerintah terkait persoalan perizinan.

Menurut Titis, aparat penegak hukum perlu melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah terdapat unsur pidana dalam pengelolaan parkir yang selama ini berlangsung.

“Kalau memang terbukti tidak memiliki izin sebagaimana yang diwajibkan, tentu harus ada konsekuensi hukum yang ditanggung pihak pengelola,” tegasnya.

Pernyataan itu menandai babak baru dalam konflik Rajawali Village.

Apa yang sebelumnya hanya dipandang sebagai sengketa pengelolaan kawasan kini berpotensi berkembang menjadi perkara hukum yang lebih kompleks.

Kasus Rajawali Village juga memunculkan pertanyaan yang lebih luas: seberapa ketat pengawasan terhadap usaha parkir di Kota Palembang?

Penyegelan ini menunjukkan bahwa persoalan perizinan masih menjadi titik lemah yang dapat memicu konflik berkepanjangan di tengah aktivitas bisnis perkotaan.

Kini sorotan publik tertuju pada dua hal. Pertama, apakah PT Kuala Permai mampu membuktikan legalitas operasional yang dipersoalkan. Kedua, apakah langkah tegas pemerintah akan berlanjut hingga tuntas atau berhenti pada penyegelan semata.

Yang pasti, garis pembatas yang dipasang Satpol PP di Rajawali Village bukan sekadar penutup area parkir. Ia menjadi simbol bahwa sengketa yang selama ini berlangsung diam-diam akhirnya pecah ke ruang publik dan kini memasuki fase penentuan.(H Ferizal).