KILASNEWSTV.comPALEMBANG —

Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Hibah Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tahun Anggaran 2021 di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur kembali menjadi sorotan. Lembaga swadaya masyarakat Pemerhati Situasi Terkini (PST) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan pungutan liar (pungli) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.

Laporan tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana hibah APBD senilai Rp11 miliar yang dialokasikan untuk penyelenggaraan Pilkades serentak di 223 desa, terdiri dari 222 desa definitif dan 1 desa Pemilihan Antar Waktu (PAW).

Dalam laporan pengaduan bernomor 07162026/LP-Dinas PMD Kabupaten OKU Timur/PST/VII/2026, PST meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dugaan penyalahgunaan anggaran yang menyeret nama H. Rsmn, yang pada tahun 2021 menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) OKU Timur dan kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) OKU Timur.

Berdasarkan hasil kajian internal PST, jika dana hibah sebesar Rp11 miliar tersebut dibagi kepada 223 desa, maka setiap desa diperkirakan memperoleh alokasi sekitar Rp49,5 juta. Menurut PST, anggaran tersebut seharusnya telah mencakup seluruh kebutuhan penyelenggaraan Pilkades, mulai dari pengadaan kotak suara, surat suara, honorarium panitia, biaya pengamanan, pengawas desa, distribusi undangan, hingga pelantikan kepala desa terpilih.

Namun, PST mengklaim menemukan dugaan praktik pungutan kepada para bakal calon kepala desa dengan nilai yang bervariasi antara Rp15 juta hingga Rp45 juta per orang. Bahkan, menurut organisasi tersebut, kepala desa yang telah terpilih juga diduga masih dimintai sejumlah uang menjelang proses pelantikan.

Ketua Umum PST, Dian HS, menilai apabila dugaan tersebut benar, maka praktik itu merupakan penyimpangan serius yang harus segera diusut oleh aparat penegak hukum.

“Kalau seluruh tahapan Pilkades sudah dibiayai APBD, lalu dasar hukum apa sehingga masih ada pungutan belasan bahkan puluhan juta kepada para calon kepala desa? Ini harus dibuka secara terang-benderang. Jangan sampai uang rakyat justru menjadi bancakan oknum yang memanfaatkan jabatan,” tegas Dian, Kamis (16/7/2026).

Menurut Dian, Kejati Sumsel tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif semata, tetapi harus menelusuri aliran penggunaan anggaran serta meminta keterangan seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan Dana Hibah Pilkades Tahun 2021.

“Kami meminta Kejati Sumsel segera membentuk tim investigasi. Panggil dan periksa seluruh pihak yang bertanggung jawab, termasuk mantan Kepala Dinas PMD saat itu. Tidak boleh ada pejabat yang merasa kebal hukum ketika uang negara diduga disalahgunakan,” katanya.

PST juga menduga terdapat penyalahgunaan kewenangan apabila benar terjadi pungutan terhadap peserta Pilkades di luar mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, organisasi tersebut menyatakan akan mengawal proses hukum hingga terdapat kepastian penegakan hukum.

Dalam laporannya, PST menyampaikan lima tuntutan kepada Kejati Sumsel, yakni:

Mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di Sumatera Selatan.

Mendesak Kejati Sumsel melakukan telaah, penyelidikan, dan investigasi lapangan terhadap dugaan penyimpangan Dana Hibah Pilkades 2021.

Meminta pemanggilan dan pemeriksaan mantan Kepala Dinas PMD OKU Timur Tahun 2021.

Mengusut dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi memperkaya diri sendiri maupun pihak lain.

Mengawal proses hukum hingga tuntas secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Surat pengaduan tersebut juga ditembuskan kepada Kementerian Desa PDTT, Kementerian Dalam Negeri, Gubernur Sumatera Selatan, serta Bupati OKU Timur sebagai bentuk permintaan pengawasan lintas lembaga.

Hingga berita ini diterbitkan, H. Rsmn maupun Pemerintah Kabupaten OKU Timur belum memberikan tanggapan resmi atas substansi laporan tersebut. Redaksi juga masih menunggu konfirmasi dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengenai tindak lanjut laporan yang telah disampaikan PST.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(H Rizal).