KILASNEWSTV.com, Palembang – Advokat senior Sumatera Selatan, Defi Iskandar, SH., MH, kembali menjadi sorotan setelah secara resmi melayangkan pengaduan kepada Kapolri, Divisi Propam Mabes Polri, Komisi III DPR RI hingga Kapolda Sumatera Selatan terkait penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang dinilai janggal.Jum’at,(3/7/2026).
Melalui surat pengaduan Nomor 44/DI/A/VII/2026, Defi Iskandar meminta dilakukan pemeriksaan terhadap Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Henryanto P. Hutasoit, Kanit Gakkum Iptu Hermanto, serta penyidik pembantu Aiptu Mgs. Ichwan Arif. Ketiganya diduga tidak profesional, diduga tidak proporsional, dan diduga tidak objektif dalam menangani perkara kecelakaan lalu lintas yang menimpa kakak kliennya.
Dalam konferensi pers di kantornya, Defi Iskandar menegaskan bahwa pihaknya menemukan kejanggalan mendasar dalam proses penyelidikan.
Menurutnya, korban mengalami koma selama kurang lebih tiga hari dan harus menjalani perawatan di rumah sakit selama sekitar tiga minggu.
Namun, penyidik justru menerapkan Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur korban luka ringan.
“Bagaimana mungkin seseorang yang koma selama tiga hari dan dirawat selama tiga minggu dikategorikan sebagai korban luka ringan? Apa dasar penyidik mengatakan korban luka ringan? Kalau kondisi seperti ini disebut luka ringan, lalu seperti apa yang disebut luka berat?” tegas Defi Iskandar.
Tak hanya mempersoalkan penerapan pasal, Defi juga mempertanyakan belum dilakukannya penahanan terhadap terduga pelaku kecelakaan.
Menurut Defi, apabila penyidik menerapkan Pasal 310 ayat (3) UU Lalu Lintas sebagaimana yang diyakini pihak korban, ancaman pidana mencapai lima tahun sehingga penahanan terhadap tersangka dimungkinkan sesuai ketentuan KUHAP apabila syarat-syarat hukumnya terpenuhi.
Ia menilai keputusan penyidik tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
“Penyidik jangan mempermainkan fakta. Kalau faktanya mengarah pada luka berat, jangan dipaksakan menjadi luka ringan. Penegakan hukum harus berdasarkan fakta dan aturan, bukan berdasarkan asumsi,” katanya.
Defi juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini terduga pelaku disebut belum menunjukkan itikad baik kepada korban maupun keluarga korban.
Atas dasar itu, pihaknya meminta Kapolri, Divisi Propam Mabes Polri, Irwasum Mabes Polri, Komisi III DPR RI, Kapolda Sumatera Selatan, hingga Kapolrestabes Palembang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara tersebut.
Menurut Defi, apabila dugaan tersebut terbukti melalui mekanisme pemeriksaan internal, maka tindakan para penyidik berpotensi bertentangan dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 mengenai kewajiban anggota Polri untuk bertindak profesional, proporsional, prosedural, serta menjunjung tinggi kejujuran dan keadilan.
Meski menyampaikan kritik keras terhadap proses penanganan perkara, Defi Iskandar menegaskan bahwa seluruh pengaduan diajukan dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran sepenuhnya diserahkan kepada institusi yang berwenang melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengaduan tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pejabat di Mabes Polri, Polda Sumatera Selatan, serta media massa sebagai bentuk permintaan pengawasan publik terhadap penegakan hukum yang adil dan transparan.
Defi juga mengingatkan kepada penyidik jangan memutar balikan fakta karena kita semua akan mati dan pertanggung jawabannya di akhirat nanti. (H Ferizal).








