KILASNEWSTV.com, PALEMBANG — Dugaan penguasaan dan pengelolaan lahan dalam skala sangat luas yang dikaitkan dengan PT Samora Usaha Jaya di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kembali menjadi sorotan. Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tidak tinggal diam dan segera membuka pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas penguasaan lahan, kewajiban perusahaan kepada masyarakat, hingga proses ganti rugi.

Desakan tersebut disampaikan puluhan massa SIRA saat menggelar aksi di Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Rabu (26/8/2026).

Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi Iqbal, S.H., mengatakan pihaknya datang bukan untuk menghakimi perusahaan, melainkan mendesak pemerintah memastikan seluruh informasi mengenai penguasaan lahan dan kewajiban perusahaan diuji secara terbuka.

“Kami tidak meminta pemerintah langsung menyatakan siapa yang salah dan siapa yang benar. Kami meminta pemerintah bekerja. Periksa, buka datanya, turun ke lapangan, dan cocokkan seluruh dokumen dengan kondisi faktual. Jangan sampai ada persoalan lahan lebih dari 111 ribu hektare tetapi pemerintah justru pasif.”

Menurut Rahmat, angka sekitar 111.643 hektare menjadi salah satu persoalan utama yang harus segera diverifikasi pemerintah.

Berdasarkan data yang diklaim diperoleh SIRA melalui survei, investigasi lapangan, dan dokumen yang mereka miliki, luasan tersebut disebut terdiri atas sekitar 92.437 hektare perkebunan kelapa sawit dalam 22 bidang lahan serta sekitar 19.206 hektare kebun campuran dalam dua bidang.

Namun SIRA menegaskan angka tersebut masih berupa temuan yang harus diuji oleh lembaga berwenang.

“Angka 111.643 hektare ini bukan angka yang boleh diterima atau ditolak begitu saja. Pemerintah harus membuktikannya. Bidangnya di mana, alas haknya apa, dasar penguasaannya apa, izin dan status hukumnya bagaimana, semuanya harus terang. Jangan ada wilayah abu-abu dalam penguasaan lahan sebesar ini.” tegas Rahmat.

Ia menilai persoalan tersebut tidak layak dipandang semata-mata sebagai konflik antara perusahaan dan masyarakat.

Jika dugaan yang disampaikan SIRA terbukti, persoalannya dapat menyentuh aspek kepatuhan hukum perusahaan sekaligus menyangkut hak masyarakat yang berada di sekitar wilayah perkebunan.

Salah satu poin yang didesak SIRA untuk diperiksa adalah dugaan belum terealisasinya kewajiban fasilitasi kebun masyarakat atau plasma.

SIRA menyebut terdapat pemotongan sekitar 30 persen lahan masyarakat dengan alasan alokasi plasma sejak diterbitkannya SK CPI. Namun, keberadaan, luasan, status, serta realisasi kebun plasma tersebut dipertanyakan.

Rahmat meminta pemerintah tidak berhenti pada pemeriksaan berkas.

“Kalau disebut ada plasma, tunjukkan kebunnya. Berapa luasnya? Siapa penerimanya? Kapan direalisasikan? Bagaimana status lahannya? Jangan hanya ada angka dan dokumen di atas meja. Masyarakat berhak melihat kenyataan di lapangan.”

Menurutnya, pemerintah harus mencocokkan data administratif dengan kondisi faktual agar tidak terjadi kesenjangan antara dokumen yang tercatat dengan realitas penguasaan dan pemanfaatan lahan.

SIRA juga meminta pemerintah mengusut informasi mengenai dugaan penetapan ganti rugi lahan dengan nilai sekitar Rp1 juta per hektare.

Mereka mempertanyakan dasar penentuan nilai tersebut, pihak yang menerima pembayaran, proses transaksi, serta status hukum tanah yang menjadi objek ganti rugi.

Lebih jauh, SIRA mengaku menemukan dugaan pembayaran ganti rugi kepada pihak yang menurut mereka perlu diverifikasi apakah benar merupakan pemilik atau pihak yang memiliki hak sah atas lahan.

Rahmat menegaskan tudingan tersebut tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta hukum.

“Kami tidak sedang membuat vonis. Kami sedang meminta negara melakukan verifikasi. Kalau penerima ganti rugi memang pemilik atau pihak yang berhak, buktikan dengan alas hak dan dokumennya. Tetapi kalau ternyata bukan pihak yang berhak, pemerintah juga harus berani menjelaskan bagaimana pembayaran itu bisa terjadi.”

Ia menambahkan, pemeriksaan harus mencakup riwayat penguasaan tanah, alas hak, identitas penerima pembayaran, dokumen transaksi, serta keterkaitannya dengan status hukum masing-masing bidang.

Untuk memastikan persoalan tersebut tidak berhenti sebagai polemik, SIRA meminta Gubernur Sumatera Selatan membentuk tim pemeriksa lintas instansi.

Tim tersebut diusulkan melibatkan unsur Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), BPN, Satpol PP, serta Dinas Perkebunan, dengan kewenangan melakukan pemeriksaan dokumen sekaligus pengecekan lapangan.

Sedikitnya ada empat aspek yang diminta diperiksa:

1. legalitas dan dasar penguasaan seluruh bidang lahan;

2. pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat, termasuk plasma;

3. proses dan penerima ganti rugi.

4. kewajiban perpajakan serta kewajiban perusahaan lainnya.

“Kami ingin pemerintah membentuk tim yang benar-benar bekerja, bukan tim yang hanya menerima laporan administratif. Persoalan lahan harus dilihat dari dokumen dan fakta lapangan. Kalau perlu ukur kembali, petakan kembali, dan buka seluruh data yang memang dapat dibuka kepada publik.” kata Rahmat.

Ia juga meminta pemerintah tidak takut mengumumkan hasil pemeriksaan, termasuk apabila hasilnya ternyata berbeda dengan dugaan yang disampaikan SIRA.

“Kalau tuduhan kami tidak terbukti, katakan secara terbuka bahwa tidak terbukti. Kami siap menerima. Tetapi kalau pemeriksaan menemukan pelanggaran, jangan ditutup-tutupi. Pemerintah harus mengambil tindakan sesuai hukum.”

“Jangan Sampai Masyarakat Hanya Jadi Penonton”

Rahmat menegaskan SIRA tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi konflik agraria yang lebih besar.

Menurutnya, ketidakjelasan data mengenai penguasaan lahan dalam skala besar justru dapat menjadi sumber konflik apabila tidak segera diselesaikan secara transparan.

“Yang kami khawatirkan adalah masyarakat menjadi pihak yang paling lemah karena berhadapan dengan persoalan lahan yang sangat luas, sementara data dan status hukumnya tidak pernah dibuka secara terang. Negara tidak boleh hanya menjadi penonton.”

Ia bahkan menilai pemerintah harus menunjukkan keberpihakan pada kepastian hukum.

“Ini bukan soal membela perusahaan atau membela masyarakat. Ini soal membela hukum. Kalau perusahaan benar, lindungi kepastian hukumnya. Kalau ada hak masyarakat yang terabaikan, lindungi masyarakat. Tetapi jangan biarkan semuanya menggantung tanpa pemeriksaan yang jelas.”

Aksi SIRA tersebut diterima Mulkan dari Bidang Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan bersama Tomi dari DLHP Provinsi Sumsel. Aspirasi dan tuntutan massa kemudian disampaikan untuk ditindaklanjuti oleh instansi terkait.

SIRA menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga pemerintah memberikan kejelasan.

“Kami akan kawal ini. Karena ketika yang dipersoalkan mencapai lebih dari 111 ribu hektare, ini bukan persoalan kecil. Publik berhak tahu dasar hukumnya, masyarakat berhak tahu haknya, dan pemerintah wajib memastikan semuanya berjalan sesuai aturan.” ujar Rahmat.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Samora Usaha Jaya belum memberikan tanggapan atas berbagai dugaan dan tuntutan yang disampaikan SIRA. Seluruh dugaan tersebut karena itu belum dapat diposisikan sebagai fakta atau kesimpulan hukum dan masih memerlukan verifikasi serta pemeriksaan dari pihak berwenang.

SIRA meminta pemerintah segera melakukan pemeriksaan objektif. Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasilnya diminta diumumkan secara terbuka

. Namun jika ditemukan pelanggaran, SIRA mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.(H Ferizal).