KILASNEWSTV.com, OGAN ILIR – Kuasa hukum korban, Defi Iskandar, SH., MH., mendesak Polres Ogan Ilir bergerak cepat mengusut laporan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan senilai Rp100 juta yang menyeret nama seorang pendamping desa di Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir.Rabu,(01/07/2026).
Menurut Defi Iskandar, kliennya, Midi (45), seorang petani asal Desa Seri Kembang, telah melaporkan terduga Zulfika alias Fika ke Polres Ogan Ilir. Laporan tersebut diterima pada Rabu (1/7/2026) dengan Nomor Registrasi LP/B/302/VII/2026/SPKT/POLRES OGAN ILIR/POLDA SUMATERA SELATAN.
Defi menegaskan, laporan tersebut berawal dari terlapor meminjam uang untuk modal usaha tambak ikan dengan iming iming panen keuntungannya dibagi 2 namun sampai sekarang keuntungan tidak pernah diterima klien kami dan uang klien kami tidak dikembalikan, sehingga klien kami membuat laporan Polisi di Polres Ogan Ilir
“Kami meminta kepada Kapolres Ogan Ilir untuk segera melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, dan transparan dalam menangani perkara ini. Klien kami mengalami kerugian sebesar Rp100 juta. Kami berharap seluruh pihak yang berkaitan segera dipanggil dan diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Defi kepada wartawan.
Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa tersebut bermula pada 21 Agustus 2025 ketika terlapor diduga meminjam uang sebesar Rp100 juta dengan alasan akan digunakan sebagai modal usaha tambak ikan. Pelapor mengaku diyakinkan dengan janji pengembalian modal beserta keuntungan dalam waktu satu bulan.
Namun, hingga pertengahan 2026, pelapor menyatakan uang tersebut belum dikembalikan sebagaimana yang dijanjikan. Merasa dirugikan dan tidak memperoleh penyelesaian, korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum.
Defi menyebut pihaknya telah menyerahkan dokumen pendukung serta meminta penyidik mendalami seluruh fakta, termasuk memeriksa saksi-saksi yang mengetahui proses peminjaman uang tersebut.
Tidak hanya itu, pihaknya juga berencana menyampaikan laporan kepada instansi yang membidangi pemberdayaan masyarakat desa agar dilakukan pemeriksaan administratif apabila terlapor benar masih berstatus sebagai pendamping desa.
“Jangan sampai jabatan atau posisi tertentu dijadikan tameng apabila ada dugaan pelanggaran hukum. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Kami juga akan menyampaikan laporan kepada instansi terkait agar dilakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya,” ujar Defi.
Dalam laporannya, pelapor menduga perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menjadi dasar laporan kepada kepolisian.
Hingga berita ini diterbitkan, Satreskrim Polres Ogan Ilir masih melakukan penanganan atas laporan tersebut. Redaksi juga belum memperoleh keterangan maupun tanggapan dari terduga Zulfika alias Fika terkait laporan yang ditujukan kepadanya. Sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka bagi pihak yang bersangkutan.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan kerugian yang dialami masyarakat serta pentingnya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan tanpa membedakan status maupun jabatan seseorang.( H Ferizal).








