KILASNEWSTV.com, PALEMBANG – Sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan advokat  Defi Iskandar SH MH.,digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Kamis (18/6/2026).

Agenda persidangan adalah pembacaan permohonan gugatan yang ditujukan terhadap jajaran kepolisian terkait dugaan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah.

Dalam persidangan, Defi Iskandar yang didampingi Advokat Diki Kristiadi SH dan Advokat Henny SH MH membacakan langsung permohonan praperadilan dengan nada tegas.
Pemohon menilai laporan polisi yang dibuatnya di Polsek Sukarami Palembang, sejak 27 Desember 2025 hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan dan masih berada pada tahap penyelidikan.

Permohonan tersebut berangkat dari Laporan Polisi Nomor LP/B/466/XII/2025/SPKT/POLSEK SUKARAMI/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah dengan terlapor berinisial DM.

Dalam dalil permohonannya, Defi menuding adanya dugaan penundaan penanganan perkara oleh aparat penegak hukum yang menangani laporannya. Menurutnya, rentang waktu lima bulan tanpa kepastian hukum merupakan kondisi yang patut dipertanyakan dan layak diuji melalui mekanisme praperadilan.

“Laporan yang kami buat sampai saat ini masih berada pada tahap penyelidikan. Pemohon memandang kondisi tersebut sebagai bentuk dugaan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah,” demikian salah satu pokok permohonan yang dibacakan di hadapan hakim tunggal.

Tidak hanya menggugat aparat penyidik di tingkat Polsek Sukarami, permohonan itu juga menyeret sejumlah pejabat kepolisian sebagai turut termohon hingga tingkat Kapolri. Pemohon meminta pengadilan memerintahkan jajaran kepolisian untuk segera menuntaskan proses penyelidikan dan meningkatkan perkara ke tahap penyidikan apabila telah memenuhi unsur hukum.

Selain itu, gugatan tersebut juga memuat tuntutan ganti rugi moril sebesar Rp1 miliar yang menurut pemohon timbul akibat dugaan pelanggaran hak Asasi dan dugaa ketidakpastian hukum yang dialaminya selama proses penanganan laporan berlangsung.

Dalam petitumnya, pemohon meminta majelis hakim menyatakan tindakan termohon sebagai perbuatan melawan hukum, memerintahkan percepatan penanganan perkara, hingga mengabulkan tuntutan ganti rugi yang diajukan.

Permohonan ini menjadi sorotan karena tidak hanya mempersoalkan substansi laporan pidana, tetapi juga menguji profesionalitas dan akuntabilitas aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum kepada pelapor.

Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian yang menjadi termohon dalam perkara tersebut belum memberikan tanggapan resmi atas dalil-dalil yang diajukan pemohon dalam sidang praperadilan.
Pihak kepolisian memiliki hak untuk menyampaikan jawaban dan pembelaan pada agenda persidangan.

Pengadilan juga akan menilai seluruh dalil, bukti, dan argumentasi hukum dari kedua belah pihak sebelum menjatuhkan putusan yang diperkirakan pada tanggal 25/06/2026, mendatang.

Sidang praperadilan ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik karena menyangkut isu kepastian hukum, transparansi penanganan perkara, serta pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.(H Ferizal)