KILASNEWStv.com, PALI– Polemik proyek lanjutan pemasangan pipa transmisi senilai Rp21,18 miliar di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terus bergulir dan kini memasuki babak yang lebih serius.

Tidak hanya menyangkut hak pembayaran kontraktor, persoalan ini mulai menyeret pertanyaan publik mengenai tata kelola anggaran daerah, konsistensi kebijakan pemerintah, serta potensi konsekuensi hukum yang dapat muncul dari rangkaian keputusan yang diambil.

Proyek yang dikerjakan PT Herko Sejahtera Abadi tersebut dilaporkan telah mencapai progres pekerjaan yang signifikan. Namun hingga kini, pembayaran atas pekerjaan tersebut belum juga terealisasi, meskipun Surat Perintah Membayar (SPM) diketahui telah diterbitkan pada 18 Februari 2025.

Tiga hari setelah penerbitan SPM, Pemerintah Kabupaten PALI mengeluarkan Surat Edaran Bupati Nomor 900/276/BPKAD/2025 tertanggal 21 Februari 2025 yang mengatur penundaan sejumlah kegiatan dan pembayaran.

Perbedaan waktu inilah yang kini menjadi salah satu titik krusial yang memunculkan pertanyaan berbagai kalangan.

Publik mempertanyakan apakah hak pembayaran yang telah memasuki tahapan administrasi dapat dihentikan begitu saja melalui kebijakan yang terbit setelah proses tersebut berjalan. Pertanyaan itu hingga kini belum memperoleh jawaban yang benar-benar terang dari pihak terkait.

Kontroversi semakin menguat setelah muncul perubahan nilai pekerjaan melalui SK Bupati Nomor 172/KPTS/DPUTR/2025 yang menyesuaikan nilai proyek dari Rp21,18 miliar menjadi sekitar Rp8,6 miliar.

Perubahan signifikan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar administratif, teknis, dan hukum yang melatarbelakanginya.

Meski mediasi telah difasilitasi Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri pada Oktober 2025, upaya penyelesaian belum menghasilkan titik temu. Akibatnya, sengketa terus berlarut dan menjadi sorotan publik.

Di tengah kebuntuan tersebut, Kejaksaan Negeri PALI diketahui telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk unsur Dinas PUPR, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan pihak pelaksana pekerjaan. Langkah ini dinilai sebagai bagian penting untuk mengurai fakta-fakta yang selama ini masih menjadi perdebatan.

Direktur Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA), Rahmat Sandi, menilai penanganan perkara ini harus dilakukan secara terbuka dan profesional agar tidak menimbulkan spekulasi yang semakin luas di masyarakat.

“Publik berhak mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya. Jangan sampai lambannya penyelesaian justru menimbulkan tanda tanya baru dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan maupun proses penegakan hukum,” ujar Rahmat.

Menurutnya, apabila diperlukan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dapat melakukan supervisi guna memastikan seluruh proses berjalan objektif, transparan, dan sesuai koridor hukum.

Secara hukum, perkara ini menyentuh sejumlah aspek penting, mulai dari hukum perdata, administrasi pemerintahan, pengadaan barang dan jasa, hingga pengelolaan keuangan daerah. Kontrak pemerintah yang telah ditandatangani pada prinsipnya menimbulkan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi para pihak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, setiap keputusan pejabat pemerintahan wajib didasarkan pada kewenangan yang sah, prosedur yang benar, dan asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan akibat suatu tindakan atau keputusan yang dianggap tidak sesuai ketentuan hukum, mekanisme hukum juga membuka ruang untuk menguji dan menilai konsekuensi dari tindakan tersebut.

Sementara itu, apabila dalam proses penyelidikan aparat penegak hukum menemukan adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan yang berdampak pada kerugian keuangan negara, maka pendalaman dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga saat ini belum ada keterangan resmi yang menjelaskan secara rinci alasan belum terselesaikannya pembayaran proyek tersebut maupun perkembangan terbaru hasil penyelidikan yang sedang berjalan.

Kasus ini kini tidak lagi sekadar berbicara soal proyek infrastruktur atau tagihan yang belum dibayarkan. Lebih dari itu, perkara ini telah menjadi ujian nyata bagi komitmen transparansi pemerintah daerah, kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta keseriusan aparat penegak hukum dalam menjawab pertanyaan publik yang terus mengemuka.

Masyarakat menunggu kejelasan. Sebab semakin lama persoalan ini menggantung tanpa kepastian, semakin besar pula ruang spekulasi yang berkembang di tengah publik.(H Ferizal).