KILASNEWSTV.com, PALEMBANG – Aksi komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan warga Palembang akhirnya terhenti. Unit Reskrim Polsek Ilir Timur (IT) II Palembang berhasil membekuk dua residivis yang mengaku telah lebih dari 20 kali mencuri sepeda motor di berbagai wilayah Kota Palembang.

Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga mengungkap berbagai barang bukti yang mengejutkan. Mulai dari sembilan unit sepeda motor hasil curian, senjata api rakitan lengkap dengan amunisi, narkotika jenis sabu, hingga peralatan khusus yang digunakan untuk membobol kendaraan.

Kapolsek IT II Palembang AKP Firmansyah mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan seorang korban, Septia Anggraeni, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat Street saat diparkir di depan Hotel Landosis, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan IT II Palembang, pada Minggu (5/7/2026) dini hari.

“Berbekal laporan korban, hasil olah tempat kejadian perkara, rekaman CCTV, dan penyelidikan intensif, tim berhasil mengidentifikasi kedua pelaku hingga akhirnya dilakukan penangkapan,” ujar AKP Firmansyah, Senin (13/7/2026).

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial Wahyudi bin Zairin (28) dan Perliya Jordi bin Kanedi (22), warga Kabupaten Banyuasin. Keduanya diketahui merupakan residivis kasus curanmor.

Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan sebilah pisau yang diselipkan di pinggang salah satu tersangka. Penggeledahan kemudian mengungkap satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, satu butir amunisi kaliber 9 milimeter, satu pistol mainan, dua anak kunci modifikasi, satu kunci letter T, serta dua paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu.

Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah beraksi lebih dari 20 kali di wilayah hukum Polrestabes Palembang. Hasil penjualan sepeda motor curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari sekaligus membeli narkotika jenis sabu.

Pengembangan yang dilakukan penyidik kemudian membuahkan hasil. Polisi berhasil mengamankan sembilan unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian dari sejumlah lokasi di Kota Palembang. Penyidik juga masih memburu kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain dan jaringan penadah yang selama ini menampung kendaraan hasil curian.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara kepemilikan senjata api rakitan dan dugaan penyalahgunaan narkotika masih didalami penyidik untuk pengembangan perkara.

Keberhasilan Polsek IT II Palembang mengungkap komplotan residivis curanmor tersebut mendapat apresiasi dari Ketua Umum PPAM Indonesia, Effendi Mulia SH.

Menurut Effendi, pengungkapan kasus tersebut merupakan bukti nyata bahwa aparat kepolisian tetap hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat dan tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan.

“Saya mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolsek IT II Palembang beserta seluruh jajaran Unit Reskrim yang telah bekerja cepat, profesional, dan berhasil membongkar komplotan residivis curanmor yang sangat meresahkan masyarakat. Ini adalah bukti bahwa negara tidak kalah oleh pelaku kejahatan,” kata Effendi Mulia SH.

Ia menilai keberhasilan polisi menyita sembilan unit sepeda motor hasil curian, senjata api rakitan, hingga narkotika menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan secara menyeluruh, bukan hanya menangkap pelaku tetapi juga mengungkap jaringan di belakangnya.

“Kami berharap pengembangan perkara ini dilakukan sampai tuntas. Jangan hanya berhenti pada pelaku lapangan, tetapi seluruh jaringan penadah, pemasok senjata api ilegal, hingga pihak-pihak yang menikmati hasil kejahatan juga harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Efek jera harus benar-benar diwujudkan agar angka curanmor di Palembang terus menurun.”

Effendi juga mengajak masyarakat untuk terus menjadi mitra kepolisian dengan berani melapor apabila mengetahui adanya aktivitas kriminal di lingkungan masing-masing.

“Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Ketika masyarakat dan kepolisian bersinergi, ruang gerak pelaku kejahatan akan semakin sempit. PPAM Indonesia mendukung penuh langkah tegas aparat penegak hukum dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh masyarakat.”

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik Polsek IT II Palembang guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan penadah yang selama ini menjadi mata rantai peredaran kendaraan hasil curanmor.(H Ferizal).