KILASNEWSTV.com, PALEMBANG – Laporan dugaan tindak pidana penggelapan yang tengah ditangani Unit Ranmor Polrestabes Palembang mendapat bantahan dari pihak terlapor.

Kuasa hukum terlapor, Defi Iskandar, S.H., M.H., menyatakan tuduhan tersebut tidak sejalan dengan fakta yang menurutnya telah disampaikan kepada penyidik dalam proses klarifikasi.

Pernyataan itu disampaikan Defi usai memenuhi undangan penyidik di Polrestabes Palembang, Senin (29/6/2026). Ia menegaskan bahwa kendaraan yang menjadi objek perkara tidak pernah dijual, digadaikan, ataupun dipindahtangankan kepada pihak lain sebagaimana yang diduga dalam laporan.

“Mobil tersebut telah dikembalikan kepada perusahaan leasing karena klien kami sudah tidak lagi mampu membayar angsuran.

Bukti serah terima pengembalian kendaraan kepada pihak leasing juga sudah kami serahkan kepada penyidik sebagai bagian dari klarifikasi,” kata Defi kepada wartawan.

Menurut Defi, fakta pengembalian kendaraan itu menjadi aspek penting yang harus menjadi perhatian penyidik dalam menilai unsur pidana yang dilaporkan. Ia berpendapat, apabila kendaraan telah dikembalikan kepada perusahaan pembiayaan dan tidak pernah dialihkan untuk kepentingan pribadi, maka unsur Penggelapan sebagaimana pasal 486 KUHP tidak terpenuhi dan sudah layak perkara ini untuk dihentikan penyelidikan

” dan Kami menghormati proses hukum. Namun kami juga berharap penyidik mengedepankan fakta dan alat bukti, sehingga perkara ini dinilai secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Meski demikian, penanganan perkara masih berada dalam tahap penyelidikan dan menjadi kewenangan penyidik untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana berdasarkan keseluruhan alat bukti, keterangan para pihak, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Meski telah berupaya kepada kuasa hukum pelapor melalui pesan WhatsApp, Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Kuasa hukum pelapor belum menyampaikan tanggapan atas pernyataan kuasa hukum tersebut.(H Ferizal).